Sebagai negara maritim terbesar di dunia, Indonesia telah memiliki sekitar 77 persen wilayah laut dan belasan ribu pulau. Tidak heran, sejak dulu negeri ini banyak menghasilkan seseorang dengan profesi pelaut. Apakah pelaut salah satu cita-cita Anda saat kecil? Mari, kita pelajari seluk-beluk profesi ini dan kewajiban perpajakannya!
Definisi Pelaut
Pelaut ialah orang yang bekerja di atas kapal sebagai bagian dari awak kapalnya. Pelaut dapat bekerja di salah satu dari sejumlah bidang yang berbeda terkait dengan operasi dan pemeliharaan kapal. Hal ini mencakup pula seluruh orang yang bekerja di atas kapal. Pelaut juga sering disebut dengan Anak Buah Kapal atau ABK. Agar dapat bekerja di atas kapal, seorang pelaut harus memiliki sertifikat khusus kepelautan yang diterbitkan oleh Badan Diklat Kepelautan.
Profesi pelaut ini sudah lama ada. Istilah pelaut pun memiliki asal-usul etimologis yaitu ketika kapal layar menjadi moda transportasi utama di laut sejak jaman dahulu kala. Namun, kini istilah pelaut mengacu pada tiap orang yang bekerja pada berbagai jenis kapal sebagai moda transportasi. Istilah tersebut mencakup bermacam orang yang mengoperasikan kapal secara profesional atau rekreasi. Konteks ini mencakup untuk angkatan laut militer atau armada kapal dagang.
Tugas Pelaut
Pelaut memiliki tugas dan tanggung jawab di antaranya ialah bertanggung jawab atas pelayaran; mengatur atau membuat jalur atau rute peta pelayaran yag akan dilakukan; memeriksa dan memelihara seluruh alat-alat keselamatan kapal; mengoperasikan radio atau saluran komunikasi serta bertanggung jawab mencegah kapal dari bahaya yang ditimbulkan dari alam ataupun human error; memeriksa kapal untuk kepastian pengoperasian kapal dan peralatan yang efisien dan aman serta kesesuaian dengan standar dan peraturan; mengatur muatan dan persediaan air tawar yang cukup bagi seluruh awak kapal; membaca alat pengukur untuk memastikan tingkat tekanan udara, cairan hidraulik, atau oksigen dalam batas yang cukup.
Pengetahuan Yang Dibutuhkan Pelaut
Perlu diketahui, menjadi pelaut membutuhkan pengetahuan tertentu di antaranya sebagai berikut:
1. Kemampuan Layanan Pelanggan dan Personal
Pengetahuan tentang prinsip dan proses untuk menyediakan layanan bagi pelanggan dan kebutuhan personal. Hal ini melingkupi penilaian kebutuhan pelanggan, evaluasi kepuasan pelanggan, dan memenuhi standar kualitas layanan.
2. Geografi
Seorang pelaut tentu membutuhkan pengetahunan perihal prinsip dan metode dalam menjelaskan fitur laut, daratan, dan massa udara, termasuk karakter fisiknya seperti hubungan timbal balik, lokasi, dan distribusi kehidupan hewan, tanaman, ataupun manusia.
3. Kemampuan Administrasi dan Manajemen
Kemampuan ini dibutuhkan sebagai prinsip bisnis dan manajemen, termasuk perencanaan strategis, pemodelan alokasi sumber daya, pemodelan sumber daya manusia, metode produksi, teknik kepemimpinan, koordinasi antara orang, dan koordinasi antar sumber daya yang dimiliki.
4. Kemampuan Mekanis
Pelaut tentu penting untuk memiliki pengetahuan terkait mesin dan peralatan, yaitu fungsi, perbaikan, desain, dan perawatan.
5. Hukum dan Pemerintahan
Ialah pengetahuan yang berkaitan dengan hukum, prosedur pengadilan, aturan hukum, regulasi pemerintah, presiden, aturan lembaga, perintah ekskutif, dan proses politik yang demokratis.
