Apakah Anda adalah seseorang yang memiliki asuransi atau seseorang yang memiliki ketertarikan di bidang asuransi? Apakah Anda mengetahui profesi petugas dinas luar asuransi? Untuk mengetahui lebih lanjut terkait profesi ini, mari kita simak lebih lanjut informasinya!
Definisi Petugas Dinas Luar Asuransi
Petugas dinas luar asuransi ialah seseorang atau entitas hukum profesional yang menyediakan layanan dan aktivitas untuk memasarkan produk asuransinya dengan mewakili sebuah perusahaan asuransi.
Petugas dinas asuransi atau petugas dinas luar asuransi dikategorikan ke dalam wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, selama pekerjaan tersebut tidak berstatus pegawai dari perusahaan asuransi tersebut.
Petugas dinas luar asuransi yang memiliki kegiatan memberikan jasa dalam pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung adalah bagian dari wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Selama petugas dinas luar asuransi tersebut tidak memiliki status sebagai pegawai dari peusahaan terkait.
Adapun, terkait dengan pekerjaan ini. Perlu diketahui, jasa agen asuransi ialah kelompok yang mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dalam memasarkan dan menjual suatu produk asuransi.
Baca juga: Pajak Profesi: Model Bayar Pajak Berapa Ya?
Tugas Petugas Dinas Luar Asuransi
Petugas dinas luar asuransi memiliki tugas untuk menjual produk asuransi kepada masyarakat. Kunci utama dalam pekerjaan petugas dinas luar asuransi ialah cara menawarkan produk asuransi itu sendiri. Semakin banyak produk asuransi yang dibeli, maka semakin baik tugas petugas dinas luar asuransi terssebut.
Dibutuhkan sejumlah poin penting yang perlu dikuasai oleh petugas dinas luar asuransi. Hal tersebut termasuk dalam kode etik terkait perasuransian. Berikut tugas petugas dinas luar asuransi secara umum:
1. Memahami Kebutuhan Calon Nasabah
Setiap nasabah tentu memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dengan mengetahui kebutuhan nasbaah dan menambah pengetahuan yang lengkap terkait produk asuransi, maka seorang petugas dinas luar asuransi dapat memberikan penawaran yang tepat untuk calon nasabah. Hal ini akan mempermudah proses transaksi asuransi pada calon nasabah.
Pekerjaan petugas dinas luar asuransi amat berkaitan dengan kepercayaan. Oleh karena itu, seorang petugas dinas luar asuransi perlu melakukan usaha untuk memberikan perlindungan pada nasabah, terutam sehubungan dengan sesuatu di masa depannya.
2. Memberikan Penawaran Jelas dan Lengkap Tentang Produk Asuransi
Petugas dinas luar asuransi selanjutnya memiliki tugas untuk menjelaskan secara lengkap terkait tiap jenis produk asuransi. Hal tersebut ialah seperti produk asuransi yang bekerja, fitur, manfaat asuransi, dan syarat yang harus disiapkan dan dipenuhi untuk dapat membeli asuransi. Hal ini adalah bagian dari kode etik petugas dinas luar asuransi.
Kejujuran ialah kode etik dari petugas dinas luar asuransi yang harus dijunjung tinggi. Seorang petugas dinas luar asuransi harus dapat menjelaskan dan melayani secara baik.
3. Mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa SPAJ ataupun Produk Lainnya dengan Lengkap dan Jelas
Seorang petugas dinas luar asuransi harus mengajukan SPAJ atau Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau surat permohonan untuk produk lainnya. Hal ini bertujuan untuk menegaskan dan memperjelas kekuatan hukum dari permintaan asuransi, terutama asuransi jiwa.
4. Menyerahkan Polis Asuransi Jika Transaksi Telah Selesai
Seorang petugas dinas luar asuransi harus menyerahkan polis asuransi ketika kesepakatan telah tercapai dan proses transaksi telah selesai. Setiap petugas dinas luar asuransi harus menyerahkan polis sebagai salah satu syarat wajib apabila kesepakatan dan proses telah berhasil. Apabila ada pembelian sleanjutnya, petugas dinas luar asuransi pun juga dapat membantu nasabah membeli polis baru dengan melakukan pelayanan reselling.
Baca juga: Pajak Profesi: Gaji Tinggi, Pajak Tinggi? Kulik Kewajiban Pajak Bagi CEO dan Direktur
Dasar Hukum Petugas Dinas Luar Asuransi
Terdapat beberapa dasar hukum pada profesi ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai pajak penghasilan yang telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir ialah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Kedua, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 mengenai pedoman teknis tata cara penyetoran, pemotongan, dan pelaporan pajak. Ketiga, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 mengenai penggunaan norma penghitungan penghasilan neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling.
Objek Penghasilan Petugas Dinas Luar Asuransi
Objek pajak atas penghasilan agen asuransi ialah honorarium, fee, komisi, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai sebuah imbalan yang sehubungan dengan jasa yang dilakukan sebagai petugas dinas luar asuransi atau agen asuransi berstatus pekerjaan bebas.
Baca juga: Pajak Profesi: Apakah Konsultan Pajak Juga Membayar Pajak?
Hak dan Kewajiban Petugas Dinas Luar Asuransi
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan potongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 bersifat final. Adapun, kewajiban yang dimiliki oleh petugas dinas luar asuransi di antaranya ialah sebagai berikut:
- Wajib pajak memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib pajak pun wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto pada DJP dengan jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan
- Membuat surat pernyataan yang berisikan jumlah tanggungan keluarga. Hal ini dihitung mulai dari awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi subjek pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib untuk menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 saat mulai bekerja
- Memberikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 25 Orang Pribadi dengan kode formulir 1770.
Baca juga: Pajak Profesi: Status Karyawan, Objek Penghasilan, dan Kewajiban Pajak Pegawai BUMN
DPP Petugas Dinas Luar Asuransi
Perlu diketahui, bagi petugas dinas luar asuransi yang memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun sebanyak kurang dari Rp4.800.000.000 wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali wajib pajak yang terkait memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.
Kemudian, petugas dinas luar asuransi yang memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun sebesar kurang dari Rp4.800.000.000, dapat menghitung penghasilan neto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Adapun, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Petugas Dinas Luar Asuransi berdasarkan lampiran 1 PER-17/PJ/2015 dengan KLI 66221 ialah sebesar 50% untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Tarif Pajak Petugas Dinas Luar Asuransi
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa tarif pajak atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak petugas dinas luar asuransi sama dengan tarif pajak atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri lainnya.
Berikut tarif yang diberikan, yaitu:
- Bagi penghasilan Rp0-Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
- Bagi penghasilan Rp50.000.000-Rp250.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%
- Bagi penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 25%
- Bagi penghasilan lebih dari Rp500.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%
- Bagi penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%.









