Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Ahli Gizi

Permasalahan kesehatan yang kerap terjadi di Indonesia terutama permasalahan gizi semakin kompleks. Berbagai masalah gizi yang dialami anak-anak diantaranya stunting (pendek), wasting (kurus), hingga overweight atau gizi tinggi yang sering dikenal dengan obesitas.

Permasalahan gizi ini menunjukan penurunan pada prevalensi Kurang Gizi Protein (KEP), Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), Kekurangan Vitamin (KVA) dan peningkatan pada masalah gizi lebih yang nantinya dapat memicu penyakit degeneratif. 

Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pemahaman gizi, gaya hidup sehat, pelayanan kesehatan menjadi salah satu penentu aksesbilitas gizi yang baik. Selain itu faktor pengetahuan, sikap dan perilaku yang keliru menjadi salah satu faktor permasalahan gizi di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan tenaga kerja kesehatan yang paham terkait gizi, sehingga dapat memberikan kontribusi dan membantu menanggulangi permasalahan gizi yang terjadi.

 

Definisi Ahli Gizi

Ahli gizi merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan akademik pada bidang gizi dan memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang secara penuh dalam melakukan kegiatan fungsional di bidang pelayanan gizi, konsumsi masyarakat yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 374/MENKES/SK/III/2007.

Ahli gizi memiliki tugas yang mulia dalam memberikan pelayanan kesehatan gizi bagi seluruh masyarakat. Tak hanya itu, ahli gizi juga berperan sebagai pendidik dan penyuluh. Pemberian konsultasi melalui penyuluhan dapat berdampak pada peningkatan perubahan perilaku yang lebih baik. 

Dalam Undang-Undang No 20 tahun 1992 pasal 20, perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi, peningkatan mutu gizi, pencegahan permasalahan gizi atau pemulihan akibat gizi salah. Oleh karena itu, peran profesi ahli gizi sangat dibutuhkan dari sektor kesehatan masyarakat.

Dari pengertian, tugas, dan tanggung jawab dari seorang profesi ahli gizi dapat dikatakan bahwa ahli gizi merupakan profesi khusus yang mana hanya orang-orang berpendidikan, berdedikasi, dan mengabdi yang mampu melaksanakan kewajiban sebagai seorang ahli gizi. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan tenaga ahli gizi dengan kompetensi yang tepat serta fasilitas sarana dan prasarana sebagai faktor pendukung keberhasilan tersebut.

 

Ciri-Ciri Profesi Ahli Gizi

Sebagai pemberi pelayaan terkait gizi terhadap masyarakat, terdapat ciri-ciri dari profesi seorang ahli gizi, di antaranya:

  1. Memberikan dan mengembangankan pelayanan kepada masyarakat
  2. Anggota ahli gizi dipersiapkan melalui program pendidikan
  3. Berpengetahuan ilmiah
  4. Anggota ahli gizi menjalankan tugas secara professional dengan kode etik yang berlaku
  5. Seorang ahli gizi diberikan kebebasan dalam mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
  6. Seorang ahli gizi wajar menerima imbalan yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan
  7. Mempunyai organisasi profesi yang senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat
  8. Mengabdi kepada masyarakat
  9. Memiliki ikatan profesi dan lisensi
  10. Memiliki status dalam pengetahuan yang spesifik
  11. Altruism atau sikap dimana perhatian terhadap kesejahteraan orang lain.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ahli Forensik

 

Penghasilan Profesi Ahli Gizi

Ahli gizi memperoleh penghasilan dari pekerjaan berupa jasa pelayanan dan konsultasi yang diberikan. Penghasilan ini berupa imbalan gaji, tunjangan, bonus dan THR. Imbalan yang diperoleh bermacam-macam sesuai dengan jenjang karirnya. Dapat diperkiraan imbalan yang diperoleh dalam rentang Rp 4,5 jt – Rp 8 jt per bulan.

Profesi ahli gizi dapat dikategorikan sebagai pekerjaan bebas dalam hal seseorang di dalamnya tidak terikat oleh hubungan kerja serta dapat dikategorikan sebagai pegawai dalam hal seseorang di dalamnya memiliki pemberi kerja atau terikat hubungan kerja.

