Pada umumnya, Apoteker merupakan profesi yang bekerja di bidang Kesehatan. Profesi ini memiliki peranan dalam memberikan segala informasi mengenai obat-obatan yang akan kita dikonsumsi. Hal ini disebutkan sebelumnya pada laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan dan PP Nomor 51 Tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, jika pekerjaan kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memang memiliki keahlian serta kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu apoteker. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai profesi apoteker hingga bagaimana kebijakan perpajakannya.
Definisi Apoteker
Profesi Apoteker didefinisikan sebagai seseorang yang secara professional di bidang kesehatan, yakni dalam memberikan setiap informasi mengenai obat-obatan akan dikonsumsi, baik bagi orang yang sakit maupun obat jenis vitamin untuk orang yang sehat. Apoteker merupakan salah satu bagian dari tim pelayanan yang secara professional bekerja di sebuah farmasi, baik di rumah sakit maupun di industri sejenis lainnya. Tugas utama dari profesi ini ialah untuk memastikan keamanan penggunaan obat sebelum dikonsumsi oleh pasien.
Seorang apoteker juga memiliki wewenang dalam memilah atau menyeleksi segala jenis obat-obatan yang masih dapat digunakan maupun obat yang sudah kedaluwarsa. Apoteker juga dapat membantu menyarankan apakah kita perlu memeriksakan diri lebih lanjut ke dokter, merekomendasikan obat sesusai dengan fungsi yang serupa, serta memberitahu mengenai efek samping dari setiap obat yang akan dikonsumsi.
Menjadi seorang professional di bidang obat-obatan, tentunya seseorang harus menjalani pendidikan sajana farmasi dalam tingkat perguruan tinggi atau unversitas yang tentunya sudah berhasil menyelesaikan studinya dengan mengucapkan sumpah jabatan profesi apoteker. Selanjutnya, seorang baru dapat menjalankan tugasnya sebagai apoteker apabila sudah terdaftar dalam badan pengawasan apoteker, yakni Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Tugas Dan Tanggung Jawab Seorang Apoteker
Selain berperan dalam menyeleksi serta memastikan keamanan obat seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya, berikut ada beberapa tugas dan tanggung jawab lainnya yang perlu dimiliki dan dilakukan oleh seorang apoteker, antara lain:
- Membantu memberikan obat kepada pasien sesuai dengan resep dokter
- Memastikan tidak terjadi interaksi obat pada pasien atau efek samping yang berlebihan
- Membuat atau meracik obat
- Berkerja sama ataupun berkolaborasi secara profesional dengan bagian kesehatan lainnya sebagai upaya dalam merencanakan hingga mengevaluasi efektivitas suatu obat terhadap pasien
- Memastikan setiap apotek tempat apoteker ditugaskan telah mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai pelayanan serta penjualan obat-obatan
- Menawarkan atau merekomendasikan saran klinik dan obat-obatan yang dijual secara bebas untuk beberapa penyakit ringan, seperti deman, pusing, batuk, pilek, hingga sakit tenggorokan sesuai dengan fungsi yang serupa
- Memberikan dan memastikan pasien telah mendapatkan bantuan/pelayanan kesehatan yang tepat.
Baca juga: Pajak Profesi: Penghasilan Hakim, Berapakah Pajak yang Dikenakan?
Pendidikan Apoteker
Seseorang yang memutuskan untuk menjadi apoteker tentunya harus mengenyam Pendidikan di jurusan farmasi. Jurusan ini merupakan jurusan yang memiliki hubungan antara ilmu dibidang Kesehatan dengan ilmu dibidang kimia yang tentunya hasil dari hubungan tersebut sangat diperlukan dalam dunia medis. Selama menjalani Pendidikan di jurusan Farmasi, seseorang akan terus berkutat dengan senyawa kimia yang nantinya akan dikembangkan menjadi bahan obat.
Karir Seorang Apoteker
Bagi sebagian masyarakat yang awam dalam dunia kesehatan, tentunya mereka akan beranggapan bahwa seorang apoteker hanyalah bekerja dan berkiprah di dalam apotek saja, baik di rumah sakit maupun di toko-toko obat lainnya. Padahal, seorang apoteker juga dapat berkarir dalam industri farmasi maupun industri sejenis lainnya.
