Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Operator Alat Berat

Berkembangnya proyek pembangunan infrastruktur, baik dari pemerintah maupun sektor swasta seringkali membuat kita bertanya, seberapa potensial sektor konstruksi di saat sekarang ini? Pertanyaan ini mungkin dapat dengan mudah dijawab apabila kita melihat daerah-daerah yang dijadikan area konstruksi ataupun pertambangan.

Di daerah perkotaan, seringkali kita lihat pebangunan bangunan Gedung bertingkat atau hunian yang marak di daerah penyangga. Sementara di daerah tambang, sudah banyak sekali aktivitas penambangan ataupun konstruksi di sana.

Dengan banyaknya proses konstruksi nasional, membuka opsi lapangan pekerjaan sebagai operator alat berat. Tidak bisa dipungkiri alat berat memang digunakan untuk proses konstruksi dan pengoperasian alat berat membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni. Oleh karena itu, saat ini banyak sekali program pendidikan dan pelatihan untuk menjadi operator alat berat dengan prospek penghasilan yang menarik.

 

Definisi Alat Berat

Alat berat merupakan alat yang digunakan untuk mempermudah proses pekerjaan dengan harapan pekerjaan tersebut menjadi lebih cepat, lebih mudah dan sesuai dengan harapan. Alat berat yang digunakan di Indonesia ada berbagai jenis tergantung tujuan dan jenis medan yang menjadi area kerja. Adapun, contoh alat berat yang bisa beroperasi antara lain:

  • Excavator

Alat berat ini merupakan alat berat yang biasa ditemukan di Indonesia. Hydraulic Excavator dioperasikan dengan menggunakan tenaga diesel dan sistem hidrolik. Alat berat ini memiliki fungsi untuk melakukan penggalian baik itu tanah, kerikil ataupun pasir.

  • Bulldozer

Fungsi alat berat ini yaitu untuk meratakan tanah, menggusur bangunan serta membantu dalam proses pembuatan jalan.

  • Loader

Fungsi loader adalah untuk memuat material seperti tanah, pasir, ataupun kerikil ke dalam truk atau alat lainnya.

  • Grader

Fungsi grader yaitu pembuat kemiringan atau bisa juga digunakan sebagai alat perata permukaan jalan.

  • Crane

Crane berfungsi untuk mengangkat, memindahkan, dan menempatkan beban berat seperti material konstruksi, container dan peralatan berat lainnya

 

Keahlian yang Harus Dimiliki Operator Alat Berat

Operator alat berat merupakan seseorang yang bertugas mengoperasikan alat berat dengan baik dan memperhatikan faktor keamanan. Profesi ini sangat membutuhkan keahlian khusus karena alat yang dioperasikan memiliki bobot dan dimensi yang besar. Hal ini berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Adapun, beberapa keahlian yang harus dimiliki oleh seorang operator alat berat antara lain:

  1. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 dan Surat Izin Operator (SIO)
  2. Memiliki kemampuan dasar di bidang elektronik alat berat
  3. Memiliki pemahaman kondisi area kerja
  4. Mampu mengikuti bimbingan atau arahan di lapangan
  5. Memiliki fisik dan mental yang sehat.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Anggota Legislatif

 

Tugas Operator Alat Berat

Sebagai operator alat berat, tentu memiliki tugas tertentu yang berbeda dari profesi lainnya. Adapun, tugas operator alat berat di antaranya sebagai berikut.

  1. Memastikan alat berat digunakan dengan cara yang baik dan benar
  2. Memberikan laporan kepada pengawas, jika terjadi permasalahan pada alat berat yang digunakan
  3. Memastikan alat berat diposisikan di tempat yang ditentukan
  4. Menonaktifkan alat berat setelah selesai digunakan
  5. Melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan alat berat dalam keadaan baik
  6. Menjaga kebersihan alat yang digunakan untuk bekerja.

 

Pendidikan Menjadi Operator Alat Berat

Untuk menjadi seorang operator alat berat tentu harus sudah melewati pendidikan atau pelatihan dasar operasi laat berat. Faktor risiko yang besar dan penuh tantangan menuntut seseorang untuk bisa memiliki pengetahuan dan keahlian untuk mengoperasikan dan mengatasi kendala yang terjadi pada alat berat.

Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menjadi operator alat berat ada;ah menjalani pelatihan dan pembelajaran di lembaga yang sudah tersertifikasi. Durasi pelatihan pun beragam, mulai dari 5 hari sampai dengan 1,5 bulan bergantung pada jumlah materi dan praktik yang dilakukan.

 

Ketentuan Perpajakan Operator Alat Berat

Berdasarkan gaji yang didapat seorang operator alat berat, maka penghasilan operator aalatakan dipotong PPh Pasal 21 jika melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan mengenai PTKP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2016.

Untuk dapat mengetahui berapa besaran pajak yang diberikan kepada operator alat berat, kita harus terlebih dahulu mengetahui penghasilan neto. Setelah mengetahui berapa penghasilan neto, dikurangi dengan PTKP sebesar Rp54 juta sehingga nantinya akan didapatkan berapa jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Adapun, tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat 1(a) UU PPh yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah sebagai berikut:

  1. Tarif 5% berlaku untuk PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60 juta per tahun
  2. Tarif 15% berlaku untuk PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp250 juta per tahun
  3. Tarif 25% berlaku untuk PKP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
  4. Tarif 30% berlaku untuk PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun
  5. Tarif 35% berlaku untuk PKP yang telah melebihi Rp5 miliar per tahun.

Baca juga: Pajak Profesi: Aktivis LSM

 

Gaji Operator Alat Berat

Penghasilan operator alat berat di Indonesia sangat bervariasi. Parameter besar atau kecilnya gaji yang diterima oleh operator alat berat sangat beragam, mulai dari jam kerja, tingkat pengalaman, area kerja dan beberapa faktor lainnya. Rentang gaji operator alat berat mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000 dengan waktu kerja rata-rata 40 jam per minggu.

 

Perhitungan PPh 21 Operator Alat Berat

Contoh kasus: Pak Parto merupakan seorang operator alat berat dengan gaji net pada 2022 sebesar Rp6.300.000 per bulan dengan tunjangan jabatan sebesar Rp500.000 per bulan. Pak Parto telah menikah dan memiliki 1 anak. Berikut perhitungan PPh 21nya.

Gaji dan tunjangan Pak Parto tiap bulan Rp6.300.000 + Rp500.000 = Rp6.800.000

Gaji dan tunjangan Pak Parto dalam 1 tahun Rp81.600.000

Biaya Jabatan (BJ) 5% x gaji dan tunjangan 1 tahun = 5% x Rp81.600.000 = Rp4.080.000

PTKP K1 Rp63.000.000

Maka penghasilan neto Pak Parto

Gaji dan tunjangan – BJ – PTKP

Rp81.600.000 – Rp4.080.000 – Rp63.000.000 = Rp14.520.000

Maka PKP setahun Pak Parto

Rp14.520.000 x 5% = Rp726.000 per tahun atau Rp60.500 per bulan

Sehingga PPh 21 yang harus dibayar Pak Parto sebesar Rp726.000/tahun atau Rp60.500/bulan.