Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan UI/UX Designer

Seiring berkembangnya teknologi secara cepat, manusia sangat dimudahkan dalam melakukan pekerjaannya dengan ikut sertanya berkembang situs web maupun aplikasi. Dalam memaksimalkan kinerja suatu aplikasi maupun situs dalam sebuah website sangat dibutuhkan seorang User Interface (UI) yang bertugas sebagai orang yang menentukan bagaimana tampilan aplikasi atau situs web.

Tak hanya UI, peran seorang User Experience (UX) tentu diperlukan, hal itu dikarenakan UX ini nantinya akan menentukan bagaimana suatu aplikasi maupun situs website bisa beroperasi dengan mudah. Namun, perlu diketahui dalam proses bekerja, kedua hal tersebut harus didasari dengan hasil riset agar aplikasi maupun situs yang dirancang benar-benar dapat bekerja secara efektif. 

Profesi apapun yang ditekuni oleh seseorang, selama ia merupakan warga negara terlebih jika telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tentu memiliki kewajiban perpajakannya masing-masing. Begitu pula untuk profesi sebagai seorang UI/UX Designer.

Orang yang bergelut di bidang desain aplikasi serta situs website tersebut atas penghasilan yang diperolehnya juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Apakah kamu salah satu dari banyaknya orang yang tertarik menekuni profesi ini?  Mari, kita sama-sama memahami dan mengenal lebih dalam terkait profesi seorang UI/UX Designer serta ketentuan kewajiban perpajakannya pada pembahasan berikut ini! 

 

Definisi Profesi UI/UX Designer 

Seorang yang berprofesi sebagi UI /UX Designer merupakan orang-orang yang memiliki tugas dalam hal mengurus User Interface dan User Experience dengan cara memaksimalkan pengalaman pengguna dalam rangka penggunaan suatu aplikasi maupun situs website. User Experience Design atau yang sering dikenal dengan istilah UX Design merupakan proses meningkatkan kepuasan para pengguna dalam membuat suatu website maupun aplikasi dengan lebih mudah dan nyaman saat digunakan. 

User experience designer bertanggung jawab dalam memastikan bahwa setiap langkah penggunaan aplikasi atau website logis dan jelas. Sedangkan, seorang User interface memiliki tanggung jawab mengenai bagaimana suatu produk yang diciptakan. UI memiliki tujuan utama untuk bisa menampilkan interface yang memiliki keseragaman dari segi warna, tata letak, maupun jenis huruf yang digunakan.

Cara kerja seorang UI/UX Designer dimulai dari riset untuk dapat memahami kebutuhan pengguna (User Experience), selanjutnya menuangkan hasil riset tersebut dalam bentuk tampilan aplikasi (User Interface) yang user inginkan, melakukan uji ulang hingga pengguna mendapat kepuasan hingga terus melakukan inovasi atau peningkatan.

 

Peran Dan Tanggung Jawab Profesi UI/UX Designer  

  • Menciptakan arus pengguna (user flow) yang berkolaborasi dengan Product Manager serta UX Researcher lalu membuat konsep agar pengguna nyaman dalam menggunakan produk
  • Memetakan pemecahan masalah dari hasil riset dalam bentuk wireframe yang selanjutkan akan diuji kepada user dalam proses usability testing 
  • Membuat suatu prototyping pada Marvelapp yang nantinya disampaikan kepada Fronted Engineer 
  • Merencanakan dan mengaplikasikan desain untuk aplikasi maupun perangkat lunak lainnya
  • Melakukan evaluasi secara optimal pada desain interface yang ada 
  • Melakukan uji intuitif dan pengalaman pengguna
  • Mneciptakan prototype untuk produk baru 
  • Melakukan riset terhadap reaksi dan pengalaman pengguna
  • Berkolaborasi dengan tim yang lain untuk mengembangkan produk 
  • Berkomunikasi dengan klien agar dapat mengetahui serta memahami tujuan dari bisnis yang mereka jalankan. 

 

Keterampilan dan Pengetahuan yang Harus Dimiliki UI/UX Deigner 

  • Mampu memahami dan melakukan visualisasi alur yang diikuti oleh pengguna dalam menggunakan situs maupun aplikasi
  • Memiliki pengetahuin mengenai cara pembuatan wireframing atau moc up yang digunakan sebagai rancangan awal dari desain situs atau aplikasi
  • Mampu membuat serta paham tentang prototyping dalam proses UI/UX Design 
  • Memahami proses pembuatan interface dalam situs maupun aplikasi yang berfokus pada tampilan dan gaya 
  • Memahami alat (tools) yang digunakan seperti Adobe XD, Figma, Marvel, Zeplin, dsb
  • Memiliki problem solving yang baik, sperti pemecahan masalah dari usser berdasarkan oleh UX Researcher dengan memberi solusi yang berupa tampilan website dan aplikasi yang lebih mudah dipahami
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta keccakapan dalam mempresentasikan suatu produk 
  • Memiliki pemikiran yang kritis dan kreatif 
  • Memiliki kemampuan dalam menciptakan ide-ide yang tidak biasa terhadap topik maupun situasi yang diberikan 
  • Memiliki sikap Up to Date agar seoranh UI/UX Designer selalu paham trend desain yang menarik saat ini
  • Dapat memanajemen waktu dengan baik, dalam perancangan sebuah web biasanya UI/UX Designer diberikan tenggat waktu (deadline) yang harus bisa ditepati. 

