Definisi Anggota Legislatif
Saat ini, anggota legislatif sedang hangat dibicarakan pada media sosial. Anggota legislatif merupakan anggota dewan yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perumusan dan pembuatan Undang-Undang yang ada pada sebuah negara.
Kedudukan badan legislatif di Indonesia dijadikan sebagai lembaga utama untuk menjalankan fungsi legislatif. Pada pengimplementasian di tanah air, lembaga legislatif terdiri dari DPR, DPD dan MPR. Tiap-tiap lembaga ini memiliki fungsi serta tugas yang berkaitan penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Contoh Lembaga Legislatif
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR merupakan mereka yang menjadi anggota partai politik serta mencalonkan diri sebagai peserta yang sudah terpilih saat pemilu. Kedudukan DPR yang berada di pusat dan yang berada pada ditingkat provinsi disebut dengan DPRD provinsi dan untuk yang berada di tingkat kabupaten/kota disebut dengan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki lama masa jabatannya 5 tahun. Sebagai anggota DPR juga memiliki tugas yang harus diimplementasikan selama masa jabatannya antara lain:
-
- Pemegang kekuasaan dalam melakukan pembentukan UUD
- Memberi persetujuan kepada presiden dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan oleh presiden yang sebelumnya sebagai pengganti Undang-Undang
- Memberi persetujuan kepada kepala negara untuk menyatakan perang, berdamai dan menyatakan persetujuan kuntuk pembuatan perjanjian dengan negara lain
- Melaksanakan pertimbangan kepada presiden mengenai pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain
- Memberi amnesti serta abolisi, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara
- Melakukan pemilihan secara langsung anggota BPK
- Memberi hasil pemeriksaan keuangan kepada BPK
- Mengusulkan terkait pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden
- Pengajukan tiga orang hakim konstitusi
- Memberi persetujuan calon hakim yang sudah dinyatakan lolos oleh Komisi Yuridis.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebagai anggota DPD juga memiliki tugas yang harus diimplementasikan selama masa jabatannya antara lain mengajukan rancangan UUD yang berkaitan dengan ekonomi daerah serta bertugas untuk mengawasinya, melakukan pemeriksaan terhadap hasil keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan BPK, dan memberi pertimbangan kepada presiden tentang RUU APBN.
DPD merupakan salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang mempunyai kedudukan sebegai lembaga negara. Anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang sudah terpilih melalui jalur pemilu. Paling banyak anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang yang memiliki masa jabatan 5 tahun.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang terpilih pada saat dilaksanakannya pemilu. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun. Sebagai anggota DPD juga memiliki tugas yang harus diimplementasikan selama masa jabatannya antara lain melakukan perubahan sekaligus menetapkan Undang-Undang Dasar, melakukan pengusulan terkait dengan pemberhentian presiden dan wakil presiden, melakukan pelantikan Presiden serta Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden serta Wakil Presiden pada masa jabatannya sesuai dengan peraturan Undang-Undang Dasar.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Fisioterapis
Gaji Anggota Legislatif
Memasuki periode pemerintahan 2019-2014, berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menjelaskan tentang besaran Gaji Pokok serta Tunjangan yang diterima oleh Anggota DPR Republik Indonesia. Besaran gaji serta tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. Berikut merupakan rincian gaji DPR:
|
No |
Keterangan |
Anggota DPR |
||
|
Merangkap Ketua |
Merangkap Wakil |
Anggota biasa |
||
|
1 |
Gaji Pokok (GP) |
Rp 5.040.000 |
Rp 4.620.000 |
Rp 4.200.000 |
|
2 |
Tunjangan Istri (10% dari GP) |
Rp 504.000 |
Rp 462.000 |
Rp 420.000 |
|
3 |
Tunjangan Anak ( 2 anak x 2% GP) |
Rp 201.600 |
Rp 184.800 |
Rp 168.000 |
|
4 |
Uang sidang/piket |
Rp 2.000.000 |
Rp 2.000.000 |
Rp 2.000.000 |
|
5 |
Tunjangan Jabatan |
Rp 18.900.000 |
Rp 15.600.000 |
Rp 9.700.000 |
|
6 |
Tunjangan beras |
Rp 30.900 |
Rp 30.900 |
Rp 30.900 |
|
7 |