6. Kemampuan Keselamatan dan Keamanan Publik
Kemampuan ini membutuhkan pengetahuan tentang kebijakan, peralatan, prosedur, dan strategi terkait untuk mendukung operasi Razia atau patrol yang efektif bagi keamanan lokal, nasional, dan provinsi serta melindungi data, orang, properti, dan institusi.
7. Kemampuan Terkait Transportasi
Kemampuan ini berisikan pengetahuan tentang prinsip dan metode untuk memindahkan orang atau barang melalui rel kereta, udara, laut atau jalan raya, termasuk perkiraan biaya dan manfaat.
Baca juga: Pajak Profesi: Polisi
Jabatan di Atas Kapal
Tiap pelaut atau awak kapal yang sedang bekerja di atas kapal tentu memiliki jabatan tertentu dengan tugas dan tanggung jawab tersendiri demi kelancaran operasional kapal tersebut. Awak kapal biasanya terbagi dalam 4 kategori utama, kategorinya ialah departemen mesin, departemen stewart, departemen dek, dan departemen lainnya. Tanggung jawab utama tentu terletak di tangan nahkoda sebagai pemimpin pelayaran.
Gaji Pelaut
Seseorang yang berprofesi sebagai pelaut ialah salah satu seseorang dengan gaji yang tinggi. Tidak jarang pula, pekerjaan di bidang pelayaran akan digaji dalam mata uang dolar Amerika, khususnya jika bekerja di kapal pesiar. Hal ini dikarenakan pekerjaan tersebut mengharuskan Anda melintasi berbagai negara.
Apabila dikalkulasikan, gaji pelayaran telah dimulai dari 500 dolar Amerika atau skeitar Rp7 juta untuk pelaut pemula. Nominal gaji ini dapat naik hingga 1.500 dolar atau sekitar Rp21 juta. Bahkan dapat meningkat hingga 3.000 dolar atau sekitar Rp42 juta bagi yang sudah berpengalaman.
Kualitas tenaga pelaut Indonesia pun telah diakui di kancah internasional. Saat ini Indonesia tercatat sebagai anggota International Maritime Organization (IMO) untuk memenuhi kebutuhan pelaut seluruh dunia. Adapun, anggota lain dalam organisasi ini adalah Tiongkok dan Filipina.
Kewajiban Perpajakan Pelaut
Pada dasarnya hal ini ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif pada pasal 17 ayat 1 yaitu:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Perhitungan perpajakan ini dilakukan sesuai dengan penghasilan masing-masing pelaut.
Baca juga:Pajak Profesi: Musisi
Aturan Perpajakan Bagi Pelaut Pada Perusahaan Asing
Pelaut tentu memiliki kemungkinan yang besar untuk bekerja pada perusahan asing dan menghabiskan sebagian besar waktunya di perairan internasional. Hal ini mungkin menyulitkan pelaut dalam menaati hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak Indonesia. Adapun, mekanisme perpajakan yang dapat dilakukan pelaut pada perusahaan asing sebagai berikut.
Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja Indonesia di luar negeri telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009. Melalui peraturan ini pemerintah telah menetapkan status Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ialah subjek pajak luar negeri.
Dalam hal penghasilan yang diterima pekerja Indonesia telah dikenai pajak di luar negeri, sehinga tidak dikenakan lagi Pajak Penghasilan di Indonesia. Namun, apabila pekerja Indonesia di lur negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pelaut yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari atau lebih dari enam bulan, maka diperlukan pengajuan Surat Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sesuai dalam PER-20/PJ/2013, pengajuan dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja dan lainnya. Permohonan tersebut dapat diajukan langsung ke KPP wajib pajak terdaftar ketika pulang ke Indonesia. Selanjutnya, kantor pajak akan meneliti permohonan pelaut untuk memastikan bahwa pelaut tersebut benar-benar memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Jika permohonan diterima kantor pajak, maka pelaut akan menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Dengan demikian, pelaut tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan. Namun, apabila suatu saat pelaut memutuskan untuk kembali bekerja dan berusaha di Indonesia. Pelaut dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP di KPP.