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ilustrator

 

Cara Menjadi Seorang UI/UX Designer

Agar dapat menjadi UI/UX Designer perlu menempuh pendidikan strata 1 desain komunikasi visual yang ditempuh selama 4 tahun. Selanjutnya, dapat dicapai dengan mencari Digital Media Design Sertifiikat. Yang nantinya akan didapat dengan mempelajari media arts. Mereka yang mengikuti program ini nantinya akan dibentuk untuk mahir dalam menggunakan digital imaging dn alat media produksi yang dapat berupa Adobe Photoshop, Adobe Illustrator, dan Adobe InDesign yang nantinya akan sangat berguna dalam profesi designer. 

 

Dimana UI/UX Designer Bekerja? 

Seorang UI/UX Designer dapat memulai karir pada perusahaan start-UP, perusahaan yang berbasis teknologi maupun dalam bidang perusahaan lainnya. Jenjang karir dalam profesi ini dimulai dengan menjadi seorang junior UI/UX Designer, lalu senior UI/UX Designer dan selanjutnya menjadi Head of UI/UX Designer. Peluang tempat UI/UX Designer bekerja dapat dalam perusahaan, advertising agency, freelance, maupun perusahaan start up. 

 

Gaji Seorang UI/UX Designer 

Diketahui, ata- rata gaji fresh graduate untuk posisi UX Designer/Researcher berkisar antara 7 sampai dengan 11 juta per bulan. Sementara itu, rata-rata gaji yang diterima oleh seorang UI/UX designer berbeda-beda berdasarkan tingkatannya sebagai berikut: 

  • Fresh graduate sebesar 4,5 – 6 juta per bulan 
  • Intermediate yang memiliki pengalaman lebih dari 2 tahun sebesar 6 – 10 juta per bulan 
  • Profesional yang memiliki pengalaman lebih dari 6 tahun sebesar 10 – 20 juta per bulan. 

 

Kewajiban Perpajakan Seorang UI/UX Designer

Perusahaan atau pihak manapun yang mempekerjakan seorang UI/UX Designer secara freelance maupun karyawan tetap, keduanya sama-sama terutang pajak penghasilan orang pribadi, PPh 21 bagi WPDN dan PPh 26 bagi WPLN. Tarif pajak yang dikenakan itu didasarkan pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang menyetakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 yaitu tarif pajak progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 berikut merupakan tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang berlaku: 

  • Tarif pajak yang persentasenya sebesar 5% akan dikenakan untuk PKP yang mulai dari Rp0 hingga Rp60.000.000 
  • Tarif pajak sebesar 15% akan dikenakan untuk  PKP yang mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 
  • Tarif sebesar 25% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 
  • Tarif pajak sebesar 30% akan dikenakan untuk  PKP yang mulai dari Rp500,000,000 hingga Rp5.000.000.000 
  • Tarif pajak sebesar 35% akan dikenakan untuk  PKP yang lebih dari Rp5.000.000.000.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ahli Forensik

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Profesi UI/UX Designer 

Julian adalah seorang wajib pajak yang memiliki NPWP dengan status (TK/0) merupakan seorang User Experience Designer yang bekerja pada perusahan advertising agency di Indonesia. Selama tahun 2022 Ia memperoleh gaji  sebesar Rp 10.000.000/bulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak sebesar Rp 3.000.000  Premi JKK 2% dari gaji.  Iuran pensiun yang ditanggung karyawan sebesar 2,5 % dari gaji dan biaya jabatan 5% dari Penghasilan Bruto. Hitunglah PPh 21 yang terutang atas penghasilan Julian pada tahun 2022!

Pembahasan:

Gaji Pokok 

Rp              10.000.000 

Penambah: 

 

Tunjangan 

Rp                3.000.000 

Premi JKK ( 2%) 

Rp                   200.000 

Penghasilan Bruto Sebulan 

Rp              13.200.000 

Pengurangan : 

 

Iuran Pensiun (2,5%)

-Rp                   250.000 

Biaya Jabatan (5%) atau maks Rp500.000

-Rp                   500.000 

Penghasilan Neto Sebulan 

Rp              12.450.000 

Penghasilan Neto Setahun 

Rp            149.400.000 

PTKP (K/0)

Rp              58.500.000 

PKP Setahun

Rp              90.900.000 

PPh Terutang Setahun:

 

5% x Rp60.000.000

Rp                3.000.000 

15% x Rp30.900.000

Rp                4.635.000 

Total PPh Terutang Setahun

Rp                7.635.000 

Total PPh Terutang Sebulan

Rp                   636.250