Profesi penyiar radio tentunya merupakan profesi sudah tidak asing lagi diketahui, terutama bagi pendengar setia radio. Seorang penyiar radio umumnya bertugas untuk menyampaikan informasi kepada para pendengarnya, selain itu penyiar juga dapat menjadi penghibur serta teman beraktivitas sehari-hari.
Dapat dikatakan, bahwa penyiar radio berfungsi sebagai seorang komunikator yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dengan cara menyampaikan informasi-informasi up-to-date yang valid serta menarik.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, media untuk menyampaikan sebuah berita saat inipun kian berkembang dan bervariatif, mulai dari media cetak hingga elektronik yang di antaranya yaitu radio. Meski masyarakat lebih cenderung mencari informasi melalui sosial media, namun media radio masih tetap eksis di kalangan pendengar setianya.
Hal tersebut tak lain sebab radio memiliki efek kedekatan personal dengan para pendengar. Kedekatan inilah yang menjadi kekuatan terbesar bagi radio jika dibandingkan dengan media lainnya. Mungkin banyak masyarakat yang salah paham mengira seorang penyiar radio hanya bermodalkan suara saja, pada kenyataanya tidak hanya itu saja. Untuk lebih lengkapnya lagi, simak penjelasan berikut ini!
Mengenal Profesi Penyiar Radio
Penyiar umumnya merujuk pada seseorang yang menyiarkan informasi kepada khalayak umum. Penyiar radio atau radio announcer adalah seseorang yang bertugas untuk menyiarkan informasi kepada para pendengar radio. Profesi penyiar biasanya identik dengan orang-orang yang menjadi ujung tombak radio ataupun televisi. Penyiar memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kesuksesan acara yang dipandunya. Penyiar radio menjadi suara sekaligus wajah yang membangun citra program radio yang dibawakannya.
Selain menyampaikan informasi dan memutar lagu, penyiar radio biasanya juga membawakan konten intreaktif dengan berinteraksi bersama para pendengarnya misalnya seperti membawakan acara, mengisi narasi, mengajak pendengar bercerita atau request lagu, menyajikan produk komersial, dan lainnya.
Maka tak heran lagi, untuk menjadi seorang penyiar radio harus pandai dalam mengolah kata-kata, sebab mendengarkan radio yang dibawakan oleh penyiar kerap dijadikan sebagai teman di perjalanan, apalagi saat mengahadapi jalanan macet ataupun untuk menemani aktivitasi sehari-hari.
Selain itu, untuk menjadi seorang penyiar radio yang profesional, haruslah banyak berlatih serta mulai belajar dengan terjun langsung yang dapat dimulai dari proses magang. Umumnya untuk menjadi penyiar juga diperlukan gelar sarjana yang berkaitan dengan dunia penyiaran, misalnya seperti jurusan Sastra dan Bahasa Asing, Film dan Televisi, maupun Ilmu Komunikasi.
Namun, tidak menutup kemungkinan juga jika kamu berasal dari jurusan Hukum, Kedokteran, Hubungan Internasional, atau Teknik pun juga bisa menjadi seorang penyiar radio asalkan memiliki niat dan kemauan.
Tugas Penyiar Radio
- Membawakan acara melalui media audio, yaitu radio
- Mempersiapkan script, menganalisis, serta melaporkan suatu peristiwa kepada masyarakat melalui siaran radio
- Up-to-date terhadap topik-topik yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, misalnya trend musik, seputar dunia olahraga, selebriti, maupun lainnya sesuai dengan topik program yang dibawakan
- Mempersiapkan konten program yang menarik, menyenangkan hati, maupun yang dapat membangun mood dari pendegar dan ekspresif
- Melakukan wawancara kepada narasumber dalam rangka memperoleh informasi-informasi yang dibutuhkan untuk siaran
- Menyampaikan informasi-informasi terkini kepada para pemirsa atau pendengar
- Menyampaikan iklan, baik berupa iklan komersial ataupun non komersial
- Memutarkan lagu melalui playlist yang sudah dibuat sebelumnya atau memutarkan lagu sesuai dengan request pendengar.
