Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Kondektur Transportasi

Fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah sangat membantu masyarakat luas. Tidak heran jika banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas umum tersebut. Salah satu fasilitas umum yakni tempat parkir umum, taman olahraga, taman bermain anak-anak, toilet umum, fasilitas ruang laktasi, halte bus, stasiun kereta, tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Dengan adanya fasilitas tersebut dapat mengurangi kemacetan di jalan raya, memudahkan masyarakat beribadah tepat waktu, memberikan kenyamanan di luar rumah, serta sebagai tempat rekreasi bermain anak. Di luar hal tersebut dengan adanya fasilitas umum seperti halte bus, stasiun kereta membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat. Selain menjadi supir atau masinis, peluang pekerjaan lainnya yaitu menjadi seorang kondektur. 

 

Apa Itu Kondektur?

Kondektur adalah orang yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang. Di negara luar kondektur sering dijumpai pada transportasi bus sekolah, sedangkan di Indonesia kondektur sering dijumpai pada stasiun-stasiun kereta. Sebagai contoh, stasiun kereta MRT Jakarta, jumlah kondektur yang bertanggung jawab dapat dikatakan cukup banyak.

Tugas kondektur kereta api yakni membantu masinis dalam operasional tiket, mengatur dan mengaja keamanan penumpang, serta memimpin seluruh staf guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi penumpang kereta. 

 

Pengenaan Pajak Pada Kondektur

Apakah profesi kondektur dikenakan pajak? Pada dasarnya, seluruh profesi dikenakan pajak kecuali yang dikecualikan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU No 36 tahun 2018. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa salah satu subjek pajak yakni orang pribadi dalam negeri dan/atau orang pribadi luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Pajak tersebut dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh kondektur yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti berikut:

  1. Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
  2. Hadiah dan penghargaan
  3. Objek pajak lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Selain objek pajak, wajib pajak wajib mengetahui objek pajak final dan non objek, di antaranya:

  • Objek Pajak Final
  1. Bunga deposito dan tabungan lainnya
  2. Penghasilan berupa hadiah undian
  3. Penghasilan dari transaksi saham  
  4. Penghasilan atas pengalihan harta tanah dan/atau bangunan
  5. Serta objek pajak final lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Non Objek Pajak
  1. Sumbangan yang diatur dalam peraturan pemerintah 
  2. Warisan 
  3. Harta hibahan yang diterima dalam keluarga sedarah lurus satu derajat ke atas dan/atau kebawah 
  4. Beasiswa 
  5. Non objek pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 

Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer

Adapun, berdasarkan peraturan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kondektur dikenakan pajak sesuai dengan tarif berikut: 

  1. Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  2. Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  3. Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  4. Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  5. Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi yang telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Yang pertama mendaftarkan diri memperoleh NPWP, menghitung pajak terutang, membayar pajak terutang, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi. SPT Tahunan OP untuk masing-masing klasifikasi wajib pajak berbeda-beda. 

 

Simulasi Hitung Pajak Kondektur

Tuan Arya merupakan seorang kondektur yang bekerja dari PT Stasion Kereta dengan penghasilan bruto per bulan Rp 10.500.000, Jaminan Kecelakaan Kerja yang dibayar pemberi kerja 1% dari gaji, yang dibayar sendiri Rp 150.000. Jaminan Kematian yang dibayar pemberi kerja 1% dari gaji, yang dibayar sendiri Rp 150.000. BPJS Kesehatan yang dibayar pemberi kerja Rp 150.000 Iuran hari tua dibayar sendiri 2% dari gaji dan iuran pensiun Rp 170.000 dibayar sendiri. Tuan A menikah pada bulan Desember 2020 dan telah memiliki satu anak. Berapa PPh terutang Tuan A di tahun 2022?

Jawab: 

Gaji  

Rp10.500.000 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1% 

Rp105.000 

Jaminan Kematian (JKM) 1% 

Rp105.000 

BPSJ Kesehatan 

Rp150.000 

Penghasilan Bruto 

Rp10.860.000 

Pengurang: 

 

Biaya Jabatan (5%) 

Rp500.000 

Iuran Hari Tua (2%) 

Rp210.000 

Iuran Pensiun 

Rp170.000 

Jumlah Pengurang 

Rp880.000 

Neto sebulan 

Rp9.980.000 

Neto setahun 

Rp119.760.000 

PTKP (K/1) 

Rp58.000.000 

PKP 

Rp61.760.000 

PPh Terutang (Tarif pasal 17) 

 

5% 

Rp3.000.000 

15% 

Rp264.000 

 

Rp3.264.000 / tahun

 

Rp272.000 / bulan

Dengan adanya pengenaan pajak ini diharapkan mampu menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Dimana pajak yang dibayarkan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan rumah tangga negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Baca juga Pajak Profesi: Pajak Penghasilan Pemadam Kebakaran