Indonesia sebagai salah satu negara dengan ribuan pulau yang terbentang dari sabang sampai Merauke, menyimpan banyak keindangan di dalamnya. Keindahan tersebut merupakan hasil cipta Tuhan Yang Maha Esa ataupun hasil dari buatan manusia. Cerita-cerita sejarah selalu menyelimuti keindahan tersebut.
Sehingga, selain menikmati keindangan secara tidak langsung kita belajar akan sejarah masa lampau. Keindangan bisa dinikmati secara langsung maupun tidak langsung. Banyak orang yang datang jauh-jauh menuju lokasi dimana keindangan tersebut berasal. Keindahan tersebut berupa keindangan alam, flora, fauna, kelestarian budaya, adat, tari-tarian, dan lain sebagainya.
Pada umumnya, seseorang akan mengabadikan moment tersebut melalui kamera digital ponsel ataupun kamera lainnya, tetapi bagi sebagian orang menuangkan keindahan tersebut melalui media lukis merupakan suatu keindahan estetik. Orang-orang yang membidangi media lukis dikenal sebagai seorang pelukis.
Definisi Pelukis
Pelukis adalah orang-orang tertentu yang memiliki keahlian dalam menuangkan imajinasi, kreasi dan kreatfitas dalam bentuk gambar atau lukisan. Tidak semua orang memiliki keahlian tersebut. Menghasilkan satu lukisan membutuhkan waktu yang cukup lama tergantung dari tingkat kesukaran dari objek yang akan dilukis.
Hasil-hasil lukisan dijual kepada penikmat lukisan ataupun dijadikan sebagai lukisan di museum. Harga dari satu lukisan berkiras jutaan rupiah. Hal tersebut sepadan dengan proses pembuatan lukisan dan kesukaran membuat lukisan, sehingga lukisan yang dibuat terkesan seperti kenyataan. Penghasilan dari seorang pelukis dari lukisan yang dijual tidak dapat diprediksi nilainya, karena hasil lukisan yang diciptakan memiliki nilai tersendiri. Lantas, apakah penghasilan dari seorang pelukis dikenakan pajak?
Kewajiban Pajak Pelukis
Kewajiban perpajakan seorang pelukis sama seperti kewajiban pajak subjektif lainnya. Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Kewajiban pajak bermulai sejak wajib pajak memperoleh penghasilan serta mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP. Bagi wajib orang pribadi kewajiban subjektif dimulai ketika memenuhi persyaratan sebagai berikut orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun atau orang pribadi yang memilih bertempat tinggal di Indonesia untuk selama-lamanya.
Hal tersebut merupakan persyaratan subjektif sebagai wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Berbeda halnya dengan subjek pajak orang pribadi luar negeri, bagi wajib pajak luar negeri kewajiban pajak subjektif dimulai sejak orang pribadi tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan catatan tidak bertempat tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun dan memilih bedomisili di Indonesia selama-lamanya dengan tidak menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Selain melihat subjek pajak, pengenaan pajak kepada seorang pelukis juga dilihat dari objek pajaknya yakni penghasilan yang diperoleh.
Atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi yang telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mulai dari, mendaftarkan diri memperoleh NPWP, menghitung pajak terutang, membayar pajak terutang, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi.
SPT Tahunan OP untuk masing-masing klasifikasi wajib pajak berbeda-beda. Bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari 60 juta setahun menggunakan SPT 1770 SS, bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta setahun menggunakan SPT 1770 S, sedangkan bagi wajib pajak usahawan dan pekerja bebas menggunakan SPT 1770. Dalam hal penghasilan seorang pelukis dilihat dari penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer
Simulasi Perpajakan Pelukis
-
Kasus 1
Tuan A merupakan seorang pelukis yang bekerja dari PT Lukis Indah dengan penghasilan bruto per bulan Rp 3.500.000, Jaminan Kecelakaan Kerja yang dibayar pemberi kerja 1% dari gaji, yang dibayar sendiri Rp 50.000. Jaminan Kematian yang dibayar pemberi kerja 0,3% dari gaji, yang dibayar sendiri Rp 50.000. BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja Rp 150.000 Iuran hari tua dibayar sendiri 2% dari gaji dan iuran pensiun Rp 120.000 dibayar sendiri. Tuan A menikah pada bulan November 2021 dan belum memiliki tanggungan. Berapa PPh terutang Tuan A di tahun 2022
Jawab:
|
Gaji |
Rp 3.500.000 |
|
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1% |
Rp 35.000 |
|
Jaminan Kematian (JKM) 0,3% |
Rp 10.500 |
|
BPSJ Kesehatan |
Rp 150.000 |
|
Penghasilan Bruto |
Rp 3.695.500 |
|
Pengurang: |
|
|
Biaya Jabatan (5%) |
Rp 184.775 |
|
Iuran Hari Tua (2%) |
Rp 70.000 |
|
Iuran Pensiun |
Rp 120.000 |
|
Jumlah Pengurang |
Rp 374.775 |
|
Neto sebulan |
Rp 3.320.725 |
|
Neto setahun |
Rp 39.848.700 |
|
PTKP (K/0) |
Rp 58.500.000 |
|
PKP |
0 |
|
PPh Terutang (Tarif pasal 17) |
0 |
Karena neto setahun Tuan A kurang dari PTKP, maka tidak ada PPh terutang.