Pengetahuan dan Keahlian Penyiar Radio
Umumnya keahlian utama yang dibutuhkan untuk menjadi seorang penyiar yang andal adalah kemampuan berbahasa lisan baik berupa speaking comprehension hingga artikulasi ketika berbicara, hal ini lantaran tugas utamanya yaitu menyampaikan informasi kepada pendengar melalui media suara. Namun, selain berbicara masih terdapat pengetahun serta kemampuan atau keahlian lain yang harus dikuasai seorang penyiar radio, antara lain:
- Kemampuan Komunikasi, yaitu agar dapat menyampaikan informasi secara efektif serta agar penyiar dapat menciptakan suasana nyaman dan dapat menjalin interaksi yang baik dengan pendengar maupun dengan bintang tamu jika ada
- Keahlian Jurnalistik, yaitu seorang penyiar radio harus memiliki keahlian menulis yang baik guna menyusun serta merangkai informasi agar efektif dan dapat dipahami pendengar
- Pengetahuan yang Luas, yaitu seorang penyiar radio harus memiliki pengetahuan yang luas, haus akan pengetahuan serta topik-topik terbaru atau update dalam berbagai hal yang sedang kekinian dan ramai dibicarakan masyarakat
- Cinta Musik, sebab penyiaran radio tentu tidak bisa terlepas dari musik, maka dari itu seorang penyiar radio harus memiliki kegemaran atau bahkan kecintaan terhadap musik sekaligus memiliki pengetahuan yang baik terkait dunia musik
- Spontanitas, yaitu seorang penyiar radio harus memiliki spontanitas yang baik sebab terkadang terjadi kondisi yang tidak tertulis di script ataupun tidak sesuai dengan rencana
- Berpikir Kritis, yaitu penyiar harus dapat mengolah argumen dengan cepat dan tepat serta dapat memikirkan solusi dengan gesit jikalau terjadi kondisi tidak diinginkan selama siaran berlangsung.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Petugas Imigrasi
Jenjang Karier Profesi Penyiar Radio
Penyiar radio ada yang merupakan pekerja lepas serta ada juga yang menjadi bagian dari stasiun radio. Jika meniti karier sebagai penyiar radio dengan menjadi karyawan di stasiun radio, maka umumnya jenjang kariernya akan mengikuti jenjang karier yang ada di perusahaan media tempatnya bekerja, tetapi secara umum karier seorang penyiar adalah sebagai berikut:
- Reporter
Umumnya dalam suatu industri televisi maupun radio, sebelum memulai karier sebagai penyiar, awal karier akan dimulai dengan menjadi seorang reporter.
- Penyiar
Setelah menjadi seorang reporter, tahapan berikutnya yaitu sebagai seorang penyiar radio atau news anchor yang memiliki tugas memberikan informasi kepada khalayak umum melalui media radio.
- Produser
Tangga karier selanjutnya yang dapat dijalankan setelah menjadi penyiar radio yang profesional yaitu menjadi seorang produser. Produser disini bertanggung jawab dalam mengatur program radio yang dijalankan, memastikan kelancaran serta kelangsungan program radio, sekaligus memberikan pengarahan kepada penyiar.
Setelah menjadi produser, jenjang karier seorang penyiar juga bisa masuk ke tahap jajaran manajerial pada suatu perusahaan media, misalnya menjadi seorang produser eksekutif, kepala bagian pemberitaan, direktur, hingga pimpinan redaksi ataupun station manager pada stasiun radio.
Gaji Penyiar Radio
Rata-rata gaji yang didapatkan oleh seorang penyiar radio berkisar antara Rp 3.500.000 hingga Rp 7.200.000 per bulannya. Adapula penyiar radio yang digaji berdasarkan jam siarannya, dimana penyiar radio yang profesional dapat dibayar hingga Rp 300.000 untuk 1 jam kerja, dengan jam kerja sehari 4 jam dan dengan jadwal kerja Senin sampai Jumat. Atau bahkan dapat juga lebih dari itu, tergantung dari tempat bekerja, lokasi tempat bekerja, pengalaman, ketenaran, dan faktor-faktor lainnya.
Kewajiban Perpajakan Penyiar Radio
Terhadap penghasilan atau pendapatan yang diperoleh seorang penyiar radio tentunya akan dipotong PPh Pasal 21 jika telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan yang berterkaitan dengan batas penyesuaian PTKP ini telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016. Untuk menghitung PPh Pasal 21 penyiar radio caranya yaitu penghasilan bruto setahun dikurangi dengan pengurang-pengurang, misalnya seperti biaya jabatan, sehingga mendapat penghasilan neto setahun.
Kemudian penghasilan neto setahun tersebut akan dikurangkan dengan PTKP sehingga memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kemudian PKP dikalikan dengan tarif progresif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Untuk tarif PPh Pasal 21 yang kini berlaku yaitu tarif Pasal 17 ayat (1)a UU PPh, dimana tarif ini merupakan tarif progresif. Terdapat pembaruan terkait dengan tarif progresif pada Pasal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yaitu Undang-Undang terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif progresif ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2022. Adapun tarif terbarunya yaitu:
- Tarif 5% dikenakan terhadap PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun.
- Tarif 15% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun.
- Tarif 25% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun.
- Tarif 30% dikenakan terhadap PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun.
- Tarif 35% dikenakan terhadap PKP yang telah melebihi Rp 5 miliar per tahun.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ilustrator
Perhitungan PPh 21 Penyiar Radio
Contoh kasus:
Arya merupakan seorang penyiar radio di sebuah stasiun penyiaran radio swasta di Jakarta. Gaji yang didapat perbulan yaitu Rp 6.100.000, dan ia harus menanggung biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto. Arya sudah menikah dan belum memiliki tanggungan, serta telah memiliki NPWP. Berapa PPh 21 Arya perbulannya?
Jawaban:
|
Penghasilan Bruto Setahun (12 × Rp 6.100.000) |
Rp 73.200.000 |
|
Dikurangi: Biaya Jabatan (5% × Rp 73.200.000) |
(Rp 3.660.000) |
|
Penghasilan Neto Setahun |
Rp 69.540.000 |
|
PTKP (K/0) |
(Rp 58.500.000) |
|
PKP Setahun |
Rp 11.040.000 |
|
Perhitungan PPh 21 Setahun:
|
Rp 552.000 |
|
Perhitungan PPh 21 Sebulan (Rp 552.000 : 12) |
Rp 46.000 |
Jadi, PPh 21 per bulan yang harus dibayar oleh Arya adalah Rp 46.000









