Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ilustrator

Sebagian besar masyarakat tentunya pernah melihat ilustrasi, misalnya ilustrasi organ tubuh di buku medis atau buku pelajaran, ilustrasi komik, dan ilustrasi lainnya. Seseorang yang berjasa dalam membuat karya seni tersebut adalah seorang ilustrator.

Kemampuan menggambar dan visualisasi merupakan modal utama dalam menekuni profesi ini, sebab tentu saja tugas utamanya adalah menggambar ilustrasi sesuai dengan kebutuhan dan pesannya dapat tersampaikan.

Seorang ilustrator dapat bekerja pada bidang industri kreatif atau pun industri media. Semakin berkembangnya teknologi banyak beredar ilustrasi dalam bentuk digital, misalnya seperti komik yang dapat diakses secara online. Tentunya hal ini dapat membantu dalam menggali potensi profesi seorang ilustrator. 

 

Apa Itu Ilustrator? 

Ilustrator merupakan sebuah profesi yang membantu menyampaikan pesan, cerita, atau ide menggunakan media visual. Dalam bekerja, umumnya seorang ilustrator memiliki keahlian yang spesifik, misalnya seperti menggambar, fotografi, dan ilustrasi digital.

Umumnya ilustrator memiliki tugas utama yaitu membuat gambar statis yang berupa ilustrasi, misalnya seperti gambar kartun, komik, atau pun ilustrasi lainnya, dimana hasil ilustrasi tersebut selanjutnya akan digunakan dalam iklan, kemasan, majalah, buku, kartu ucapan, hingga surat kabar. 

 

Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Ilustrator 

Berikut merupakan sejumlah tugas yang menjadi tanggung jawab seorang ilustrator, yaitu: 

  • Berkonsultasi dan berkomunikasi dengan klien agar dapat menyesuaikan kebutuhan dan keinginan para klien
  • Menerjemahkan pesan, konsep, ide, dan narasi cerita menjadi format visual yang menarik
  • Membuat karya ilustrasi untuk digunakan dalam buku, komik, iklan, website, majalah, surat kabar, buku perpustakaan, atau publikasi lainnya
  • Membuat gambar ilustrasi sesuai tema serta kebutuhan, baik secara manual maupun secara digital (computer based)
  • Membuat jadwal untuk tiap project dan disiplin dalam memenuhi tenggat waktu
  • Menunjukkan hasil karya ilustrasi sebagai konten iklan untuk promosi di media sosial
  • Bekerja sama dengan tim produksi untuk menjamin kualitas ilustrasi yang ditampilkan.

 

Bidang Pekerjaan Profesi Ilustrator 

Luasnya cakupan pekerjaan seorang ilustrator membuat profesi ini biasanya dibagi lagi menjadi beberapa bidang atau tipe pekerjaan. Sejumlah bidang pekerjaan ilustrator antara lain: 

  • Ilustrator Komik 

Ilustrator ini membuat sebuah karya seni untuk buku komik, baik komik cetak maupun online. Mengingat banyaknya pesaing di pasar, karir sebagai ilustrator komik bisa jadi sebuah tantangan. Namun, karena tersedianya banyak ruang untuk bereksperimen, memilih menjadi ilustrator komik dapat membantu untuk memaksimalkan keterampilan dan kemampuan yang dimiliki. 

  • Ilustrator Forensik 

Pernahkah kamu melihat beredarnya gambar seorang buronan? Seorang ilustrator forensik lah yang menciptakan gambar tersebut. Gambar buronan ini dibuat berdasarkan deskripsi yang diberikan oleh saksi atau korban dari kejahatan yang terjadi. Untuk bekerja sebagai seorang ilustrator forensik membutuhkan lebih dari sekedar keterampilan dalam ilustrasi deskripsi fisik, jika memiliki kualifikasi psikologis tentunya akan sangat bermanfaat. 

  • Ilustrator Medis 

Pernahkah kamu melihat buku medis yang memiliki gambar detail organ tubuh manusia di dalamnya? Seorang ilustrator medis lah yang berjasa dalam membuat gambar tersebut. Jika ingin menjadi seorang ilustrator medis, diperlukannya pelatihan medis khusus, bahkan mungkin gelar dalam bidang yang bersangkutan untuk bekerja sebagai ilustrator medis. 

  • Ilustrator Storyboard 

Dalam pembuatan sebuah film, gambaran ilustrasi dibutuhkan pada tahap perencanaan, yaitu sebelum proses pengambilan video dilakukan. Kumpulan gambar-gambar ini lah yang disebut sebagai storyboard yang dibuat oleh seorang ilustrator storyboard. Kumpulan gambar dalam storyboard yang dibuat oleh ilustrator ini dibutuhkan untuk membantu dalam menggambarkan apa yang akan dishoot dan masuk di layar agar lebih jelas.  

 

Pengetahuan dan Keahlian Ilustrator 

Sejumlah pengetahuan dan keahlian yang harus dimiliki untuk menjadi seorang ilustrator yang profesional antara lain: 

  • Kemampuan berpikir kreatif, yaitu kemampuan dalam berimajinasi hingga menciptakan ide-ide orisinil khususnya dalam bidang artistik 
  • Kemampuan berpikir kritis, yaitu kemampuan dalam mengidentifikasi suatu masalah serta mengulas informasi terkait agar dapat mengembangkan dan mengevaluasi solusi yang akan diterapkan
  • Kemampuan visualisasi dan menggambar, yaitu kemampuan untuk menerjemahkan kebutuhan klien dalam bentuk visual agar apa yang diilustrasikan atau digambar dapat dipahami oleh klien atau audiens yang melihat hasil ilustrasi dapat memahami pesan yang ingin disampaikan
  • Kemampuan dalam menggunakan software grafis, terutama bagi ilustrator yang bekerja secara digital
  • Pemahaman seni murni, yaitu pengetahuan terkait dengan teori dan teknik yang diperlukan dalam menciptakan atau memproduksi suatu karya seni. 