Perjalanan karir seorang apoteker yang bekerja di industri farmasi ataupun sejenisnya tentu memiliki perbedaan dengan apoteker yang bekerja di rumah sakit. Seperti yang kita ketahui bahwa jika apoteker memilih untuk berkarir dalam industri farmasi tentunya dapat bekerja dengan prosefional di bagian, antara lain:
- Product Specialist
- Logistic Executive
- Manager, baik dari Area Sales Manager, Retail Key Account Manager, Product Manager hingga Tax and Treasury Manager
- Kepala Regulasi
- Direktur, seperti Direktur Riset dan Pengembangan, Direktur Komunikasi Korporat, Direktur Urusan Medis, serta Direktur Bisnis
- CEO dari Perusahaan Farmasi.
Adapun, kisaran pendapatan atau penghasilan yang diperoleh seorang apoteker di Indonesia. Sebagai gambaran, berikut kisarannya:
Penghasilan Apoteker dalam Industri Farmasi
Mengutip dari salah satu website yang melakukan survey gaji untuk setiap profesi di Indonesia, dimana website tersebut mencatat bahwa rata-rata gaji apoteker dalam sebulan berada di kisaran Rp. 4 juta hingga Rp 6 juta. Bagi apoteker yang berkerja di bagian research and development dalam setiap tahun berkisar di angka Rp. 47 juta hingga Rp. 86 juta. Penghasilan tersebut dapat ditambah lagi apabila seorang apoteker juga membuka usaha sebagai jasa konsultasi mengenai obat-obatan.
Penghasilan Apoteker Berstatus PNS
Bagi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetap akan dilakukan berdasarkan golongannya, berikut rinciannya:
- PNS Apoteker (Golongan III/B) masa kerja 0 tahun dan belum menikah, setiap bulannya akan menerima gaji dalam kisaran Rp. 3 juta hingga Rp. 3,3 juta. Gaji yang diperoleh tentunya sudah termasuk gaji pokok, segala macam tunjungan yang diberikan, hingga jasa pelayanan. Untuk kisaran tersebut berlaku juga bagi PNS Apoteker yang bekerja di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Perawat
Kewajiban Perpajakan Apoteker
Kewajiban perpajakan merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang memiliki penghasilan. Sama halnya dengan seorang apoteker, jika telah memenuhi syarat dan ketentuannya, baik secara subjektif maupun objektif. Jika sudah terpenuhi, maka seorang apoteker tentunya perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP), dimana jika profesi yang dilakukan seseorang memperoleh penghasilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka profesi tersebut dapat dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh.
Tarif Pajak Penghasilan Apoteker
- Tarif PPh berdasarkan Pasal 17
PPh x DPP PPh
- Tarif PPh berdasarkan Pasal 23
0,5% x Omzet (dalam periode tertentu untuk apoteker yang memenuhi kriteria PP 23/2018). Dalam pasal ini terdapat syarat ataupun ketentuannya, yakni:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) atau Wajib Pajak Badan seperti CV, Perseroan, Koperasi, hingga Firma.
- Menerima penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 4,8 miliyar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Sementara itu, jika seorang apoteker memperoleh penghasilan kotor lebih dari Rp. 4,8 miliyar dalam satu tahun pajak, maka apoteker tersebut diwajibkan mendaftarkan diri sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Nantinya ia memiliki kewajiban dalam memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas objek PPN, baik dalam penyerahan BKP atau JKP oleh apoteker yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Pengenaan tarifnya sebesar 10% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak), lalu PKP akan diwajibkan membuat Faktur Pajak Elektronik. Sedangkan untuk pelaporannya, apoteker diwajikan melaporkan SPT Tahunan.
Adapun, tarif Progresif terbaru yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), antara lain:
- Pada Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp 60juta
- Pada Lapis II (15%) = Rp 60 juta < PKP ≤ Rp 250 juta
- Pada Lapis III (25%) = Rp 250 juta < PKP ≤ Rp 500 juta
- Pada Lapis IV (30%) = Rp 500 juta < PKP ≤ Rp 5 miliar
- Pada Lapis V (35%) = PKP > Rp 5 miliar.
Telah diketahui di atas Apoteker dengan gaji Rp6 juta per bulan atau Rp72 juta per tahun. Tentu akan dikenai hingga lapisan pajak kedua atau 15%.









