Pajak Profesi: Penghasilan Dokter Hewan, Berapa Pajak yang Dikenakan?

Dokter hewan atau bisa disebut juga dengan medik veteriner merupakan dokter yang bertugas, memeriksa, mencegah, mengobati serta melakukan perawatan pada hewan sehingga terbebas dari penyakit. Di samping itu pula, dokter hewan berperan dalam meningkatkan dan bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan.

Dokter hewan praktisi umumnya lebih difokuskan pada sekelompok hewan tertentu seperti hewan besar atau hewan kecil. Yang dimaksud dengan kelompok hewan besar yakni ternak misalnya kambing, sapi, kudang serta babi. Sementara itu, yang dimaksud dengan kelompok hewan kecil yaitu hewan kesayangan yang dijadikan sebagai peliharaan karena hobi, misalnya kucing, anjing, marmut, serta kelinci.  

Dokter hewan juga ada yang bekerja sebagai konsultan ahli seperti konsultan unggas yang meliputi ayam ataupun satwa liar seperti gajah baik secara pribadi maupun dalam suatu perusahaan. Di samping itu, dokter hewan juga ada yang bekerja pada badan karantina, konservasi hewan, lembaga penelitian, pembibitan, produksi serta reproduksi hewan. 

 

Peran dan Tanggung Jawab Dokter Hewan 

  • Melakukan pemeriksaan penyakit dengan cara melakukan diagnosis (laboratorium imunologi , klinik, laboratorium mikrobiologi, patologik, laboratorium parasitologi, dan lain-lain) serta memberikan pengobatan pada hewan  
  • Menulis resep serta Menyusun nutrisi untuk hewan 
  • Melakukan pemeriksaan nekropsi hewan 
  • Melakukan pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi serta aplikasi teknologi reproduksi 
  • Melakukan penyusunan nutrisi untuk Kesehatan serta gangguan medik untuk hewan  
  • Memelihara dan membudidayakan hewan dan juga meningkatkan produksi serta reproduksi ternak 
  • Menjamin mutu dan pengamanan bahan pangan nasal hewan 
  • Melakukan pencegahan berkembangnya hama penyakit yang berasal dari hewan 
  • Mengawasi dan mengendalikan mutu, pemakaian, serta pengedaran obat hewan dan juga bahan-bahan biologis lainnya 
  • Melakukan penelitian dan pengembangan teknologi serta ilmu pengetahuan kedokteran hewan.

 

Keterampilan dan Pengetahuan Dokter Hewan

  • Mempunyai wawasan pada bidang legislasi veteriner, etika veteriner, serta penghayatan profesi veteriner 
  • Mempunyai kemampuan dalam menangani penyakit-penyakit pada hewan baik hewan kecil, hewan besar, hewan eksotik, unggas, satwa akuatik, hewan laboratorium, maupun satwa liar 
  • Mempunyai keterampilan dalam mendiagnosa secara fisik, epidermiologist, serta laboratorik (mikrobiologi, parasitologi, patologi dan patologi klinik) mengenai penyakit dan disfungsi hewan, selain penanganan secara medik
  • Mempunyai wawasan mengenai pengawasan, pengendalian mutu, peredaran dan pemakaian obat hewan, material genetis, serta bahan-bahan biologis
  • Mempunyai wawasan pada bidang sistem kesehatan nasional 
  • Mengawasi bahan makanan asal hewan serta produk olahannya mulai dari hewan hidup sampai dengan konsumen.  

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Psikolog

Dimana Dokter Hewan Bekerja 

  • Praktisi Veteriner  

Profesi menjadi dokter hewan dapat memberikan peluang dalam berkarir sebagai Praktisi Veteriner terutama untuk hewan perlombaan maupun hewan kesayangan. Dokter hewan dapat membuka praktik secara mandiri maupun bergabung dengan rekanan dokter hewan lainnya. Dalam membagi keahlian praktisi ini umumnya digolongkan dalam praktisi hewan kecil (anjing, kucing, kelinci) dan juga praktisi hewan besar (kuda, sapi, babi). Di samping itu, ada pula yang menyatukannya. Hal ini bergantung dengan bidang mana yang digeluti nantinya.  

  • Lembaga Penelitian 

Bagi yang mempunyai rasa keingintahuan yang tinggi, pekerjaan sebagai peneliti merupakan hal yang sangat cocok dimana lulusan dokter hewan juga dapet bekerja sebagai peneliti baik di instansi swasta maupun negeri. Instansi-instansi yang umumnya ditempati oleh peneliti lulusan dokter hewan yakni PUSVETMA, LIPI , Balai Besar Veteriner yang tersebar di wilayah Indonesia, BBPT serta instansi terkait lainnya. 

