Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Psikiater

Pada saat kita merasakan keadaan yang tidak nyaman serta merasa bahwa kondisi tersebut mengganggu fungsi keseharian hingga bahkan sudah mengarah pada perilaku yang beresiko atau membahayakan bagi diri maupun lingkungan, maka kita dapat melakukan sesi konsultasi dengan psikiater agar memperoleh penanganan medis yang tepat. 

Profesi psikiater tentunya sudah sering didengar dalam dunia medis. Psikiater merupakan dokter spesialis dengan sertifikasi spesialis kejiwaan atau psikiatri. Namun, sebagian masyarakat belum mengetahui bahwa psikiater sesungguhnya berbeda dengan psikolog. Seperti apa psikiater dan bagaimana kebijakan perpajakannya? simak pembahasannya berikut ini!

 

Mengenal Profesi Psikiater

Psikiater merupakan dokter medis dengan spesialisasi memberikan diagnosis serta penanganan kepada pasien dengan gangguan kejiwaan. Seorang psikiater umumnya sangat memahami kesehatan fisik dan mental, serta bagaimana pengaruhnya terhadap satu sama lain. Pengetahuan psikiater terkait masalah psikologi dan kejiwaan sangat luas, maka tak heran jika psikiater berkecenderungan mengobati penyakit mental yang kompleks dan serius, seperti pasien yang mengalami gangguan bipolar, skizofrenia, kecanduan, depresi berat, dan lainnya.

Psikiater akan mengobati pasien-pasiennya dengan memberikan terapi untuk penanganan kesehatan mental, sebab sebagian besar penyakit jiwa disebabkan oleh keadaan tubuh yang sedang tidak sehat. Hal tersebut dapat disembuhkan ataupun dikurangi dengan cara mengobati organ tubuh yang berhubungan dengan gejala kejiwaan yang sedang diderita pasien.

 

Tugas Psikiater

  • Menganalisa dan mendiagnosa gangguan mental yang dialami oleh pasien, kemudian menentukan bagaimana pengobatannya ataupun mencegah terjadinya kerusakan terhadap mental, perilaku, hingga sisi psikologi pasien atau klien
  • Merancang dan merencanakan perawatan yang dibutuhkan oleh pasien dengan membahasnya bersama dengan tenaga profesional kesehatan lainnya, misalnya seperti dokter, perawat jiwa, pekerja sosial, psikolog, serta profesi profesional lainnya
  • Dalam konsultasi, psikiater akan mengajak pasiennya untuk menentukan sendiri pilihan dalam bertindak, dengan tetap memperhitungkan risiko sekaligus cara untuk mengatasinya
  • Menjelaskan bentuk pengobatan serta perilaku yang diharapkan dengan pasien, kepada anggota keluarga, wali, maupun kepada kerabat pasien
  • Memberikan resep yang berupa obat-obatan, pemeriksaan fisik, terapi stimulasi otak, maupun laboratorium, sekaligus mengarahkan dan mengelola perawatan psikoterapi pasien untuk mengobati pasien
  • Mengumpulkan dan memelihara informasi atau catatan-catatan kesehatan pasien agar dapat menganalisis kemajuan pengobatan
  • Menganalisis dan mengevaluasi data temuan, catatan pasien, atau memberikan tes kepada pasien untuk mendiagnosa sifat, tingkat gangguan mental, dan kemajuan pengobatan.
  • Psikiater bertanggung jawab untuk menjaga rahasia pribadi pasiennya.

