Pajak Profesi: Penghasilan yang Diterima Komedian Dikenakan Pajak?

Dunia entertainment tak lepas dari publik figure yang memberikan hiburan dan edukasi di dunia maya. Banyak orang memanfaatkan peluang ini untuk memperoleh penghasilan, terlebih pada masa pandemi saat ini.

Semua orang menggunakan aplikasi serta media lainnya untuk menghasilkan konten-konten kreatif. Media yang biasanya digunakan di dalam dunia entertainment seperti media online (Tiktok, Instagram, Youtube), televisi, radio, dan media cetak seperti majalah ataupun surat kabar. Menjadi publik figure merupakan mimpi setiap orang yang ingin berkecimpung dalam dunia entertainment.

Untuk mencapai hal tersebut banyak hal yang harus dipelajari dan ditempuh guna menjadi publik figure yang professional. Berbagai bidang dalam dunia entertainment yakni pemusik, penyanyi, pemain film, komedian, produsen, conten creator dan lain sebagainya. 

Banyaknya masyarakat Indonesia yang telah berkecimpung dalam publik figure tidak dapat diragukan lagi. Bakat dan kreatifitas menghantarkan mereka menuju kesuksesan di bidang yang diminati. Salah satu publik figure yang tidak sepi peminat dan hanya orang-orang tertentu saja yang mampu menguasai bidang tersebut adalah seorang komedian.

Komedian adalah orang-orang yang memiliki keahlian di bidang hiburan dengan cara melawak dan membuat orang lain tertawa. Komedian dikenal sebagai pelawak oleh kalayak umum. Menjadi seorang komedian bukanlah hal yang mudah, memperlukan skill, latihan, dan komitmen yang kuat untuk menjadi komedian terkenal. 

Komedian berada di bawah naungan orang pribadi ataupun badan. Mereka bekerja tidak hanya dalam satu stasiun tv saja, melainkan di semua stasion tv. Lantas pertanyaannya, apakah penghasilan tersebut dikenakan pajak? Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh komedian dikenakan pajak apabila memenuhi ketentuan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. 

 

Kewajiban Perpajakan Komedian

Seseorang telah dikatakan menjadi wajib pajak jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, di antaranya:

  1. Warga negara Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun 
  2. Memperoleh penghasilan yang dikategorikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan 
  3. Pengusaha dengan peredaran bruto tertentu 
  4. Badan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. 

Atas syarat tersebut wajib pajak diwajibkan mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna menjalankan kewajiban perpajakannya. Dalam hal wajib pajak merupakan pengusaha wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jika wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakan guna memperoleh NPWP, maka Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan NPWP secara jabatan dan atas tindakan tersebut wajib pajak dikenai sanksi berdasarkan peraturan perpajakan. 

 

Pajak Komedian

Atas penghasilan yang diterima oleh seorang komedian, perlakuan perpajakannya melihat subjek dan objek yang akan dikenakan pajak. Lantaran tidak semua komedian berada di bawah naungan badan. Ketentuan penghasilan dikenakan pajak, apabila: 

  1. Jika memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 
  2. Penghasilan yang diterima merupakan objek pajak dan/atau objek pajak final 
  3. Penghasilan yang diterima secara berkesinambungan atau tidak berkesinambungan 
  4. Semua penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis wajib pajak baik berupa imbalan, honorarium, upah, tunjangan dalam nama dan bentuk apapun. 

Adapun, berdasarkan peraturan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Jika seorang komedian memperoleh penghasilan tidak berkesinambungan, maka perhitungan pajak atas penghasilan tersebut yaitu 

DPP = 50% x bruto 

PPh 21 = tarif x DPP 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 M setahun dan menyelenggarakan pencatatan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, dapat menghitung pajak terutang dengan menggunakan NPPN. Wajib pajak yang menggunakan NPPN memberitahukan penggunaan norma kepada DJP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak awal tahun yang bersangkutan.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan, maka dianggap menyelenggarakan pembukuan. Perhitungan penghasilan neto wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas dilakukan untuk masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah. 

