Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Petugas Imigrasi

Bagi yang pernah bepergian ke luar kota atau ke luar negeri pastinya pernah menjumpai petugas imigrasi. Umumnya, petugas imigrasi dapat dijumpai di pos lintas negara di sejumlah wilayah perbatasan negara. Profesi petugas imigrasi ini merupakan profesi yang ada di seluruh dunia, karena petugas imigrasi merupakan seorang yang bertugas dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk dan keluar Indonesia.  

 

Apa Itu Profesi Petugas Imigrasi? 

Petugas Imigrasi merupakan sebuah profesi yang memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap paspor atau dokumen yang berkaitan dengan keimigrasian. Petugas imigrasi umumnya akan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan perjalanan, pemeriksaan ini tentunya dengan tujuan yang jelas yaitu untuk memastikan terkait keimigrasian.

Petugas imigrasi juga berjasa dalam mengatur lalu lintas orang yang akan masuk atau keluar dari wilayah tempatnya bertugas. Pengawasan yang dilakukan oleh petugas imigrasi ini meliputi pengawasan terhadap dokumen keimigrasian, intelijen, pengelolaan informasi terkait keimigrasian, pengendalian terhadap rumah detensi imigrasi, dan juga pengawasan terhadap pelaksaan deportasi.  

Umumnya, petugas imigrasi dapat dijumpai di bandara, pelabuhan, ataupun di pos lintas batas negara. bagi petugas imigrasi yang menjalankan tugasnya di wilayah perbatasan Indonesia dan negara tetangga, umumnya petugas imigrasi dibantu akan bekerja sama dengan petugas bea cukai dan dibantu juga dengan Satgas Pamtas (Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan).  

 

Peran dan Tanggung Jawab Petugas Imigrasi 

Peran seorang petugas imigrasi tidak hanya sebatas mengatur lalu lintas orang yang akan masuk atau keluar dari wilayah mereka saja, berikut merupakan sejumlah peran yang merupakan tanggung jawab seorang petugas imigrasi, yaitu: 

  • Melakukan pengendalian terhadap rumah detensi dan pendeportasian
  • Mengurus perizinan warga asing yang akan masuk ke dalam wilayah Indonesia serta mengurus perizinan warga negara Indonesia yang akan pergi ke luar negeri
  • Melakukan pengawasan terhadap dokumen keimigrasian serta mengelola informasi terkait keimigrasian
  • Melakukan deportasi atau pemulangan terhadap warga negara asing yang berstatus ilegal
  • Melakukan pengaturan visa imigran sesuai dengan kebutuhannya
  • Melakukan penyidikan serta tindakan keimigrasian.

 

4 Fungsi Keimigrasian Sebagai Tugas Petugas Imigrasi 

Individu yang bekerja di keimigrasian tidak lah mengemban tugas yang mudah. Selain tugas yang telah disebutkan di atas, petugas imigrasi juga harus melaksanakan tugas berdasarkan pada 4 fungsi keimigrasian, yaitu: 

Pertama, Pelayan Publik Keimigrasian, yaitu petugas imigrasi dituntut untuk memiliki kesopanan serta dengan fisik yang prima agar dapat menghadapi berbagai macam jenis pelayanan publik dari seluruh kalangan masyarakat. Pelayanan ini misalnya seperti permohonan penerbitan Paspor Republik Indonesia, penggantiannya, hingga pada penerbitan berbagai dokumen keimigrasian lainnya yang tentunya hal ini memerlukan kemampuan intelektual serta juga kemampuan fisik yang baik.

Kedua, Pengamanan Negara, yaitu petugas imigrasi dituntut agar memiliki kepribadian yang tegas, berani, dan berwibawa sebab imigrasi merupakan tanda garda terdepan keamanan dan pertahanan negara yang rawan akan ancaman dan kejahatan misalnya seperti perdagangan narkoba, perdagangan manusia, pelintas batas gelap, terorisme, penyalahgunaan izin keimigrasian, penyelundupan manusia, imigran ilegal, pemalsuan dokumen keimigranan, dan ancaman kejahatan lainnya yang dapat mengancam keamanan kedaulatan Indonesia. 

Ketiga, Penegak Hukum, yaitu petugas imigrasi dituntut agar memiliki kepribadian yang berani, tegas, berwibawa, dan memiliki jiwa kesatria sebab imigrasi merupakan garda terdepan yang harus dilalui oleh berbagai macam orang asing yang memiliki bermacam latar belakang serta tujuan yang berbeda untuk memasuki Indonesia.

Di antara orang asing tersebut mungkin saja memiliki niat tidak baik yang dapat merusak keamanan dan kedaulatan negara, maka pihak imigrasi sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia harus segera menanggulanginya, misalnya dengan cara pendeportasian atau melakukan penyidikan jika diduga terjadi pelanggaran peraturan keimigrasian untuk segera diproses. 

Keempat, Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat, yaitu petugas imigrasi dituntut untuk memiliki kejujuran, integritas, serta kedisiplinan, sebab imigrasi merupakan salah satu sumber pemasukan ekonomi negara melalui penerimaan negara yang bukan pajak, yang tentunya jumlah ini turut menyumbang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. 