 

Perbedaan Ilustrator dan Desainer Grafis 

Bekerja sebagai seorang ilustrator sering disandingkan bahkan tidak jarang ada yang menganggapnya sama dengan bekerja sebagai desainer grafis. Lingkup pekerjaan kedua profesi ini berbeda. Ilustrasi adalah sebuah cara dalam menggambarkan tulisan atau ide dalam media gambar.

Sedangkan, desain grafis merupakan sebuah cara dalam menggunakan komposisi visual, misalnya seperti warna, tipografi, dan lainnya untuk dapat berbicara dengan audiens. Ilustrasi umumnya lebih menekankan pada unsur seni murni, sedangkan desain grafis lebih pada penekanan unsur komunikasi. Maka dapat disimpulkan, bahwa kedua profesi ini memiliki tujuan yang berbeda dalam membuat karya seni.  

 Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Psikolog

Jenjang Karier Profesi Ilustrator 

Dalam memulai meniti karier sebagai seorang ilustrator dapat dimulai dengan membuat portofolio ilustrasi hasil karya sendiri. Kamu dapat mulai bergabung pada sebuah perusahaan periklanan atau media massa pada bagian grafis, creative, atau marketing.

Ilustrator yang penempatannya pada divisi grafis umumnya terbagi menjadi artist, engineer, dan designer. Seiring dengan meningkatnya skill atau kemampuan, pengalaman, serta prestasi tak menutup kemungkinan bisa naik jabatan hingga menjadi art director.

Jika dikemudian hari kamu membuka jasa ilustrasi sendiri pun tak menjadi tantangan besar, sebab dengan kemampuan serta relasi yang telah dibangun. Dengan hal-hal tersebut, akan semakin besar peluang dalam menangani proyek besar misalnya seperti penerbitan buku pelajaran, buku cerita, iklan, dan lainnya. 

 

Gaji Profesi Ilustrator 

Kisaran gaji seorang ilustrator yaitu di antara Rp 2.800.000 hingga Rp 10.000.000 sesuai dengan pengalaman kerja dan jabatannya. Bahkan jika gambar hasil ilustrasi dibeli oleh pihak asing tak menutup kemungkinan untuk mendapat penghasilan hingga ratusan juta. Misalnya saja ilustrator platform komik digital dapat memperoleh penghasilan Rp 10.000.000 per episodenya. 

Namun, perlu diingat bahwa nominal ini mungkin saja berbeda dengan yang ada di lapangan. Faktor-faktor lain juga mempengaruhi gaji yang diterima seorang ilustrator, misalnya saja seperti pengalaman kerja atau jam terbang, industri tempat bekerja, Upah Minimum Regional (UMR), reputasi perusahaannya, hingga pada besarnya proyek yang diambil. 

 

Kewajiban Perpajakan Profesi Ilustrator 

Penghasilan yang didapat seorang ilustrator tentunya akan dipotong PPh Pasal 21 jika telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Regulasi terkait batas penyesuaian PTKP ini diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016. Untuk menghitung PPh Pasal 21 ilustrator sama seperti menghitung PPh Pasal 21 profesi lainnya, yaitu penghasilan neto setahun dikurangi dengan PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kemudian, PKP tersebut akan dikalikan dengan tarif progresif sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

 

Tarif Pajak atas Penghasilan Ilustrator 

Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah tarif Pasal 17 ayat (1)a UU PPh, dimana tarif ini merupakan tarif progresif. Peraturan terbaru terkait tarif progresif ini diatur dalam UU HPP. Tarif terbaru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 tersebut yaitu: 

  1. Tarif 5% dikenakan terhadap PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun
  2. Tarif 15% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun 
  3. Tarif 25% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun 
  4. Tarif 30% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun 
  5. Tarif 35% dikenakan terhadap PKP yang telah melebihi Rp 5 miliar per tahun. 

Untuk seorang ilustrator yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh 21 lebih tinggi yaitu sebesar 20% dari PPh yang dikenakan. 

 Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer

Perhitungan PPh 21 Ilustrator 

Contoh Kasus: 

Sinta merupakan seorang ilustrator komik yang bekerja di sebuah perusahaan komik. Gaji neto setahun Sinta pada tahun 2022 adalah Rp 120.000.000. Sinta belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Sinta telah memiliki NPWP. Berapakah PPh 21 Sinta per bulannya? 

Jawaban: 

Penghasilan Neto Setahun 

Rp 120.000.000 

PTKP (TK/0) 

(Rp 54.000.000) 

PKP Setahun 

 

Rp 66.000.000 

 

Perhitungan PPh 21 Setahun: 

  • 5% × Rp 60.000.000 
  • 15% × Rp 6.000.000 

 

Rp 3.000.000 

Rp 900.000 

PPh 21 Setahun 

 

Rp 3.900.000 

 

Perhitungan PPh 21 Sebulan: 

  • Rp 3.900.000 : 12 

 

Rp 325.000 

 Jadi, PPh 21 per bulan yang harus dibayar oleh Sinta adalah Rp 325.000