Pajak Profesi: Pajak Penghasilan Anggota Partai Politik

Pajak atas penghasilan adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan suatu negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan mendukung pembangunan. Di Indonesia, anggota partai politik, sebagai wakil rakyat yang terpilih, juga terikat oleh kewajiban perpajakan. Anggota partai politik di Indonesia, termasuk anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), memiliki kewajiban membayar pajak atas penghasilan mereka.

Sebagai wakil rakyat, mereka menerima penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diberikan oleh negara. Penghasilan tersebut berpacu pada aturan perpajakan yang berlaku di negara ini. Berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh anggota partai politik, termasuk tunjangan representasi, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya, dapat menjadi objek pajak. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh pihak yang bertanggung jawab, seperti Sekretariat Jenderal DPR atau instansi terkait.

 

Definisi Partai Politik 

Partai politik merupakan suatu organisasi politik yang dapat berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat,dimana partai politik menjadi penghubung antara penguasa dan kuasaan. Melalui partai politik ini, rakyat dapat langsung ikut serta dalam penyelenggaraan pemilihan wakil rakyat dengan menempatkan wakil dari anggota partai politik tersebut.

Secara umum, partai politik dikatakan sebagai suatu kelompok yang memiliki tujuan dan cita-cita yang sama, yang berusaha memperoleh kekuasaan melalui pemilihan umum. Menurut UU No. 31 Tahun 2002 pasal 1 (1) pengertian dari partai politik yaitu “Sebuah organisasi yang terbentuk dari sekelompok warga negara Republik Indonesia yang secara sukarela atas dasar persamaan keinginan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, anggota partai politik, bangsa, serta negara lewat pemilihan umum”.

Dalam UU No. 2 Tahun 2011 Pasal 2 ayat 1 Partai Politik didirikan dan dibentuk terdiri dari paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari tiap-tiap provinsi. Anggota partai politik merupakan individu yang secara sukarela memilih untuk menjadi bagian dari suatu partai politik.

Mereka mendaftar dan menjadi anggota partai dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam proses politik, mempengaruhi kebijakan partai, dan mendukung calon atau kandidat partai dalam pemilihan umum. Untuk anggota partai politik itu sendiri tidak digaji, namun jika sudah terpilih menjadi ketua pengurus partai politik akan diberikan gaji. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sumber pendanaan partai politik berasal dari dua sumber, yaitu dari pemerintah dan kader partai yang terpilih sebagai DPR/DPD.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Fisioterapis

 

Peran Partai Politik

  1. Anggota partai diharapkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai, seperti rapat anggota, diskusi kebijakan, pemilihan internal, atau kampanye politik. Mereka dapat memberikan kontribusi dalam bentuk ide, saran, atau dukungan bagi inisiatif partai
  2. Anggota partai politik diharapkan untuk mendukung calon partai dalam pemilihan umum. Ini termasuk membantu dalam kampanye pemilu, memobilisasi dukungan pemilih, dan memberikan kontribusi finansial atau kerja sukarela untuk memperkuat kampanye. Anggota partai memiliki kesempatan untuk ikut berperan dalam pembentukan kebijakan partai. Mereka dapat memberikan masukan, usulan, atau partisipasi aktif dalam diskusi kebijakan partai yang bertujuan untuk membentuk program dan agenda partai yang sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi mereka
  3. Anggota partai politik memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilihan internal partai, seperti pemilihan kepemimpinan partai atau pemilihan calon partai untuk pemilihan umum. Dalam proses ini, anggota partai memiliki suara untuk menentukan arah partai dan siapa yang akan mewakili partai dalam pemilihan umum.

 

Aspek Perpajakan Anggota Partai Politik

Anggota Partai Politik juga dikenai pajak sama halnya dengan wajib pajak pada umumnya. Sesuai dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut: 

Penghasilan Kena Pajak

Tarif

0 – 60.000.000

5%

60.000.000 – 250.000.000

15%

250.000.000 – 500.000.000

25%

500.000.000 – 5 M

30%

Diatas 5 M

35%

Tarif pajak di atas merupakan tarif yang digunakan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih dalam satu tahun. Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk Anggota Partai Politik juga sama dengan besaran PTKP wajib pajak pada umumnya. Berikut besaran PTKP bagi anggota partai politik:

  • Wajib pajak orang pribadi (WPOP)  yang belum menikah dikenakan sebesar Rp 54.000.000 
  • Tambahan untuk PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah  dikenakan sebesar Rp 4.500.000 
  • Bagi istri yang memiliki penghasilan digabung dengan penghasilan suami dikenakan sebesar Rp 54.000.000 
  • Tambahan untuk tiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus dan sedarah ataupun anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah maksimal tiga orang tiap keluarga dikenakan sebesar Rp 4.500.000.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Ahli Gizi

 

Simulasi Perhitungan Penghasilan

Pak Agus merupakan seorang ketua pengurus dari partai politik. Pak Agus mendapatkan gaji sebesar Rp. 10.000.000/bulan dengan status menikah dan memiliki satu orang anak. Maka berapa PPh terutang dari Pak Agus?

Penghasilan pertahun: Rp 10.000.000 x 12 bulan = Rp 120.000.000

PTKP

Wajib pajak: Rp 54.000.000

Kawin: Rp 4.500.000

1 anak: Rp 4.500.000 = Rp 4.500.0000

Total PTKP: Rp 54.000.000 + Rp Rp 9.000.0000 = Rp63.000.000

PKP: Rp 120.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 57.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun:

= Rp 57.000.000 x 5%

= Rp 2.850.000 / tahun

= Rp 237.500 / bulan

Jadi, PPh 21 yang harus dibayar oleh Pak Agus  sebesar Rp 2.850.000/tahun atau Rp 237.500/bulan.