Pajak Profesi: Peneliti

Apakah Anda adalah seseorang yang sangat menyukai kegiatan meneliti sebuah hal atau senang melakukan eksperimen? Profesi peneliti mungkin cocok untuk Anda. Mari, kita cari tahu lebih dalam tentang peneliti!

 

Definisi Peneliti

Profesi peneliti banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia dengan nama lainnya, yaitu Scientist. Peneliti juga identik dengan jas putih dan ruangan laboratorium. Profesi peneliti ialah profesi pekerjaan yang memiliki tugas utama untuk melakukan penelitian yang dapat menghasilkan solusi dari pengembangan ilmu pengetahuan atau teknologi.

Peneliti dalam lingkup pemerintah Indonesia adalah Pejabat Fungsional Peneliti yang didefinisikan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tanggung jawab, tugas, dan wewenang serta hak untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian ilmu pengetahuan, atau teknologi.

Penelitian ini umumnya dilakukan bertujuan untuk mencari solusi dari berbagai permasalahan. Contohnya, seorang peneliti bioteknologi yang melakukan penelitian dengan fokus pada struktur dan rekombinasi DNA. Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan produk baru seperti obat-obatan dan bahan makanan.

Contoh lainnya ialah peneliti yang melakukan penelitian terhadap virus Covid-19, kedepannya hasil akhir penelitian pun akan digunakan sebagai solusi dari permasalahan. Tidak hanya virus saja, profesi peneliti pun memiliki tugas untuk mengembangkan kemajuan bioteknologi, produk kimia, dan lainnya.

Peneliti memiliki perbedaan masing-masing sesuai dengan bidangnya. Peneliti di bidang kimia mengembangkan produk kimia baru seperti plastik, karet sintetis, serat kimia, dan lainnya. Peneliti di bidang mesin merancang desain dan melakukan pengembangan peralatan elektronik rumah tangga, peralatan kantor, dan peralatan komunikasi. Peneliti di bidang sosiologi mengembangkan teori-teori dan praktik humaniora untuk pengembangan fasilitas sosial, pemberdayaan masyarakat, dan eksperimen sosial.

Apabila ingin bekerja sebagai peneliti kita diwajibkan memiliki kemampuan metode ilmiah, perencanaan penelitian, teknik kepusktakaan, pengumpulan data hingga pengolahan data. Seseorang yang bekerja sebagai peneliti dianggap memiliki kemampuan bekerja yang disiplin, adaptif, inovatif, dan mampu bekerja sama dengan orang lain.

 

Jenjang Karier Profesi Peneliti

Apabila Anda bekerja sebagai peneliti di lembaga pemerintah, maka jenjang karier Anda akan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan. Berikut adalah jenjang karier yang dimiliki oleh profesi peneliti yaitu, Peneliti Pertama, Peneliti Muda, Peneliti Madya, dan Peneliti Utama.

Baca juga: Pajak Profesi: Petugas Dinas Luar Asuransi

 

Peran dan Tanggung Jawab Profesi Peneliti

Seseorang yang bekerja sebagai peniliti memiliki tanggung jawab khusus, sebagai berikut:

  1. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memanfaatkan teori ilmu pengetahuan yang sudah dibuktikan kebenarannya
  2. Melakukan penelitian sesuai dengan kaidah dan metode ilmiah dengan tujuan mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang berkaitan erat dengan pemahaman
  3. Melakukan penyusunan laporan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan penelitian
  4. Melakukan penyusunan karya tulis ilmiah hasil penelitian dan hasil pemikiran ilmiah
  5. Membagikan hasil penelitian secara luas terkait manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung
  6. Mengikuti kegiatan lokakarya, seminar, dan berbagai pelatihan yang sesuai dengan bidang yang dimiliki.

 

Perpajakan Peneliti dan Penelitian

Peneliti sering kali disamakan dengan kegiatan yang berorientasi sosial, hal ini dikarenakan penelitian tidak dapat dipisahkan dari kepentingan pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengabdian masyarakat. Terutama terhadap penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga yang dibentuk untuk tujuan nirlaba.

