Mendengar kata paspampres pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita, hal ini karena banyaknya berita terkait dengan paspampres yang tersebar luas di media sosial saat ini, namun siapa sebenarnya paspampres itu?
Definisi Paspampres
Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden, Pasukan ini bertugas untuk melaksanakan pengamanan setiap saat kepada Presiden serta Wakil Presiden, keluarga Presiden serta Wakil Presiden dan tamu negara yang memiliki setara dengan Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Paspampres sendiri diangkat dari pasukan tentara Nasional Indonesia (TNI), baik TNI AD, TNI AL, serta TNI AU. Kemudian, Paspampres ini dibedakan menjadi empat grup, mulai dari grup A – D. Grup A Paspampres yang memiliki tugas mengamankan Presiden serta keluarganya. Grup B memiliki tugas mengamankan Wakil Presiden serta keluarganya.
Sementara, Grup C memiliki tugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Grup D memiliki tugas mengamankan mantan Presiden serta Wakil Presiden. Adapun, pengamanan serta pelaksanaannya baik di dalam negeri maupun di luar negeri dilakukan oleh Paspampres dengan melakukan koordinasi kepada pihak terkait dengan rincian yaitu:
- Di dalam negeri, pengamanan Presiden & Wakil Presiden beserta istri/suami:
- Pengamanan pribadi yang dilakukan oleh Paspampres secara dekat dan terus menerus dimana pun berada
- Pengamanan instalasi dilakukan oleh Paspampres, serta berkoordinasi dengan Polri serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- Istana presiden serta wakil presiden
- Kediaman jabatan negara presiden serta wakil presiden
- Kediaman pribadi presiden serta wakil presiden
- Tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri presiden serta wakil presiden
- Materiil yang digunakan selama kegiatan
- Pengamanan kegiatan dilakukan oleh Paspampres serta Satuan Komando Operasi dan selalu berkoordinasi dengan Polri, Baserta Intelijen Negara di Daerah, serta instansi terkait
- Pengamanan penyelamatan dilakukan oleh Paspampres serta Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya
- Pengamanan makanan dilakukan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan instansi terkait
- Pengamanan untuk tim medis dilakukan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan serta instansi terkait
- Pengamanan berita dilakukan oleh seluruh fungsi satuan pengamanan serta instansi terkait
- Pengawalan dilakukan oleh Paspampres serta Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri serta instansi terkait
- Di luar negeri, pengamanan pribadi Presiden serta Wakil Presiden beserta istri/suami dilakukan oleh Paspampres secara melekat serta terus menerus di mana pun berada, serta untuk bentuk pengamanan lainnya dilakukan oleh Paspampres berkoordinasi dengan pasukan pengamanan negara setempat
- Pengamanan anak serta menantu di dalam negeri dilakukan oleh Paspampres serta Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri dan pengamanan di luar negeri dilakukan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Presiden serta Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden serta Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatannya.
Prinsip Paspamres dalam Pengamanan
Paspampres menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Pencegahan merupakan lebih mengutamakan pencegahan dari pada tindakan terhadap setiap bentuk ancaman yang diperkirakan akan timbul
- Kewaspadaan merupakan dalam penyelenggaraan operasi pengamanan presiden serta wakil presiden beserta keluarganya, tingkat kewaspadaan harus diutamakan
- Operasi baru merupakan harus selalu merupakan operasi baru untuk menghindari rutinitas
- Ketelitian merupakan harus diperhitungkan segala kemungkinan ancaman sekecil apapun yang akan terjadi
- Kerja sama merupakan memerlukan koordinasi yang terpadu antar semua unsur yang terkait
- Kebebasan bergerak merupakan pertimbangkan keamanan serta ketentuan protokoler, tetapi juga kegiatan yang memiliki sifat pribadi harus dapat diakomodasikan dengan tidak mengabaikan aspek keamanan.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Ahli Gizi
Gaji dan Tunjangan Paspampres
Gaji Paspampres dapat digolongkan menjadi beberapa golongan merupakan:
- Gaji Paspampres golongan I Tamtama
-
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700
- Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
- Prajurit Kepala serta Kelasi Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
- Prajurit Satu serta Kelasi Dua: Rp1.694.900 – Rp2.617.500
- Prajurit Dua serta Kelasi Dua: Rp1.643.500 – Rp2.538.100.
- Gaji Paspampres golongan II Bintara
-
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp2.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700
- Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200
- Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100.
- Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama
-
- Kapten: Rp2.909.100 – Rp4.780.600.
- Letnan Satu: Rp2.820.800 – Rp4.635.600
- Letnan Dua: Rp2.735.300 – Rp4.425.200.
- Gaji Paspampres golongan IV
Perwira Menengah:
-
- Mayor: Rp3.000.100 – Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 – Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700 – Rp5.243.400
Perwira Tinggi:
-
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 – Rp5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400 – Rp5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 – Rp5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 – Rp5.930.800.
Selain memperoleh gaji pokok, Paspampres juga akan meendapatkan berbagai tunjangan. Nominal tunjangan ini berdasarkan pangkat prajurit. Tunjangan kinerja gaji Paspampres/TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Berikut rincian tunjangan gaji Paspamres:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
- Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Perpajakan Paspampres
Sebagai wajib pajak Orang Pribadi, Paspampres memiliki kewajiban membayar pajak yaitu PPh 21. Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak yang dikenakan kepada penerima penghasilan yang berasal dari gaji atau upah yang diterima oleh karyawan atau pegawai. Kewajiban PPh 21 adalah tanggung jawab pengusaha atau pemberi kerja untuk memotong dan menyetor pajak penghasilan atas gaji atau upah yang dibayarkan kepada karyawan atau pegawai tersebut.
Adapun, sesuai dengan aturan terbaru Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut tarif PPh 21 yaitu:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan UI/UX Designer
Contoh Perhitungan PPh 21 Paspampres
Krisna Baskara adalah seorang kolonel yang ditugaskan untuk menjadi bagian dari Paspampres 2023. Krisna Baskara telah menikah serta memiliki 1 orang anak, beliau mendapatkan gaji pada tahun 2023 sebesar Rp 5.100.000,00 serta tunjangan sebesar 25.000.000. Lalu, bagaimanakah perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang Krisna Baskara?
Jawaban:
Krisna Baskara memiliki status PTKP (K/1), karena dia sudah menikah serta memiliki 1 orang anak.
Perhitungan:
|
Gaji/bulan |
Rp 5.100.000 |
|
Tunjangan/bulan |
Rp 25.000.000 |
|
Penghasilan Bruto |
Rp 30.100.000 |
|
Pengurang: |
|
|
Biaya jabatan (5%) |
Rp 1.505.000 |
|
Penghasilan Neto/bulan |
Rp 28.595.000 |
|
Penghasilan Neto/tahun |
Rp 343.140.000 |
|
PTKP (K/1) |
Rp 63.000.000 |
|
Penghasilan Kena Pajak |
Rp 280.140.000 |
|
Penghasilan Terutang: |
|
|
5% x 60.000.000 |
Rp 3.000.000 |
|
15% x 190.000.000 |
Rp 28.500.000 |
|
25% x 30.140.000 |
Rp 7.535.000 |
|
PPh Terutang/tahun |
Rp 39.035.000 |
|
PPh Terutang/bulan |
Rp 3.252.917 |