 

Pengetahuan dan Keahlian Psikiater

  • Menguasai metode perawatan untuk membantu menyembuhkan masalah kejiwaan pasien, misalnya seperti terapi obat, psikoterapi, intervensi psikososial, dan sebagainya
  • Mampu melakukan terapi elektrokonvulsif (ECT) untuk menghilangkan maupun mengendalikan gejala yang mengganggu pasien, dimana psikoterapi umumnya akan membutuhkan beberapa sesi dalam 1-2 minggu atau bisa juga lebih, tergantung dari tingkat masalah kejiwaan yang dialami oleh pasien
  • Memahami berbagai macam masalah kesehatan jiwa serta sumber pemicunya
  • Keahlian dalam mengatasi penyalahgunaan zat tertentu serta masalah kecanduan (adiksi)
  • Memahami terapi obat yang lazim guna memperbaiki ketidakseimbangan kimia pada otak pasien
  • Keterampilan berkomunikasi agar dapat saling interaktif dengan pasien dan mempermudah proses pengobatan
  • Kemampuan berpikir logis dalam menangani setiap permasalahan pasien.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Petugas Imigrasi

 

Cara Menjadi Psikiater

  • Pendidikan Strata 1

Dalam mengawali jalan agar menjadi seorang psikiater yaitu dengan menjalankan pendidikan Strata 1 Kedokteran sebagai dokter umum. Pada saat pendidikan ini yang ditempuh dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun, akan banyak mempelajari seputar cara mendiagnosis penyakit pasien hingga cara mengobati dan mencegahnya timbul kembali.

  • Pendidikan Keprofesian Kedokteran Jiwa

Latar belakang pendidikan dari seorang psikiater yaitu dokter umum yang sebelumnya telah menempuh jenjang Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam ilmu kedokteran psikiatri atau jiwa selama 8 semester. Dimana psikiater merupakan seorang dokter spesialis kejiwaan yang bergelas Sp.KJ (Spesialis Kedokteran Jiwa).

Sebagian besar psikiater juga kembali mengambil pelatihan spesialisasi tambahan setelah ia menyelesaikan pendidikan spesialisasinya sebagai psikiater. Hal ini agar psikiater dapat melakukan tindakan tertentu dalam rangka menangani masalah psikologis yang berdasarkan pada sertifikasi tambahan yang dimilikinya tersebut, misalnya seperti psikiater forensik (hukum), psikiater anak dan remaja, psikiater kecanduang (adiksi), psikiater psikosomatis, psikiater geriatri.

 

Perbedaan Psikiater dengan Psikolog

Sebagian besar masyarakat mungkin mengira bahwa psikiater dan psikolog merupakan profesi yang sama, namun faktanya keduanya merupakan profesi yang berbeda. Jika disederhanakan, perbedaannya yaitu psikiater merupakan seorang dokter, sementara itu psikolog klinis bukan merupakan seorang dokter.

Psikiater merupakan dokter yang memiliki gelar dr. SpKJ yang berarti bahwa psikiater setelah mendapat gelar dokter, ia melanjutkan studi spesialis psikiatri atau kejiwaan, sementara itu psikolog klinis merupakan seorang sarjana psikologi yang setelahnya ia mengambil kuliah profesi (Magister Psikologi Klinis) serta kemudian memperoleh gelar psikolog klinis.

Kemudian, perbedaan lainnya yaitu psikiater dapat memberika resep obat, sedangkan psikolog klinis tidak. Sebab ilmu psikologi merupakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia yang bertujuan agar dapat memahami sifat-sifat manusia. Jadi, psikolog klinis akan berupaya untuk memahami bagaimana manusia berpikir, bagaimana perasaannya, serta bagaimana mereka menunjukkan perilaku saat menghadapi suatu situasi tertentu. 

Contohnya, seorang pasien mengeluhkan kesulitannya dalam mengelola emosi marah, kemudian melalui prosesi konseling, psikolog klinis akan memberikan edukasi mengenai emosi, bagaimana pengaruhnya terhadap perilaku manusia, sekaligus memfasilitasi pasien agar dapat belajar mengenali situasi pemicu dan cara mengelola emosi marah tersebut secara lebih adaptif.

