Pajak Profesi: Aktivis LSM

LSM merupakan singkatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang dapat diartikan sebagai suatu organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh suatu anggota dari masyarakat Warga Negara Indonesia (WNI) yang mana dilakukan secara sukarela sesuai dengan minat dan kehendak perorangan.

LSM merupakan lembaga yang bergerak dibidang kegiatan tertentu sesuai dengan hal yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut dengan tujuan untuk wujud dalam partisipasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup bagi masyarakat. 

 

Definisi Aktivis LSM

Bagi seseorang yang menjadi bagian dari LSM disebut dengan aktivis LSM dengan menjadi bagian lembaga tersebut dengan berdiri diatas asas Pancasila. Dengan adanya LSM ini, tentunya akan menjadi wadah bagi masyarakat ketika mengalami musibah serta membutuhkan bantuan. LSM didirikan untuk memperoleh benefit dari serangkaian kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama. 

LSM turut serta dalam menyuarakan berbagai isu sosial maupun kritik terkait pemerintah atau instansi lainnya. Selain itu, LSM merupakan lembaga yang aktif dalam bidang aksi dengan melakukan pengembangan tak terbatas terhadap lingkungan dengan cakupan beberapa bidang kepentingan lainnya dengan maksud meningkatkan taraf hidup serta kesejahetraan sosial baik secara mental dan fisik. 

 

Dasar Berdirinya LSM

Suatu organisasi ataupun lembaga dan perkumpulan yang didirikan merupakan perwujudan dari pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini telah terkandung dalam Pasal 24 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 membahas mengenai HAM. 

LSM di Indonesia berdiri dengan dibentuk dari beberapa organisasi masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat. LSM mulai dikenal pada tahun 1970 pada saat terjadinya krisis di Indonesia, kerusakan lingkungan, kemiskinan, kekerasan oleh negara dan pelarian politik. 

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Bergerak Dalam Hal Berkaitan Dengan Lingkungan Hidup pertama kali LSM dikenal dengan memiliki lingkup kegiatan yang tak terbatas hanya pada lingkungan hidup saja. 

 

Fungsi LSM

Tujuan didirikannya LSM adalah untuk memperkuat dalam hal pelaksanaan program mengenai pembangunan yang dilaksanakan secara partisipatif. Dengan demikian LSM juga memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Memberikan Motivasi

Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki fungsi dalam memberikan motivasi dengan menggali potensi serta mengembangkan dan memperluas kesadaran dari masyarakat mengenai masalah yang sedang mereka hadapi serta lingkungannya. 

  • Sebagai Komunikator

Selain dalam memberikan motivasi, LSM juga memiliki peran dalam komunikator, mencermati, mencatat serta dengan menyalurkan mengenai aspirasi serta kebutuhan dari masyarakat, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam proses perumusan dari kebijakan serta perencanaan dari program pembangunan serta pemantauan dari proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

  • Pengembang Strategi dan Inovasi

Dengan memiliki peran dalam pengembang strategi dan inovasi bagi masyrakat sekaligus LSM berperan dalam mengelola organisasi yang dilaksanakan, namun belum dikenal oleh masyarakat luas.

  • Sebagai Fasilitator

Dalam rangka memberikan fasilitator yang dimaksud adalah dengan memberikan bantuan teknis untuk pelaksanaan dari program yang dijalankan. Fasilitator ini mencakup seperti memberikan pendanan, modal kerja, peralatan, dan lainnya yang dapat membantu dalam proses pelaksanaan dari program tersebut sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat. 