Tunjangan PPh pasal 21 |
Rp 2.699.813 |
Rp 2.699.813 |
Rp 2.699.813 |
|
8 |
Tunjangan kehormatan |
Rp 6.690.000 |
Rp 6.450.000 |
Rp 5.580.000 |
|
9 |
Tunjangan komunikasi intensif |
Rp 16.468.000 |
Rp 16.009.000 |
Rp 15.554.000 |
|
10 |
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran |
Rp 5.250.000 |
Rp 4.500.000 |
Rp 3.750.000 |
|
PENERIMAAN LAIN |
||||
|
11 |
Bantuan listrik dan telepon |
Rp 7.700.000 |
Rp 7.700.000 |
Rp 7.700.000 |
|
12 |
Asisten Anggota |
Rp 2.250.000 |
Rp 2.250.000 |
Rp 2.250.000 |
|
13 |
Fasilitas kredit mobil |
Rp 70.000.000 |
Rp 70.000.000 |
Rp 70.000.000 |
|
BIAYA PERJALANAN (HARIAN) |
||||
|
14 |
Daerah tingkat I |
Rp 5.000.000 |
Rp 5.000.000 |
Rp 5.000.000 |
|
15 |
Daerah tingkat II |
Rp 4.000.000 |
Rp 4.000.000 |
Rp 4.000.000 |
|
UANG REPRESENTASI |
||||
|
16 |
Daerah tingkat I |
Rp 4.000.000 |
Rp 4.000.000 |
Rp 4.000.000 |
|
17 |
Daerah tingkat II |
Rp 3.000.000 |
Rp 3.000.000 |
Rp 3.000.000 |
|
ANGGARAN PEMELIHARAAN (RUMAH JABATAN) |
||||
|
18 |
RJA Kalibata Jakarta Selatan |
Rp 3.000.000 |
Rp 3.000.000 |
Rp 3.000.000 |
|
19 |
RJA Ulujami Jakarta Barat |
Rp 5.000.000 |
Rp 5.000.000 |
Rp 5.000.000 |
|
20 |
Perlengkapan rumah lengkap |
|
|
|
|
21 |
Uang Pensiun (60% dari GP) |
Rp 3.024.000 |
Rp 2.772.000 |
Rp 2.520.000 |
|
22 |
Tunjangan beras pensiun |
Rp 30.900 |
Rp 30.900 |
Rp 30.900 |
|
|
||||
|
Sumber: SURAT EDARAN SETJEN DPRRI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 |
||||
Kewajiban Perpajakan Anggota Legislatif
Bagi anggota legislatif juga memiliki kewajiban perpajakan antara lain mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP karena penghasilan setahun telah melebihi PTKP serta setelah mendapatkan NPWP anggota legislatif juga wajib melaporkan perpajakannya dengan menjumlahkan seluruh penghasilan maupun tunjangan yang didapatkan dan mengurangi dengan biaya jabatan maupun iuran pension yang dibayarkan kemudian dikalikan dengan tarif sesuai pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu:
- Tarif 5% untuk penghasilan Rp0 – Rp60.000.000
- Tarif 15% untuk penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000
- Tarif 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000
- Tarif 30% untuk penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000
- Tarif 35% untuk penghasilan > Rp5.000.000.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Ahli Gizi
Contoh Perhitungan
Rama Prasetya adalah seorang ketua DPR, beliau sudah menikah dan memiliki 2 orang anak, hitunglah PPh terutang bulan Juli 2023 Rama Prasetya dengan rincian gaji dan tunjangan sebagai berikut:
|
No |
Keterangan |
Rincian Gaji dan |
|
1 |
Gaji Pokok (GP) |
Rp 5.040.000 |
|
2 |
Tunjangan Istri (10% dari GP) |
Rp 504.000 |
|
3 |
Tunjangan Anak ( 2 anak x 2% GP) |
Rp 201.600 |
|
4 |
Uang sidang/piket |
Rp 2.000.000 |
|
5 |
Tunjangan Jabatan |
Rp 18.900.000 |
|
6 |
Tunjangan beras |
Rp 30.900 |
|
7 |
Tunjangan PPh pasal 21 |
Rp 2.699.813 |
|
8 |
Tunjangan kehormatan |
Rp 6.690.000 |
|
9 |
Tunjangan komunikasi intensif |
Rp 16.468.000 |
|
10 |
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran |
Rp 5.250.000 |
|
PENERIMAAN LAIN |
||
|
11 |
Bantuan listrik dan telepon |
Rp 7.700.000 |
|
12 |
Asisten Anggota |
Rp 2.250.000 |
|
13 |
Fasilitas kredit mobil |
Rp 70.000.000 |
|
BIAYA PERJALANAN (HARIAN) |
||
|
14 |
Daerah tingkat I |
Rp 5.000.000 |
|
UANG REPRESENTASI |
||
|
15 |
Daerah tingkat I |
Rp 4.000.000 |
|
ANGGARAN PEMELIHARAAN (RUMAH JABATAN) |
||
|
16 |
RJA Kalibata Jakarta Selatan |
Rp 3.000.000 |
|
17 |
Uang Pensiun (60% dari GP) |
Rp 3.024.000 |
|
18 |
Tunjangan beras pensiun |
Rp 30.900 |
|
Total Tunjangan |
Rp 147.749.213 |
|
Jawaban:
|
Gaji pokok |
Rp 5.040.000 |
|
Tunjangan |
Rp 147.749.213 |
|
Penghasilan Bruto |
Rp 152.789.213 |
|
Pengurang: |
|
|
Biaya Jabatan (5%) |
Rp 500.000 |
|
Penghasilan Neto/bulan |
Rp 152.289.213 |
|
Penghasilan Neto/tahun |
Rp 1.827.470.556 |
|
PTKP (K/2) |
Rp 67.500.000 |
|
PKP |
Rp 1.759.970.556 |
|
PPh Terutang: |
|
|
5% x 60.000.000 |
Rp 3.000.000 |
|
15% x 190.000.000 |
Rp 28.500.000 |
|
25% x 250.000.000 |
Rp 62.500.000 |
|
30% x 1.259.970.556 |
Rp 377.991.167 |
|
Total PPh Terutang/tahun |
Rp 471.991.167 |
PPh terutang/bulan = 471.991.167 /12 = 39.332.597 PPh terutang Rama Prasetya bulan Juli 2023.









