Era yang telah memasuki society 5.0 ditandai dengan semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan teknologi berbasis modern. Semua hal telah beralih dengan pemanfaatan teknologi guna memudahkan kehidupan manusia. Dibandingkan dengan era sebelumnya 4.0 belum adanya pemerataan penggunaan teknologi.
Terdapat beberapa industri atau kegiatan yang masih dikerjakan secara manual, tetapi seiring dengan berjalannya waktu dari era 4.0 menuju 5.0 penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari kerap dijumpai. Bahkan pada praktiknya dengan adanya teknologi sangat memudahkan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan dan telah menjadi kebutuhan hidup dalam bersosialisasi, sehingga dapat menjadi lebih efektif dan efisien.
Walaupun teknologi telah memudahkan dalam kegiatan sehari-hari perlu diperhatikan kesehatan diri. Pada praktiknya, banyak yang melupakan kesehatan dan hampir tidak lepas dari teknologi. Fenomena ini kerap terjadi pada anak-anak hingga remaja dan yang banyak terjadi adalah penggunaan smartphone.
Dari hasil survei yang pernah dilakukan oleh Brown di tahun 2014, Indonesia menduduki peringkat pertama penduduk yang paling banyak menghabiskan waktu di depan barang elektroniknya. Dapat dikatakan, hampir lebih dari sepertiga waktu selama sehari dipergunakan untuk menatap layar elektronik.
Para pengguna kerap mengabaikan kesehatan tubuh seperti merefleksikan leher untuk menatap objek yang lebih rendah dan menjaga posisi kepala menunduk untuk jangka waktu yang lama. Dengan mempertahankan posisi tubuh yang salah atau tidak ideal dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan masalah upper crossed syndrome yang akan berdampak terhadap postur tulang belakang.
Hal ini sering dikenal dengan lordosis pada cervical dari lower cervical vertebrae. Oleh karena itu, teruntuk pengguna yang telah mengalami permasalahan tersebut atau bagi pengguna yang akan konsultasi terkait kesehatan fisik, peran fisioterapi sangat dibutuhkan guna membantu pengguna mengatasi hal tersebut.
Definisi Fisioterapi
Fisioterapi merupakan suatu tindakan rehabilitasi untuk mengobati atau mencegah cedera fisik akibat penyakit atau posisi tubuh yang salah. Fisioterapi dapat dilakukan pada semua usia dengan berbagai macam tujuan. Orang yang ahli di bidang fisioterapi disebut fisioterapis. Tidak semua orang dapat melakukan pelayanan fisioterapi. Hanya orang dengan kemampuan khusus dan berkompeten yang mampu melakukan pelayanan fisioterapi.
Profesi Fisioterapis
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No 376/MENKES/SK/III/2007 dijelaskan bahwa pelayanan fisioterapi merupakan pelayanan integral yang dilakukan oleh seorang ahli fisioterapi yang memiliki pengetahuan dan keterampilan serta kepadanya diberikan kewenangan secara tertulis untuk melakukan upaya fisioterapi. Terdapat beberapa tujuan standar profesi ahli fisioterapi, di antaranya:
- Memberikan pelayanan fisioterapi yang berkualitas sesuai dengan standar yang berlaku
- Sebagai pedoman fisioterapis untuk menilai dan mengkaji pengguna jasa fisioterapi dari masyarakat
- Pedoman fisioterapis dalam menjalankan profesinya.
Berbagai ujian dan syarat yang wajib ditempuh jika ingin berprofesi sebagai seorang fisioterapis. Guna memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat tentunya tidak sembarang orang dapat menggeluti profesi tersebut. Lantas, apakah ada kaitannya profesi fisioterapis dengan perpajakan?
Kewajiban Perpajakan Fisioterapis
Profesi fisioterapis berkaitan dengan perpajakan dalam hal pemotongan dan pelaporan pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2008 seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlalu.
Apabila seorang fisioterapis telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak sesuai dengan aturan perpajakan maka, fisioterapis tersebut wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak terutang, menyetorkan pajak, dan melaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ahli Forensik
Penghasilan Profesi Fisioterapis
Fisioterapi memperoleh penghasilan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Penghasilan yang diterima berupa imbalan gaji, tunjangan, bonus dan THR. Rata-rata penghasilan seorang fisioterapi di Indonesia mencapai 4,5 jt sebulan tergantung jenjang karir seorang fisioterapis.