Selain keempat fungsi di atas, LSM juga memiliki fungsi dalam hal:

    • Sebagai penyalur dalam kegiatan yang disesuaikan dengan kepentingan dari anggota dan/atau tujuan organisasi
    • Melaksanakan pembinaan serta pengembangan kepada anggota dalam hal mewujudkan tujuan dari organisasi
    • Sebagai penyalur aspirasi dari masyarakat
    • Sebagai pemberdayaan bagi masyarakat
    • Dalam hal pemenuhan terkait pelayanan sosial
    • Melakukan partisipasi bersama masyarakat dalam rangka memelihara, menjaga, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
    • Sebagai pemelihara serta pelestari norma, etika, nilai dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Fisioterapis

 

Tugas LSM

Selain memiliki fungsi yang telah dijelaskan di atas, ternyata Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dengan bertujuan sebagai berikut:

  • Dalam hal meningkatkan partisipasi serta keberdayaan dari masyarakat
  • Dengan memberikan pelayanan yang ditujukan kepada masyarakat
  • Menjaga nilai keagamaan serta kepercayaan terhadap Tuhan Yang  Maha Esa
  • Tetap menjaga dan memelihara terkait nilai, norma, etika, moral, serta budaya yang telah ada di masyarakat
  • Tetap menjaga dan melestarikan sumber daya  alam serta lingkungan hidup
  • Dengan menjaga dan mengembangkan sikap gotong royong, kesetiakawanan sosial, serta toleransi dalam bermasyarakat
  • Tetap menjaga dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
  • Turut serta dalam mewujudkan tujuan negara.

 

Macam-Macam LSM

Dalam lembaga LSM mencakup beberapa kegiatan sehingga LSM ini memiliki beberapa jenis di antaranya:

  • Organisasi Donor Darah

Dalam hal ini organisasi donor darah didirikan dengan maksud memberikan dukungan berupa finansial serta proporsional mengenai donor darah kepada masyarakat. Contoh dari LSM ini adalah PMI.

  • Organisasi Profesional

Mengenai organisasi professional ini seorang aktivis dari lembaga swadaya masyarakat dengan melaksanakan kegiatan dengan didasarkan pada keterampilan yang dimiliki terkait keahlian dalam bidang tertentu. Contoh dari LSM ini adalah bidang kesehatan, pers, dan bantuan hukum.

  • Organisasi Oposisi

Jenis organisasi oposisi ini dengan melaksanakan kegiatan sebagai penyeimbang atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Contoh dari LSM ini adalah dengan memberikan saran dan kritik serta keterlibatan mengenai pengawasan dalam keberlangsungan pemerintah. Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan mengenai aktivis LSM adalah ditentukan berdasarkan penghasilannya.

  • Penghasilan di bawah Rp5 juta/bulan

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilaporkan bagi setiap warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga bagi warga negara yang memiliki NPWP tetap harus melaporkan serta mempertanggungjawabkan atas perhitungan dari jumlah pajak yang dimilikinya dalam kurun waktu satu tahun. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, bagi tiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib untuk melaporkan SPT Tahunan, termasuk bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atau gaji di bawah PTKP yaitu Rp5 juta/bulan atau Rp60 juta/tahun. 

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Ahli Gizi

  • Penghasilan di atas Rp5 juta/bulan

Contoh pengenaan pajak bagi penghasilan diatas Rp5 juta/bulan

Saputra seorang aktivis LSM di bidang pendidikan memiliki NPWP dengan berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Ia mendapatkan gaji bersih sebesar Rp6.500.000/bulan. Dengan premi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp60.000, premi Jaminan Kematian sebesar Rp25.000.  

Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut: 

Gaji Pokok 

Rp6.500.000 

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

Rp60.000

Premi Jaminan Kematian

Rp25.000

Penghasilan Bruto Sebulan 

Rp6.585.000

Pengurangan 

 

Biaya Jabatan: 5% x 6.585.000

Rp329.250

Jaminan Hari Tua  : 2% x gaji pokok 

Rp131.700 

Jaminan Pensiun : 1% x gaji pokok 

Rp65.850 

Total Pengurangan 

Rp526.800

Penghasilan Neto Sebulan 

Rp6.058.200

Penghasilan Neto Setahun 

Rp72.698.400

PTKP 

Rp54.000.000 

Penghasilan Kena Pajak Setahun 

Rp18.698.400 

PPh Terutang = 5% x 18.698.400

Rp934.920

PPh 21 Sebulan 

Rp77.910

Sehingga PPh 21 per bulan Saputra dengan berprofesi sebagai aktivis LSM adalah sebesar Rp77.910 atau per tahun sebesar Rp934.920 yang harus dibayarkan dan dilaporkan.