Kehadiran seorang ahli forensik sangat bermanfaat dan membantu berbagai macam masalah medis yang juga berkaitan dengan masalah hukum. Banyaknya kasus tindak pidana kejahatan yang mengakibatkan korban sampai meninggal dunia telah dibantu oleh kinerja ahli forensik yang juga disebut dengan dokter forensik.
Tertarik dengan profesi sebagai seorang ahli forensik? Mari kita bahas lebih dalam pada artikel berikut, mulai dari definisi, keahlian yang dibutuhkan hingga mengenal tentang kewajiban perpajakannya.
Definisi Ahli Forensik
Seorang ahli forensik yang lebih dikenal dengan sebutan dokter merupakan profesi dalam bidang ilmu kedokteran yakni ilmu forensik. Ilmu forensik merupakan ilmu kedokteran yang memiliki kaitan dengan sistem peradilan pidana.
Ilmuan forensik ini melakukan pemeriksaan dan menganalisis bukti dari tempat kejadian peristiwa (TKP) maupun di tempat lainnya untuk mengembangkan temuan objektif. Yang mana nantinya temuan tersebut akan membantu proses penyelidikan, menuntut pelaku pidana hingga membantu membebaskan orang yang tidak bermasalah.
Jenis Ilmu Forensik
Berdasarkan tugas yang dijalankan, Ilmu forensik itu dibagi menjadi 2 jenis umum, yakni patologi forensik serta forensik klinik. Patologi forensik mempunyai fokus dalam pemeriksaan jenazah korban kecelakaan. Dokter patologi forensik akan melakukan diagnosis korban degan cara melakukan penyelidikan sampel bukti berdasarkan morfologi organ, yang dapat berupa:
- Pemeriksaan sidik jari
- Pemeriksaan bukti jejak (terdapat pada rambut, serat, cat dan polimer, kaca, tanah, dan lain sebagainya)
- DNA pada darah
- Pemeriksaan senjata api dan peralatan
- Analisis tulisan tangan.
Sementara, untuk diagnosis forensik klinik dilaksanakan terhadap seseorang yang masih hidup. Di dalam klinik forensik juga tidak lupa mempertimbangkan informasi fisiologis serta riwayat penyakit. Kasus yang biasa ditangani oleh seorang forensik klinik itu contohnya kasus pemerkosaan, penganiayaan, kehilangan organ, dan kekerasan pada anak.
Tugas Ahli Forensik
Dalam melaksanakan tugasnya, ahli forensik akan melakukan beberapa pemeriksaan kepada orang yang masih hidup maupun terhadap jenazah menurut tuntutan tertulis dari pihak kepolisian ataupun instansi lainnya. Hasil dari pemeriksaan tersebut diberi istilah visum et repertum.
Seorang ahli forensik memiliki teknik serta metode yang berbeda-beda untuk melakukan penyelidikan materi yang berhubungan dengan tindak kejahatan. Secara umum, materi yang biasa digunakan sebagai bahan penyelidikan dapat berupa darah, serat pakaian, rambut. Pecahan kaca maupun bekas ban.
Namun pada umumnya, pada hari-hari biasa ada beberapa tugas yang dilakukan oleh ahli forensik adalah sebagai berikut:
- Melakukan analisis sampel cairan tubuh di laboratorium
- Menggunakan barang bukti yang bermacam-macam untuk menganalisis bukti. Hal ini termasuk ke dalam teknik penyelidikan DNA dengan cara menggunakan sel kulit, darah, air liur atau akar rambut. Dilakukan agar mengetahui siapa pemilik DNA atau kromatografi dengan cara memisahkan zat kimia menjadi bagian-bagian individu sehingga mereka dapat diteliti lebih lanjut
- Mengunjungi secara langsung ke tempat kejadian peristiwa (TKP) serta mengumpulkan barang bukti
- Melakukan analisis pada tulisan tangan dan juga tinta
- Melakukan penyelidikan keberadaan senjata api dan peluru
- Melakukan penelitian serta mengembangkan teknologi dan teknik ilmu forensik yang baru
- Memberikan kesaksian yang didasarkan pada bukti ilmiah saat berada di pengadilan
- Bekerja sama dengan pihak lain yang profesional di bidang tindak pidana seperti polisi.
Beberapa daftar barang bukti yang tidak boleh terlewatkan di TKP oleh ahli forensik adalah sebagai berikut:
- Material biologis, yang dapat berupa darah, sperma, serta air liur
- Sidik jari
- Rambut
- Jejak benda, contohnya seperti bekas jejak sepatu, ban, mobil, hingga bekas alat tertentu
- Serat atau fiber yang dapat berupa kain dan lain sebagainya
- Bekas zat tertentu, contohnya seperti bekas tempelan lem, air, abu, maupun solatip
- Bekas gesekan atau benturan.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Psikolog
Kemampuan Yang Harus Dimiliki Ahli Forensik
-
Memiliki Ilmu Dasar yang Kuat
Dalam menekuni profesi ini, kalian harus benar-benar mengusai bidang terkait. Pendidikan sangatlah penting. Untuk bekerja di bidang ahli forensik sebaiknya kalian memulai dengan mendapatkan gelar pada pendidikan kuliah dengan menguasai tiga bidang ilmu utama dalam foreksik, yakni ilmu forensik klinik, ilmu patologi forensik, serta ilmu laboratorium forensik.
