Satpam atau Satuan Pengamanan atau juga sering disebut security merupakan satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi atau badan usaha untuk mengamankan secara swakarsa di lingkungan kerjanya.
Pengertian tersebut merupakan pengertian yang diambil dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Pasal 1 ayat 6. Namun secara umum, satpam adalah seorang yang melakukan fungsi pengamanan di daerah kerjanya.
Seorang satpam bisa bertugas menempati suatu pos penjagaan serang diri atau secara berkelompok. Untuk sistem kelompok, satpam harus punya seorang pemimpin. Biasanya ini disebut Kepala Satpam atau Komandan Regu (Danru).
Ada juga yang disebut Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa. Pam Swakarsa merupakan bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Bentuk pengamatan seperti ini sudah mendapatkan pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain satpam, ada juga kategori lain dalam Pam Swakarsa yaitu Satkamling (Satuan Keamanan Lingkungan) dan Pam Swakarsa dengan kearifan lokal seperti Pecalang di Bali, Mahasiswa Bhayangkara dan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Fungsi dan Tugas Seorang Satpam
Fungsi seorang satpam yaitu melindungi serta mengayomi lingkungan atau tempat ia bekerja dari setiap potensi gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di area kerjanya.
Sementara untuk tugas seorang satpam antara lain:
- Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban fisik di objek pengamanan beserta lingkungannya yang sifatnya preventif
- Melakukan pengamanan suatu asset, proyek, instansi, bangunan atau sebuah tempat dan melakukan pemantauan peralatan, pengawasan, pemeriksan dan mencegah kerugian atau kerusakan yang disengaja
- Mengontrol lalu lintas di lingkungan kerjanya
- Mencegah dan mendeteksi sedini mungkin akan kemungkinan penyusup atau orang yang masuk lingkungan kerja secara tidak sah
- Mencegah dan mendeteksi dini kemungkinan pencurian, kehilangan atau penggelapan peralatan di lingkungan kerja
- Menerapkan tata tertib atau kebijakan perusahaan kepada seluruh pegawai
- Melaporkan jika ada pelanggaran terhadap tata tertib.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Anggota Legislatif
Keahlian yang Dibutuhkan Satpam
Sebagai seorang satpam, butuh keahlian khusus untuk mampu bekerja dengan baik. Keahlian ini secara garis besar berkaitan dengan kemampuan fisik, namun tidak mengesampingkan kemampuan intelektual. Berikut adalah keahlian atau skill yang dibutuhkan untuk menjadi seorang satpam.
- Keahlian Bela Diri
Kemampuan bela diri seorang satpam sangat diperlukan mengingat potensi ancaman yang bersifat fisik akan selalu dihadapi oleh satpam. Pertahanan diri saat menghadapi serangan dengan senjata atau tanpa senjata juga perlu dilatih oleh satpam. Skill bela diri yang umumnya dilatih kepada satpam di Indonesia adalah pencak silat.
- Keahlian Pengenalan Bahan Peledak
Menjadi seorang satpam harus juga memiliki pengetahuan dan pengenalan berbagai jenis bahan peledak. Hal ini berkaitdan dengan potensi ancaman yang dapat terjadi di area kerja.
- Keahlian Pengenalan dan Pemahaman Bahan Berbahaya
Pengenalan bahan berbahaya yang dimaksud adalah bahan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif lainnya. Kemampuan membedakan bahan yang berbahaya atau bukan juga salah satu kemampuan yan harus dimiliki oleh seorang satpam.
- Keahlian Keterampilan Tongkat dan Borgol
Beberapa senjata yang biasa dibawa oleh satpam yakni tongkat dan borgol. Fungsi dan cara penggunaannya harus dimengerti dan dapat dipraktikkan oleh satpam.
- Kemampuan dan Pengetahuan Baris Berbaris (PBB)
PBB atau Pengetahuan Baris Berbaris merupakan hal dasar yang harus dikuasai oleh satpam. Selain PBB, seorang satpam juga dituntut punya keahlian penghormatan. Kedua keahlian ini diperlukan untuk memupuk rasa kerja sama dan tanggung jawab.