Jika kemudian, ditemukan indikasi perilaku yang cenderung akan membahayakan diri dan lingkungan, psikolog klinis akan merujuk pasien tersebut ke psikiater agar ia mendapatkan penanganan secara medis. Meski berbeda, pada prinsipnya kedua profesi ini memiliki sifat saling melengkapi satu sama lainnya.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ilustrator

 

Jenjang Karier Psikiater

Seperti yang telah dijelaskan di atas, untuk menjadi seorang psikiater haruslah menjalankan profesi sebagai dokter umum terlebih dahulu, kemudian barulah dapat melanjutkan ke pendidikasi pendidikan dokter spesialis kejiwaan. Setelah lulus dari pendidikan spesialis tersebut barulah bisa menjadi seorang psikiater. Meski demikian, psikiater juga bisa menduduki jabatan struktural dalam institusi kesehatan seperti klinik kesehatan, rumah sakit, dan lainnya. Seorang psikiater biasanya bekerja pada sebuah rumah sakit, perusahaan swasta, ataupun membuka praktik pribadi.

 

Gaji Psikiater

Kisaran gaji yang didapatkan oleh seorang psikiater yaitu sekitar Rp 8.000.000 hingga Rp 12.000.000 perbulannya. Namun, perlu diingat juga bahwa kisaran gaji ini bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi tergantung dari tempat bekerja, lokasi tempat bekerja, pengalaman, dan faktor-faktor lainnya.

 

Kewajiban Perpajakan Psikiater 

Sama seperti profesi lainnya, penghasilan yang diperoleh psikiater pun akan dipotong pajak penghasilan (PPh). Terhadap pemungutan PPh psikiater yang merupakan seorang dokter spesialis ini, terdapat tarif PPh 21 khusus bagi profesi dokter. 

Pertama, yaitu tarif pasal 17 ayat (1) a dalam UU PPh. Tarif yang tersedia dikategorikan berdasarkan pada lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan tarif ini merupakan tarif progresif. Adapun, tarif Pasal 17 terbaru sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, di antaranya yaitu:

  1. Tarif 5% dikenakan terhadap PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun
  2. Tarif 15% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun
  3. Tarif 25% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun
  4. Tarif 30% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun
  5. Tarif 35% dikenakan terhadap PKP yang telah melebihi Rp 5 miliar per tahun.

Tarif-tarif tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak (DPP) PPh 21 yang telah dikecualikan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). DPP untuk dokter ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto.

Kedua, yaitu tarif Pasal 4 PP Nomor 80 Tahun 2010. Tarif atas penghasilan yang berupa imbalan maupun honorarium yang menjadi beban APBN serta APBD dalam bentuk atau nama apapun akan dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan imbalan maupun honorarium tersebut. Tarif PPh ini bersifat final, berikut merupakan kategori tarifnya:

  1. Tarif 0% dikenakan terhadap honorarium maupun imbalan yang diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara dan Pensiunan
  2. Tarif 5% dikenakan terhadap honorarium maupun imbalan yang diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya
  3. Tarif 15% dikenakan terhadap honorarium maupun imbalan yang diterima oleh pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri Golongan Pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunannya.

 

Perhitungan PPh 21 Psikiater

Contoh kasus:

Silvi merupakan seorang psikiater di Rumah Sakit ABC. Penghasilan bruto yang didapatnya di Rumah Sakit ABC selama tahun 2022 adalah sebesar Rp 130.000.000. Silvi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, serta telah memiliki NPWP. Berapa PPh 21 yang harus dibayar Silvi?

Jawaban:

Penghasilan Bruto Setahun

Rp 130.000.000

DPP (50% × Rp 130.000.000)

Rp 65.000.000

Perhitungan PPh 21 Setahun:

  • 5% × Rp 60.000.000
  • 15% × Rp 5.000.000

Rp 3.000.000

Rp 750.000

Total PPh 21 Setahun

Rp 3.750.000

Jadi, PPh 21 yang harus dibayar oleh Silvi adalah Rp 3.750.000