-
Mampu Menyajikan Informasi Secara Jelas dan Akurat
Setiap Ahli Forensik perlu memiliki keterampilan yang kuat berbicara di depan umum. Hal ini termasuk dalam kategori mampu menyajikan istilah ilmiah yang dapat dipahami oleh setiap orang, dan tentunya dalam proses pengadilan, hakim, dan juri dengan mudah mengerti. Untuk mempersiapkan ini, Anda bisa mempertimbangkan mengambil kursus pidato atau kelas public speaking.
-
Memiliki Ketelitian yang Tinggi dan Mendetail
Seorang Ahli Forensik dituntut untuk sangat memperhatikan setiap detail sekecil apapun itu. Dengan demikian, memungkinkan mereka untuk hati-hati memeriksa dan menganalisis bukti. Hal ini pula yang membantu mereka dalam membuat catatan lengkap dan akurat untuk digunakan dalam mengembangkan kesimpulan dan menghasilkan laporan yang berguna untuk diteruskan oleh para penyelidik dalam menentukan deduksi.
-
Memiliki Rasa Ingin Tahu yang Tinggi
Seorang Ahli Forensik profesional memiliki rasa ingin tahu tingkat tinggi. Bagaimana, Mengapa dan Kapan adalah pertanyaan seorang Ahli Forensik yang harus ditanamkan di dalam kepala setiap hari, dalam setiap kasus atau analisa apapun.
-
Memiliki Kemampuan Membedakan Bukti Asli dengan Bukti Palsu
Setiap Ahli Forensik dituntut bisa membedakan mana bukti yang ‘ditanam’ oleh si Pelaku untuk mengelabui polisi/penyelidik dengan bukti yang sesungguhnya. Contohnya korban ditemukan mati keracunan, di tangan kanan korban terdapat botol racun seolah dia menenggak racun itu dan bunuh diri, tetapi saat diperiksa, di depan korban terdapat makanan yang setelah diperiksa yang di dalamnya terdapat racun juga.
Hal ini mengartikan botol obat di tangan kanan korban adalah bukti yang ditanamkan pelaku untuk menyamarkan kejadian peracunan itu seolah bunuh diri bahwa kejadian yang sebenarnya merupakan pembunuhan dengan cara meracuni di makanan korban. Seorang ahli forensik perlu memiliki kemampuan untuk membaca situasi di atas.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer
Jenjang Pendidikan Ahli Forensik
-
Kuliah Kedokteran
Calon ahli forensik harus menempuh pendidikan perkuliahan dan meraih gelar sarjana dari jurusan kedokteran. Jangka waktunya bisa 3,5 tahun hingga 4 tahun. Selanjutnya, mahasiswa kedokteran menjalani program profesi atau biasa dikenal dengan istilah koas dengan jangka waktu pendidikan 1,5 tahun hingga 2 tahun.
-
Mengikuti Program Magang
Tahapan selanjutnya, harus mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) sebagai penentuan apakah seorang dokter layak mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Setelah memperoleh STR, maka sudah bisa mulai magang di tempat yang telah mendapatkan Surat Izin Praktik. Program magang dilakukan Selama 1 tahun.
-
Program Spesialis
Dalam program spesialis, seorang dokter dapat mengambil spesialisasi sesuai yang diinginkan. Agar menjadi spesialis forensik, dokter harus menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kedokteran Forensik serta Medikolegal kurun waktu selama 6 semester.
Gaji Ahli Forensik
Kisaran gaji seorang ahli forensik seperti bidang patologi forensik berkisar antara 5-12 juta per bulan. Besaran gaji ini tentu berbeda-beda tergantung dengan UMR wilayah kerja, tempat bekerja, dan tahun pengalaman bekerja sebagai ahli forensik.
Kewajiban Perpajakan Bagi Seorang Ahli Forensik
Dalam pemungutan PPh tenaga medis ada tarif khusus bagi tenaga ahli yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sebesar 50% dari penghasilan bruto serta tarif pajak yang dikenakan selanjutnya itu didasarkan pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 yaitu tarif pajak progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sejak bula Januari 2022, mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan tarif PPh Pasal 21 sebagai berikut:
- Tarif sebesar 5% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60.000.000
- Tarif sebesar 15% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000
- Tarif sebesar 25% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- Tarif sebesar 30% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp500,000,000 hingga Rp5.000.000.000
- Tarif sebesar 35% dikenakan untuk PKP yang lebih dari Rp5.000.000.000.
Simulasi Perhitungan Pajak Ahli Forensik
Rama (TK/0) merupakan seorang ahli forensik di daerah Kota Denpasar. Pada masa tahun pajak 2022 Rama memperoleh penghasilan per bulan sebesar Rp11.500.000. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya Rama menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Berapakah PPh Pasal 21 yang terutang?
Jawaban:
|
Penghasilan Bruto Setahun (Rp11.500.000) x 12 |
Rp 138.000.000 |
|
Penghasilan Neto (50% x Penghasilan Bruto) |
Rp 69.000.000 |
|
PTKP (TK/0) |
Rp 54.000.000 |
|
Penghasilan Kena Pajak |
Rp 15.000.000 |
|
PPh Terutang 2022 (5% x Rp15.000.000) |
Rp 2.250.000 |
Jadi, Rama memiliki PPh Terutang 2022 sebesar Rp2.250.000









