Pajak Profesi: Musisi

Apakah Anda menyukai musik dan memiliki cita-cita menjadi musisi? Apakah Anda tahu sumber penghasilan musisi dan cara menghitung pajaknya? Mari, kita pelajari lebih lanjut!

 

Definisi Musisi

Dalam sebuah pertunjukan konser musik tentu terdapat berbagai posisi mulai dari vocalist, pemain alat musik, pencipta lagu, dan penari latar. Pemusik, musikus, atau musisi ialah orang yang memainkan alat musik seperti gitar, piano, atau orang yang menyanyi.

Seorang musikus ialah seseorang yang juga menulis musik seperti pencipta lagu atau penulis lagu, baik dirinya sendiri ataupun diserahkan ke orang lain. Orang yang menulis musik ini disebut juga komponis. Biasanya bagian ini dihapus jika mereka juga memainkan atau menyanyikan musik yang ditulisnya, tetapi mereka tetap disebut komponis karena menuliskan musik.

Musisi profesional merupakan seseorang yang mahir memainkan sebuah atau beberapa instrumen. Musisi menggunakan kemampuannya sebagai sumber utama pendapatannya. Umumnya musisi ialah mereka yang juga memiliki pengetahuan pada banyak jenis musik, khususnya musik pop. Mereka pun dapat bermain solo atau menjadi bagian dari band.

Hal lain yang termasuk musisi adalah penggubah lagu, pelatih paduan suara, guru musik, pelatih musik, dan musikolog. Musikus juga membuat kelompok bersama untuk memainkan lagu. Apabila kelompok ini terdiri dari banyak orang yang memainkan alat musik bersama, seperti musik Beethoven, maka disebut dengan orkestra.

Namun, apabila terdiri dari banyak orang yang bernyanyi, maka disebut dengan paduan suara. Apabila, hanya beberapa orang yang bersama-sama biasanya disebut band. Terkadang band memiliki nama seperti penyanyi seperti The Beatles, Ungu, Dewa19, dan One Direction.

Adapun, beberapa contoh orkestra ialah Orkestra Simfoni London, Orkestra Dawai Amoroso, Orkestra Simfoni Serbia, dan Orkestra Filharmonia Beograd.

 

Karir Sebagai Musisi Profesional

Banyak yang dapat seseorang lakukan pada industri musik tanpa harus memahami musik, tetapi menjadi seorang musisi memiliki keistimewaan yang dapat membawa kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang yang mendengarkan.Berikut ialah sebagian dari pilihan karir seseorang sebagai musisi profesional:

  • Guru Musik

Tidak hanya bermanfaat, mengajar musik pun dapat memberikan penghasilan. Mengajar musik bisa menjadi pekerjaan paruh waktu atau sebagai profesi utama dengan mengajar di sekolah atau perguruan tinggi setiap harinya. Mengajar musik tidak hanya membantu menyalurkan pengetahuan musik pada orang lain, tetapi juga menjadi pengembangan diri sendiri bagi pengajar.

  • Pemain atau Penampil Musik

Setiap musisi pasti merasa kurang lengkap jika tidak berpindah dari panggung satu ke panggung lainnya untuk tampil dan menginspirasi lewat musiknya. Tampil bermain musik di panggung menjadi salah satu cara pula untuk membangun jaringan dan penggemarmu. Hasil karya pemain dan penampil musik dapat dinikmati oleh banyak penikmat musik melalui rilisan digital, fisik, ataupun aksi panggung mereka.

  • Musisi DJ/Remixer

Umumnya, DJ mengembangkan gaya suara dan musik mereka sendiri. Membuat remix pun sudah menjadi bagian dari keahlian mereka yang menambahkan dimensi lain pada karir dan potensi untuk menghasilkan. Seseorang yang menjadi DJ banyak pula menjadi produser musik dan memberi nuansa segar pada musik pop. Skema musik digital ini telah menjadi bagian besar dari industri musik dunia.