Baca juga Pajak Profesi: Presenter dan Host Ternyata Juga Dikenakan Pajak!

Sedangkan, atas penghasilan lain (komedian) perhitungan PPh terutang dengan menggunakan PPh 21 tarif pasal 17 dengan perhitungan: 

DPP = Rp 10 juta 

PPh 21 = 5% x Rp 10 juta = Rp 500.000 

Atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh komedian tetap diperhitungkan pajak terutang apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perpajakan dan tetap melihat kondisi penerimaan penghasilan oleh wajib pajak apakah diterima orang pribadi atau badan. Diharapkan dengan adanya perhitungan pajak ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. 

 

Simulasi Perhitungan Pajak Komedian 

  • Kasus Pertama

Tuan A merupakan seorang komedian yang memperoleh penghasilan tidak berkesinambungan atau dengan kata lain dalam satu tahun pajak penghasilan yang diterima Tuan A tidak hanya dari upah komedian saja. Tuan A memperoleh upah dari satu stasiun tv pada bulan juli sebesar Rp 10 juta. Berapa pajak yang harus dipotong oleh pihak pemberi penghasilan apabila Tuan A memiliki NPWP?

Jawab:  

Atas kasus tersebut Tuan A yang memperoleh penghasilan bersifat tidak berkesinambungan maka,  

DPP = 50% x Rp 10 juta = Rp 5 juta 

PPh 21 = Rp 5 juta x 5% = Rp 250.000 

Jadi PPh yang harus disetor oleh Tuan A adalah sebesar Rp 250.000. Jika komedian tersebut berada dibawah naungan badan maka perhitungan pajak terutang berdasarkan PPh pasal 23 

PPh 23 terutang = tarif x DPP 

Baca juga Pajak Profesi: Penghasilan Hakim, Berapakah Pajak yang Dikenakan?

  • Kasus Kedua 

Tuan A merupakan seorang komedian yang berada dibawah naungan Badan ABC. Tuan A memperoleh penghasilan sebesar Rp 10 juta dari kegiatan berkomedi di salah satu station tv. Badan ABC bergerak dibidang jasa event organizer sehingga setiap terdapat penyelenggaraan kegiatan. Badan ABC menyerahkan jasa komedi Berapa pajak yang harus dipotong oleh pihak pemberi penghasilan apabila Tuan A memiliki NPWP 

Jawab:  

Atas kasus tersebut Tuan A tersebut yang bernaung dibawah badan ABC maka dikenakan PPh pasal 23 yakni DPP sebesar upah dan tarif sebesar 15% sesuai dengan PMK No 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c angka 2 Undang-Undang No 7 tahun 1983 Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan dalam Pasal 1 ayat (6), maka perhitungan pajak terutang yakni:

DPP = Rp 10 juta 

PPh 23 = 15% x Rp 10 juta = Rp 1.500.000 

Jika komedian menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN), maka perhitungan pajak terutang, dihitung dengan cara 

Mencari netto = tarif norma x bruto 

PPh 21 = tarif pasal 17  x netto sebagai DPP.

  • Kasus Ketiga 

Tuan A memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai komedian sebesar Rp 10 juta dan bekerja sebagai aktuaris (tenaga ahli) dengan penghasilan Rp 50 juta. Tuan A memilih menggunakan norma untuk menentukan DPP dari pajak terutang yang akan dibayarkan, maka berapa besaran pajak terutang yang harus disetorkan oleh Tuan A 

Jawab:  

Atas kasus tersebut, tentukan nilai netto dengan menggunakan NPPN untuk penghasilan dari pekerjaan bebas adalah sebagai berikut 

NPPN = 50% x Rp 50 juta = Rp 25 juta 

PPh 21 tarif pasal 17 = 5% x Rp 25 juta = Rp 1.250.000.