Tidak menutup kemungkinan penghasilan dari seorang ahli gizi melebihi dari rentang tersebut. Besaran penghasilan tidak hanya dipengaruhi oleh jenjang karir ahli gizi melainkan juga lokasi pelayanan berada. Penghasilan ahli gizi di daerah pedesaan akan berbeda dengan ahli gizi perkotaan.

 

Perpajakan Ahli Gizi

Ahli gizi merupakan salah satu wajib pajak yang wajib menjalankan kewajiban perpajakan apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Seseorang yang telah memenuhi persyaratan tersebut wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, bagi ahli gizi yang telah menjadi wajib pajak, wajib melaporkan harta, kewajiban, penghasilan serta pajak yang telah dipotong/dipungut selama satu tahun pajak. Pelaporan pajak bagi ahli gizi yakni paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 maret tahun berikutnya. Dalam hal ahli gizi tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000

 

Simulasi Perhitungan Perpajakan Ahli Gizi

Dalam hal ahli gizi merupakan seorang pekerja bebas yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak lainnya.

  • Contoh 1:

Dokter Tia merupakan seorang yang ahli gizi di salah satu kota di bandung. Dokter Tia terdaftar sebagai wajib pajak pekerja bebas sejak tahun 2015. Beberapa jenis pelayanan yang disediakan oleh Dokter Tia diantaranya, cek gizi anak, pelayanan penambah nafsu makan, konsultasi kesehatan terkait gizi dan layanan diet sehat. Selama tahun 2022 Dokter Tia memperoleh penghasilan dari pelayanan dan konsultasi sebesar Rp 50 jt. Asumsikan jika Dokter Tia menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) sebesar 50%, maka berapakah pajak yang harus disetor sendiri oleh Dokter Tia di tahun 2022?

Jawab:

Penghasilan 

Rp 50.000.000 

NPPN 50%

Rp 25.000.000 

PPh terutang (tarif pasal 17)

 

5%

Rp 1.250.000 

Mengingat Dokter Tia menggunakan NPPN maka dasar perhitungan pajakknya bersumber dari nilai penghasilan setelah dikalikan dengan norma yang berlaku.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ilustrator

  • Contoh 2:

Dokter Anisa merupakan salah satu ahli gizi di Rumah Sakit Mutiara Dewata. Dokter Anisa telah bekerja sejak awal tahun 2015. Diangkat sebagai dokter tetap sejak 12 Januari 2021. Dokter Anisa hanya memperoleh penghasilan dari rumah sakit dan tidak menjalankan kegiatan praktik lainnya.

Setelah pengangkatan Dokter Anisa mendapatkan kenaikan gaji 2 kali gaji sebelumnya serta mendapatkan tunjangan lainnya. Diketahui besaran penghasilan netto sebulan Dokter Anisa setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran yang dibayarkan sendiri memperoleh sebesar Rp 10 jt. Dimana Dokter Anisa belum menikah dan belum memiliki tanggungan. Berapakah pajak yang dipotong atas penghasilan Dokter Anisa di tahun 2022?

Jawab:

Penghasilan Netto

Rp 10.000.000 

Penghasilan Netto Setahun

Rp 120.000.000 

PTKP

Rp 54.000.000 

PKP

Rp 66.000.000 

PPh terutang (tarif pasal 17)

 

5%

Rp 3.000.000 

15%

Rp 900.000 

Total

Rp 3.900.000 

Dalam hal Dokter Anisa merupakan dokter tetap dari satu pemberi kerja maka perhitungan pajaknya akan dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari wajib pajak.

Pada praktiknya, profesi sebagai ahli gizi menjadi salah satu profesi yang banyak diminati oleh generasi yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan. Diharapkan juga dalam pelaksanaan praktik perpajakan sejalan dengan penghasilan dan kewajiban yang dilakukan. Sebagai generasi yang taat akan pajak, wajib menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.