  • Penulis Lagu atau Komposer

Memiliki keterampilan menusi lagu dapat menghasilkan uang dari kreasi. Apabila lagu atau komposisi ciptaan menjadi populer, maka penulis lagu akan mendapatkan hak royalti atau penjualan.

  • Produser Musik

Seorang produser musik biasanya terlibat secara langsung dalam menjaring artis. Begitupun dalam mencari komposer dan penulis lagu, melatih artis dan musisi di studio, menentukan arah masuk, mengendalikan proses rekaman, dan menentukan strategi untuk mempopulerkan artis pendatang baru yang dimilikinya.

Baca juga: Pajak Profesi: Peneliti

 

Sumber Penghasilan Musisi

Penghasilan dari musisi ini dapat bervariasi, ada yang melalui pendapatan konser sendiri, mengikuti label produksi musik, atau membuat pelatihan/kursus musik.

  1. Penghasilan dari pekerjaan tetap, contohnya pegawai dari sebuah manajemen. Objek penghasilan ini termasuk objek PPh 21
  2. Penghasilan dari kegiatan usaha, contohnya dari usaha kursus musik. Objek penghasilan ini termasuk objek PP 23
  3. Penghasilan dari pekerjaan bebas, contohnya fee dari konser pribadi atau fee off air. Objek penghasilan ini termasuk objek PPh 25
  4. Penghasilan dari yang dikenakan pajak final sesuai dengan PP 23. Objek pajak ini termasuk PP 23.
  5. Penghasilan pajak dari royalti. Objek penghasilan ini termasuk objek PPh 23.

 

Kebijakan Perpajakan Musisi

  • PPh 21

Jika seseorang bekerja sebagai pegawai tetap di sebuah manajemen musik, maka ia akan menggunakan hitungan yang sama dengan pegawai pada umunya, yaitu PPh 21. Pada PPh 21, ditetapkan tarif pajak progresif sebagai berikut:

    • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
    • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
    • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
    • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
    • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
  • PP 23 atau PPh Final

Apabila seseorang menggunakan tarif PPh final untuk penghasilan toko alat musik, tempat kursus musik, dan sebagainya, maka ia menggunakan tarif PPh final. Tarif ini sebesar 0,5% atas omset bulanan dari penghasilan tempat kursus musik dan toko alat musiknya. Hal ini pun berlaku pula pada berbagai tempat usaha di bidang musik.

Baca juga: Pajak Profesi: Petugas Dinas Luar Asuransi

  • PPh 23

PPh Pasal 23 ialah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa bunga, hadiah, deviden, sewa, royalti, dan jasa lainnya selain objek PPh Pasal 21. Pada musisi, kerap sekali membayar pajak royalti dengan PPh 23 ini.

Menurut Undang-Undang No.28 Tahu 2014 tentang Hak Cipta, royalti ialah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hal terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik karya tersebut.

Royalti ini sangat melekat dengan musisi, royalti merupakan upah yang didapatkan seseorang atas karya intelektualnya. Subjek pemotongan PPh 23 atas royalti ialah subjek dalam negeri orang pribadi ataupun badan termasuk yang dikenakan Badan Usaha Tetap (BUT). Apabila royalti dibayarkan kepada pihak penerima royalti, maka perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23.

  • PPh 25

Bagi hitungan PPh 25 yang menggunakan Nama Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) perlu dicari terlebih dahulu persentase di wilayah wjaib pajak yang memperoleh penghasilan. Sebagai contoh, jika seseorang tinggal di Bandung, maka ia perlu mencari KLU yang sesuai untuk musisi organ tunggal.

Untuk tarif jenis PPh Pasal 25 wajib pajak pengusaha, pribadi, atau badan tertentu ialah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat final dan dapat dikreditkan.

Jika seseorang, memiliki sumber penghasilan sebagai musisi melalui berbagai macam. Seperti Bapak Anto adalah seorang pencipta lagu, penyanyi, pemilik band, pemilik studio musik, dan sering melakukan konser musik. Maka, setiap penghasilan yang ia miliki dapat dikategorikan sesuai jenis pajak masing-masing.

Adapun, Musisi sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.