Namun, meskipun dilakukan oleh lembaga yang mengaku non-profit, seperti lembaga pendidikan. Terdapat aspek pajak yang kerap membayangi para peneliti, ketika menjalankan sebuah proyek penelitian. Hal ini disebabkan pajak hanya akan melihatnya sebagai transaksi, tidak hanya melihat siapa pihak yang melakukan transaksi. Hal ini pun menjadi diskursus antara peneliti, terutama yang tidak memiliki latar belakang pajak dengan pemerintahan.  

Terdapat empat jenis pajak yang terkait dengan kegiatan penelitian, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 4, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masing-masing ketentuan pajak ini tidak berlaku sama untuk setiap peneliti, tergantung dengan sifat penelitian dan siapa yang melakukan penelitian tersebut. Misalnya, ketentuan PPh Pasal 21 akan berbeda mekanisme pembayaran dan tarifnya bagi peneliti yang berstatus pegawai tetap PNS, Non PNS, atau peneliti yang tidak berstatus pegawai.

Sementara itu, PPh Pasal 21 yang dikenakan terhadap bukan pegawai tidak bersifat final dan dianggap sebagai komisi, honorarium, atau fee. Sedangkan, PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh peneliti atas royalti hasil penelitian.

PPh Pasal 21 dibebankan atas honorarium peneliti, sedangkan PPh Pasal 23 akan dibebankan apabila penelitian menggunakan jasa konsultan atau jasa pihak ketiga dan melakukan persewaan atas aset. PPh Pasal 4 ayat 2 sendiri terkait dengan sewa, dimana jika penelitian dilakukan dalam jangka panjang, sehingga membutuhkan sewa atas tempat sekretariat, maka peneliti akan dikenakan pajak tersebut. Tarif pajak 10% ini diberikan untuk sewa atas tanah atau bangunan.

Berikut pemaparan lebih lanjut terkait perpajakan peneliti:

1. Penghasilan yang Diterima Peneliti Berstatus PNS

Penghasilan yang diterima oleh peneliti berstatus sebagai PNS berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan bersifat final. Untuk penghasilan tetap dan teratur tiap bulan menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan ditanggung oleh pemerintah.

2. Penghasilan yang Diterima Peneliti Pegawai Tetap non-PNS dan Pekerjaan Bebas

Penghasilan yang diterima oleh peneliti biasanya berupa komisi, fee, honorarium, dan imbalan sejenis yang menyertakan nama sebagai imbalan. Kemudian, akan dilakukan potongan pajak dengan PPh 21 oleh pemberi pekerjaan. Berikut lapisan perhitungan PPh 21:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

3. Penghasilan Royalti Atas Hasil Penelitian

Peneliti tentu akan mendapatkan hak bagian peneliti sebagai objek PPh 23. PPh Pasal 23 dilakukan sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23.

Baca juga: Pajak Profesi: Apoteker

 

Kewajiban Pajak Atas Hibah Penelitian

Masalah lain yang kerap muncul ialah dispute terkait kewajiban pajak atas penghasilan hibah yang diterima oleh lembaga penelitian. Untuk menilai apakah terdapat kewajiban perpajakan atas penghasilan tersebut, maka perlu dilihat dari beberapa aspek.

Pertama, apakah penelitian yang dilakukan termasuk ke dalam jasa kena pajak. Kedua, apakah terdapat kontraprestasi yang muncul dalam perjanjian kerjasama penelitian tersebut atau tidak.

Apabila penelitian tersebut bukan termasuk ke dalam jasa kena pajak, maka atas penghasilan tersebut tidak akan dikenakan PPh Pasal 23. Begitupun apabila tidak ada kontraprestasi yang terjadi dalam penelitian, maka tidak akan terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kontraprestasi ialah timbal balik yang dijanjikan lembaga peneliti terhadap pemberi dana indikator lainnya dapat dilihat dari penggunaan hasil penelitian. Hal ini juga perlu dilihat secara eksklusif untuk kepentingan pemberi dana atau dapat berupa kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas penelitian.