Profesi fisioterapis dapat dikatakan sebagai pekerjaan bebas dalam hal seoarang fisioterapis tidak mempunyai hubungan kerja dengan pihak lainnya. Apabila seorang fisioterapis memiliki hubungan kerja dapat dikategorikan sebagai pegawai. Perhitungan pajak terutang dalam hal fisioterapis merupakan pekerja bebas dan pegawai terdapat perbedaan yakni pada perhitungan biaya jabatan.
Apabila seorang fisioterapis termasuk dalam pekerjaan bebas, karena tidak memiliki hubungan kerja maka tidak memperhitungkan pengurang biaya jabatan melainkan mendapatkan fasilitas menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Sebaliknya jika seorang fisioterapis merupakan seorang pegawai dari pemberi kerja, maka terdapat perhitungan biaya jabatan 5% dari jumlah penghasilan bruto.
Simulasi Perhitungan Perpajakan Fisioterapis
Dalam hal seorang fisioterapis merupakan seorang pekerja bebas yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak lainnya.
- Contoh 1:
Dokter Anton merupakan seorang fisioterapis di daerah Istimewa Yogyakarta. Dokter Anton telah terdaftar sebagai pekerja bebas sejak tahun 2020 silam. Beberapa jenis pelayanan yang disediakan oleh Dokter Anton diantaranya, Latihan Gerakan dan olahraga, konsultasi kesehatan fisik, terapi manual dan lain sebagainya. Selama tahun 2022 Dokter Anton memperoleh penghasilan dari terapi manual dan konsultasi sebesar Rp 100 jt. Asumsikan jika Dokter Anton menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) sebesar 50%, maka berapakah pajak yang harus disetor sendiri oleh Dokter Anton di tahun 2022?
Jawab:
|
Penghasilan |
Rp 100.000.000 |
|
NPPN 50% |
Rp 50.000.000 |
|
PPh terutang (tarif pasal 17) |
|
|
5% |
Rp 2.500.000 |
Mengingat Dokter Anton menggunakan NPPN maka dasar perhitungan pajakknya bersumber dari nilai penghasilan setelah dikalikan dengan norma yang berlaku. Besaran norma diatur dalam PER 17 tahun 2015 dan pajak yang terutang wajib disetorkan sendiri.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ilustrator
Contoh 2:
Dokter Farhan merupakan salah satu ahli fisioterapi di salah satu Rumah Sakit Cahaya yang berlokasi di provinsi jawa. Dokter Farhan hanya memperoleh penghasilan dari rumah sakit saja dan tidak menjalankan pekerjaan atau praktik pribadi lainnya. Tahun 2015 menjadi tahun pertama Dokter Farman bekerja dan telah memiliki NPWP pada saat itu. Setelah tahun 2021 Dokter Farhan diangkat menjadi dokter ahli di rumah sakit tersebut dengan mendapatkan kenaikan penghasilan netto menjadi Rp 6 jt sebulan. Dokter Farhan telah menikah pada November 2021 dan belum memiliki anak. Berapakah pajak yang dipotong atas penghasilan Dokter Farhan di tahun 2022?
Jawab:
|
Penghasilan Netto |
Rp 6.000.000 |
|
Penghasilan Netto Setahun |
Rp 72.000.000 |
|
PTKP |
Rp 58.500.000 |
|
PKP |
Rp 13.500.000 |
|
PPh terutang (tarif pasal 17) |
|
|
5% |
Rp 675.000 |
|
Total |
Rp 675.000 |
Sehingga pajak yang harus disetor Dokter Farhan sebesar Rp 675.000 di tahun 2022.
Pada dasarnya mengikuti perkembangan zaman merupakan suatu hal yang positif namun beberapa hal yang harus diperhatikan seperti kesehatan. Hadirnya profesi fisioterapis membantu masyarakat yang mengalami masalah fisik akibat posisi tubuh yang salah.
Atas penghasilan profesi fisioterapis akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.