- Keahlian K3 dan Lingkungan
Pencegahan dan penerapan K3 dalam lingkungan pekerjaan harus dipahami oleh seorang satpam untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi.
- Skill Dasar Komunikasi dan Peralatan Keamanan
Komunikasi dengan peralatan terutama menggunakan radio komunikasi (HT) harus dipahami oleh seorang satpam. Hal ini harus diperhatikan karena komunikasi antarpersonel satpam dilakukan melalui jarak jauh. Oleh karena itu, satpam harus pandai dan bijak menggunakan alat tersebut.
- Keahlian Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli
Keahlian ini diperlukan seorang satpam untuk menegakkan tata tertib yang berlaku. Selain itu, penjagaan terhadap tokoh-tokoh penting yang berada di sekitar area kerja juga harus dikuasai.
- Keahlian Pengambilan Tidakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara
Seorang satpam harus dilatih tindakan-tindakan seperti apa yang harus dilakukan jika ada situasi tertentu, seperti kecelakaan, orang sakit dan lain sebagainya.
Tingkat Pelatihan Satpam
- Gada Pratama: sertifikasi yang didapatkan setelah seorang satpam mampu melalui keterampilan dan kemampuan dasar
- Gada Madya: sertifikasi yang didapatkan setelah seorang satpam mampu melalui keterampilan manajerial dengan kualifikasi supervisor
- Gada Utama: sertifikasi yang didapatkan setelah seorang satpam mampu melalui keterampilan manajerial dengan kualifikasi manager.
Baca juga: Pajak Profesi: Aktivis LSM
Gaji Satpam
Di Indonesia, umumnya satpam merupakan pekerja dengan sistem outsourcing atau dengan pekerja eksternal yang berasal dari pihak ketiga yang dikontrak oleh suatu perusahaan. Untuk besaran gaji satpam, rentangnya sangat variatif tergantung dari lokasi kerja, risiko, dan tanggung jawab. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, gaji satpan ada di rentang Rp3.000.000 hingga Rp6.000.000.
Kewajiban Pepajakan Satpam
Berdasarkan gaji yang didapat seorang satpam, maka penghasilan satpam akan dipotong PPh Pasal 21 jika melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan mengenai PTKP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2016.
Untuk dapat mengetahui berapa besaran pajak yang diberikan kepada satpam, kita harus terlebih dahulu mengetahui penghasilan neto. Setelah tahu berapa penghasilan neto, dikurangi dengan PTKP sebesar Rp54 juta sehingga nantinya akan didapatkan berapa jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Adapun, tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat 1(a) UU PPh yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah sebagai berikut:
- Tarif 5% berlaku untuk PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60 juta per tahun
- Tarif 15% berlaku untuk PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp250 juta per tahun
- Tarif 25% berlaku untuk PKP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
- Tarif 30% berlaku untuk PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun
- Tarif 35% berlaku untuk PKP yang telah melebihi Rp5 miliar per tahun.
Perhitungan PPh 21 Satpam
Contoh kasus: Joko merupakan seorang satpam dengan gaji neto setahun pada 2022 adalah Rp60.000.000. Joko belum menikah dan tidak memiliki anak. Berikut perhitungan PPh 21nya:
Gaji dan tunjangan Joko tiap bulan= Rp5.000.000
Gaji dan tunjangan Joko dalam 1 tahun= Rp60.000.0000
PTKP (TK/0) = Rp54.000.000
Penghasilan Neto: Gaji – PTKP= Rp 60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
PKP Setahun= Rp6.000.000 x 5% = Rp300.000/tahun atau Rp25.000/bulan
Sehingga PPh 21 yang harus dibayar Joko sebesar Rp300.000/tahun atau Rp25.000/bulan.