-
Kasus 2
Tuan A merupakan seorang pelukis yang bekerja dari PT Lukis Indah dengan penghasilan bruto per bulan Rp 8.000.000, Jaminan Kecelakaan Kerja yang dibayar pemberi kerja 1% dari gaji, yang dibayar sendiri Rp 50.000. Jaminan Kematian yang dibayar pemberi kerja 0,3% dari gaji, yang dibayar sendiri Rp 50.000. BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja Rp 150.000 Iuran hari tua dibayar sendiri 2% dari gaji dan iuran pensiun Rp 120.000 dibayar sendiri. Tuan A menikah pada bulan November 2021 dan belum memiliki tanggungan. Berapa PPh terutang Tuan A di tahun 2022
Jawab:
|
Gaji |
Rp 8.000.000 |
|
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1% |
Rp 80.000 |
|
Jaminan Kematian (JKM) 0,3% |
Rp 24.000 |
|
BPSJ Kesehatan |
Rp 150.000 |
|
Penghasilan Bruto |
Rp 8.254.000 |
|
Pengurang: |
|
|
Biaya Jabatan (5%) |
Rp 412.700 |
|
Iuran Hari Tua (2%) |
Rp 160.000 |
|
Iuran Pensiun |
Rp 120.000 |
|
Jumlah Pengurang |
Rp 692.700 |
|
Neto sebulan |
Rp7.561.300 |
|
Neto setahun |
Rp90.735.600 |
|
PTKP (TK/0) |
Rp54.000.000 |
|
PKP |
Rp36.735.000 (PKP dibulatkan ke ribuan penuh ke bawah) |
|
PPh Terutang (Tarif pasal 17) |
|
|
5% |
Rp1.816.750 / tahun |
|
|
Rp151.563 / bulan |
Baca juga Pajak Profesi: Pajak Penghasilan Pemadam Kebakaran
-
Kasus 3
Kasus perhitungan yang berbeda jika Tuan A merupakan seorang usahawan yang menjual lukisan yang dilukis sendiri. Tahun 2022 Tuan A memiliki peredaran bruto setahun sebagai berikut:
|
Bulan |
Peredaran Bruto |
|
Januari |
Rp 5.000.000 |
|
Februari |
Rp 4.000.000 |
|
Maret |
Rp 5.500.000 |
|
April |
Rp 3.000.000 |
|
Mei |
Rp 6.000.000 |
|
Juni |
Rp 11.000.000 |
|
Juli |
Rp 9.000.000 |
|
Agustus |
Rp 10.000.000 |
|
September |
Rp 8.900.000 |
|
Oktober |
Rp 9.000.000 |
|
November |
Rp 10.500.000 |
|
Desember |
Rp 7.000.000 |
|
Jumlah |
Rp 88.900.000 |
Karena peredaran bruto Tuan A kurang dari 4,8 m, Tuan A dapat memanfaatkan fasilitas PP 23/2018 bersifat final, maka perhitungannya
|
Bulan |
Peredaran Bruto |
PP 23 |
|
Januari |
Rp 5.000.000 |
Rp 25.000 |
|
Februari |
Rp 4.000.000 |
Rp 20.000 |
|
Maret |
Rp 5.500.000 |
Rp 27.500 |
|
April |
Rp 3.000.000 |
Rp 15.000 |
|
Mei |
Rp 6.000.000 |
Rp 30.000 |
|
Juni |
Rp 11.000.000 |
Rp 55.000 |
|
Juli |
Rp 9.000.000 |
Rp 45.000 |
|
Agustus |
Rp 10.000.000 |
Rp 50.000 |
|
September |
Rp 8.900.000 |
Rp 44.500 |
|
Oktober |
Rp 9.000.000 |
Rp 45.000 |
|
November |
Rp 10.500.000 |
Rp 52.500 |
|
Desember |
Rp 7.000.000 |
Rp 35.000 |
|
Jumlah |
Rp 88.900.000 |
Rp 444.500 |
Sehingga, PPh terutang Tuan A jika menggunakan PP 23/2018 untuk tahun 2022 yakni Rp 444.500
Dalam hal pelukis yang memiliki penghasilan diatas PTKP bagi wajib pajak orang pribadi yang diperoleh dari pemberi kerja dan peredaran bruto setahun bagi wajib pajak orang pribadi usahawan wajib menjalankan kewajiban perpajaknnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan berterima umum.