 

Pengetahuan dan Keahlian Petugas Imigrasi 

Petugas imigrasi sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) pada bidang keimigrasian dituntut untuk dapat menjadi pribadi yang tegas dan juga berwibawa. Selain itu, petugas imigrasi juga dituntut memiliki semangat yang tinggi dalam rangka memenuhi tugas keimigrasian dengan baik. Dalam memenuhi tugas-tugasnya, dibutuhkan kemampuan-kemampuan dasar keimigrasian yang wajib dimiliki oleh setiap individu petugas imigrasi. Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai seorang petugas imigrasi antara lain: 

  • Penguasaan berbagai bahasa asing yang baik
  • Memiliki wawasan yang luas terkait negara Indonesia dan dunia
  • Pengetahuan sosial budaya yang baik
  • Pengetahuan hukum
  • Kemampuan manajemen dan teknis keimigrasian
  • Insting keimigrasian
  • Kemampuan berpikir logis
  • Kemampuan melakukan analisis dan riset
  • Kemampuan intelijen
  • Keterampilan komunikasi.

 Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Psikolog

Jenjang Karier Profesi Petugas Imigrasi 

Pemeriksa dan juga Analis Keimigrasian merupakan seorang pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang termasuk dalam rumpun Kementerian Hukum dan HAM dengan jabatan fungsional. Selain jabatan fungsional, di Direktorat Jenderal Imigrasi pegawainya memiliki hak atas jabatan struktural yang dimulai dari staf sampai pada direktur jenderal.

Adapun, jabatan fungsional Pemeriksa dan Analis Keimigrasian mempunyai jenjang karier yaitu yang pertama sebagai Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana, kemudian Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan, dilanjutkan pada Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.

Selanjutnya, jenjang pertama bagi kelompok Analis Keimigrasian yaitu Analis Keimigrasian Pertama, kemudian Analis Keimigrasian Muda, lalu Analis Keimigrasian Madya, dan kemudian dilanjutkan dengan Analis Keimigrasian Utama. 

 

Gaji Petugas Imigrasi 

Seperti yang telah dibahas di atas bahwa petugas imigrasi merupakan petugas yang bekerja pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang termasuk dalam rumpun Kementerian Hukum dan HAM, atau dapat dikatakan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN. Gaji pokok yang didapat seorang PNS dibedakan berdasarkan golongannya. Selain itu, tunjangan yang didapat juga berbeda-beda tergantung dari instansinya.

Berdasarkan pada PP 15 Tahun 2019, kisaran gaji PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan juga durasi atau lama masa kerjanya. Sehingga, kisaran gaji petugas imigrasi yang masih tergolong pemula dapat berkisar pada nominal Rp 4.000.000 hingga Rp 8.000.000. namun perlu diingat lagi bahwa nominal ini bukanlah nominal pasti, jumlahnya bisa saja berbeda tergantung pada instansi, tunjangan, dan faktor-faktor lainnya. 

 

Kewajiban Perpajakan Petugas Imigrasi 

Atas penghasilan yang didapat oleh seorang petugas imigrasi tentunya akan dipotong PPh Pasal 21 jika telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Regulasi terkait dengan batas penyesuaian PTKP ini telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016.

Untuk menghitung PPh Pasal 21 petugas imigrasi yaitu penghasilan neto setahun dikurangkan dengan PTKP sehingga memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kemudian PKP tersebut akan dikalikan dengan tarif progresif sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

 Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer

Tarif Pajak PPh 21 

Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah tarif Pasal 17 ayat (1)a UU PPh. Tarif ini merupakan tarif progresif. Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak atau yang disebut juga penghasilan kena pajak.

Terdapat pembaruan terkait dengan tarif progresif pada Pasal 17 ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif progresif ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022. Adapun, tarif terbaru tersebut yaitu: 

  1. Tarif sebesar 5% dikenakan terhadap PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun
  2. Tarif sebesar 15% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun
  3. Tarif sebesar 25% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun
  4. Tarif sebesar 30% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun
  5. Tarif sebesar 35% dikenakan terhadap PKP yang telah melebihi Rp 5 miliar per tahun. 

 

Perhitungan PPh 21 Petugas Imigrasi 

Contoh Kasus: 

Dimas merupakan seorang petugas imigrasi. Gaji neto setahun Budi pada tahun 2022 adalah Rp 173.200.000. Dimas sudah menikah dan memiliki 3 anak. Budi telah memiliki NPWP. Berapakah PPh 21 Dimas per bulannya? 

Jawaban: 

Penghasilan Neto Setahun 

Rp 103.200.000 

PTKP (K/3) 

(Rp 72.000.000) 

PKP Setahun 

 

Rp 31.200.000 

 

Perhitungan PPh 21 Setahun: 

  • 5% × Rp 31.200.000 

 

 

Rp 1.560.000 

 

Perhitungan PPh 21 Sebulan: 

  • Rp 1.560.000 : 12 

 

Rp 130.000 

Jadi, PPh 21 per bulan yang harus dibayar oleh Dimas adalah Rp 130.000