Apakah Anda pernah memiliki cita-cita menjadi polisi? Apakah Anda ingin mengetahui seperti apa seluk-beluk menjadi polisi dan bagaimana perpajakannya? Mari, kita pelajari di sini!
Definisi Polisi
Kata polisi berasal dari Bahasa Belanda politie, kata ini pun berasal dari bahasa latin politia. Politia ini berasal dari kata Yunani politeia, yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini mulanya digunakan untuk menyebut ‘orang yang menjadi warga negara dari kota Athena’.
Kemudian, pengertian ini pun berkembang menjadi ‘kota’ dan dipakai untuk menyebutkan ‘semua usaha kota’. Oleh karena itu, di zaman itu kota merupakan negara yang berdiri sendiri disebut dengan istilah polis. Maka politea atau polis diartikan sebagai seluruh usaha dan kegiatan negara termasuk kegiatan agama.
Polisi ialah suatu pranata penegak hukum yang bertugas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah negara. Kepolisian ialah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sehingga lembaga kepolisian yang ada di seluruh negara berdaulat.
Ada kalanya pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dilepas dari ABRI. Polisi pun bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya, ia mencari berbagai barang bukti, keterangan dari berbagai sumber baik dari keterangan saksi, ataupun keterangan saksi ahli.
Peran dan Tanggung Jawab Polisi
Polisi memiliki tanggung jawab dan peran, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat; menegakan hukum; menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di jalan; dan melaksanakan pengaturan, pengawalan, penjagaan, serta melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Baca juga: Pajak Profesi: Musisi
Lembaga Polisi di Luar Polisi
Namun selain polisi, Adapun lembaga polisi di luar Polri yang tugasnya berbeda dengan polisi umumnya. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga kepolisian tertentu dengan berbagai karakteristik dan umumnya cakupan kerjanya terbatas pada wilayah dan tugas tertentu. Berikut lembaga polisi yang ada di luar Polri:
- Polisi Pamong Praja (Pol PP), satuan ini dikomandoi oleh seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah camat yang sebelumnya disebut Asisten Wedana. MP PP sebelumnya bertanggung jawab kepada Wedana
- Polisi Kehutanan Indonesia (Polhut), ialah polisi yang bernaung di bawah Kementerian Kehutanan, Polhut dibentuk sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas melindungi, mengamankan, dan mengawasi hutan dengan ekosistem dan aktivitasnya yang berkaitan
- Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas), merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan kewenangan Undang-Undang diberi kuasa dalam menjalankan fungsi kepolisian di lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
- Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), ialah polisi milik PT Kereta Api (PT KAI) yang betugas menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan keamanan dan lainnya. Sebelum membentuk Polsuska, PT KAI menggunakan jasa aparat Kepolisian untuk pengamanan perjalanan kereta api. Polsuska pun sempat dibubarkan dan dibentuk kembali sejalan dengan reformasi besar besaran pada manajerial PT KAI. Pelatihan dan Pendidikan Polsuska ini dilaksanakan oleh Kepolisian dan PT KAI. Kehadiran Polsuska ini memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen PT KAI selama perjalanan
- Polisi Militer (POM/PM), merupakan polisi dari organisasi militer yang bertugas dalam penyelenggaraan pemeliharan, hukum, penegakan disiplin, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan negara tersebut.
Kode Etik Profesi Polisi
Kode etik profesi tentu memiliki keterkaitan yang erat dengan profesi hukum. Hukum menghendaki tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan hukum yang ada dan mengarahkan manusia untuk bersikap baik. Selain itu, hukum dengan etika memiliki sifat yang mengikat. Sama halnya, dengan polisi yang memiliki kode etik berbeda dengan profesi lainnya, namun sifatnya tetap mengikat anggotanya.
Dalam lingkungan hukum atau pengadilan polisi bertugas sebagai penyidik. Polisi ditugaskan untuk mencari barang bukti dan keterangan dari berbagai sumber baik pada keterangan saksi ataupun keterangan saksi ahli.
Dalam melaksanakan tugansya, Polisi pun harus melihat keadaan masyarakat. Terdapat dua pilihan praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi:
- Penegakan hukum sesuai dengan yang disyaratkan oleh Undang-Undang pada umumnya, dimana terdpat upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menegakkan hukum sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP
- Tindakan yang mengutamakan kepentingan moral pribadi dan kewajiban hukum untuk mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Meskipun, polisi berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi tujuan dan kewajiban polisi ialah mengabdi kepada negara dan pemimpinnya. Dalam melakukan penangkapan dan penahanan, polisi pun perlu memutuskan penangkapan dan penahanan polisi sebagai pekerjaan multifungsi.
Melalui penyidikan ini, rawan sekali akan terjadi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kekuasaan polisi berwujud police corruption atau police brutality. Melalui riset yang ada, sebagian besar kasus yang menyangkut citra polisi telah terjadi ketika polisi melakukan penyidikan.
Melihat keadaan tersebut, disimpulkan bahwa seketat apapun undang-undang yang mengatur tindak aparat penegak hukum, jika tidak diterapkan secara baik pada sisi moral dan integritasnya, maka hasilnya tidak akan memuaskan. Etika profesi polisi ini merupakan wujud dari nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya yang dirangkum sebagai Pedoman Hidup Polri dan menjadi Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Pajak Profesi: Peneliti
Kebijakan Perpajakan Polisi
Telah diketahui, bahwa polisi mendapatkan sumber penghasilan mereka melalui gaji pokok yang diberikan oleh negara. Dalam perhitungan pajak, penghasilan dari gaji pokok yang diterima oleh polisi dikenakan tarif Pajak Penghasilan pasal 21.
Tarif tersebut pun mengacu pada dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan No.262/PMK.03/2010 Pasal 2 yang menyatakan bahwa tarif PPh tersebut telah ditanggung oleh APBD atau APBN. Selain anggota TNI dan Polri, kebijakan ini pun juga berlaku bagi para PNS, pensiunan dan pejabat negara.
Besaran pajak penghasilan yang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun. Polisi tidak memiliki NPWP, karena penghasilan tiap bulannya dialokasikan dari APBN dan APBD. Penghasilan tersebut pun dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 20% dari penetapan tarif. Adapun, ketentuan yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
- Terdapat tambahan PPh Pasal 21 sebesar 20% yang dipotong dari penghasilan
- Pemotongan PPh 21 dilakukan ketika penghasilan tetap dan teratur telah dibayarkan tiap bulannya.
Kemudian, tarif pajak penghasilan pasal 21 yang tercantum atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lainnya sebagai beban APBN dan APBD telah dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lainnya, sebagai berikut:
- Bagi PNS Golongan I dan II serta Anggota Polri Golongan Pangkat Bintara dan Tamtama serta pensiunannya terkena tarif 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain
- Bagi PNS Golongan III dan Anggota Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama serta pensiunannya terkena tarif sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain
- Bagi PNS Golongan IV dan Anggota Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Tinggi serta pensiunannya dikenakan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya.