  • Perlindungan Satwa 

Akhir-akhir ini, banyak sekali muncul beragam jenis penyakit yang ternyata bersumber dari hewan liar yang mana dapat menular ke manusia atau sering disebut dengan zoonosis. Hal tersebut dapat membuka peluang kerja bagi lulusan kedokteran hewan untuk bekerja pada instansi perlindungan swasta misalnya LSM (dalam negeri), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), NGO (luar negeri), atau pekerjaan sejenis lainnya yang mempunyai fungsi untuk melakukan penyelamatan pada satwa untuk menangani penyakitnya serta mencegah kepunahan satwa tersebut di bumi. 

  • Instansi Pemerintahan 

Lain halnya, dengan dokter gigi ataupun dokter umum yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Dokter hewan berada di bawah naungan Kementerian Pertanian di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Maka dari itu, dinas yang membawahinya menjadi peluang yang tepat bagi lulusan kedokteran hewan. Selain itu, instansi lainnya seperti Dinas Perikanan, Rumah Potong Hewan, Badan Karantina Pertanian, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian ataupun instansi dinas terkait lainnya bisa menjadi peluang bagi lulusan kedokteran hewan untuk berkarier di instansi pemerintahan.  

  • Teknisi Hewan 

Teknisi hewan ini bertugas membantu dokter untuk melakukan pembedaan hewan. Dokter hewan bisa melakukan tes medis guna mendiagnosa penyakit yang muncul pada hewan, serta mempersiapkan serum maupun vaksin guna mencegah penyakit tersebut timbul pada hewan maupun manusia.

Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer

Aspek Perpajakan Dokter Hewan 

Seorang dokter hewan bisa mendapatkan beberapa jenis penghasilan terkait dengan jasa atau kegiatan yang mereka lakukan di antaranya: 

  • Gaji serta tunjangan rutin bagi dokter hewan yang menjadi dokter yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) 
  • Penghasilan yang diperoleh dari hasil laba usaha ketika membuka praktik secara mandiri 
  • Fee, komisi, honorarium ataupun imbalan lain dari jasa sebagai tenaga ahli 
  • Uang saku, uang rapat, uang kegiatan, dan lainnya.

Oleh sebab itu, dokter hewan yang melakukan kewajiban perpajakannya dengan melakukan perhitungan PPh 21 ini dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan tipe penghasilan yang ia peroleh. Misalnya perhitungan PPh 21 bagi tenaga ahli secara umum dimana penghasilan dokter hewan yang akan dikenakan pajak adalah 50% dari penghasilan bruto, dikecualikan bagi jenis penghasilan teratur dan tetap.

Bagi dokter hewan yang melakukan praktik di klinik ataupun rumah sakit, penghasilan bruto yang dimaksud yakni imbalan jasa dokter yang dibayar oleh pemilik hewan sebelum dipotong biaya ataupun dikurangi bagi hasil dengan klinik atau rumah sakit sesuai dengan kontrak.

Sementara itu, tarif PPh 21 tenaga ahli mengikuti ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut: 

  • PKP mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenai tarif sebesar 5% 
  • PKP mulai dari Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenai tarif sebesar 15% 
  • PKP mulai dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenai tarif sebesar 25% 
  • PKP mulai dari Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenai tarif sebesar 30% 
  • PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenai tarif sebesar 35%. 

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Dokter Hewan 

  • Kasus

Drh. Dono merupakan pegawai tetap di Klinik Jaya Vet. Ia memperoleh  gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp15.000.000 pada bulan Januari 2022. Ia berstatus sudah menikah serta mempunyai seorang anak sehingga PTKPnya adalah K/1. Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut: 

Penghasilan bruto setahun = 12 x Rp15.000.000 = Rp180.000.000 

Dikurangi: 

Biaya jabatan 5% = (Rp6.000.000) 

Penghasilan neto setahun = Rp174.000.000 

Dikurangi: 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/1) = (Rp63.000.000) 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp111.000.000 

  

Perhitungan PPh 21  

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000 

15% x Rp51.000.000 = Rp7.650.000 

PPh 21 terutang = Rp10.650.000 

PPh 21 bulan Januari = Rp10.650.000/12 = Rp887.500