Sepanjang dua dekade terakhir, teknologi perfilman mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sebelum adanya film terdapat teknik proyeksi sebagai bentuk ilustasi sebuah gambar atau cerita meliputi shadowgraphy, kamera obscura, wayang kulit, lampu sorot, hingga perangkat animasi stroboskopik. Teknik ini telah ditemukan sekitar 200 SM yang diduga berasal dari negara Asia Tengah, India, Cina atau Indonesia. Sepanjang abad ke-19, para penemu mencoba menggabungkan seluruh teknik tersebut untuk menciptakan sebuah film seperti yang dikenal saat ini.
Definisi Film
Film diartikan sebagai sebuah rangkaian gambar yang bergerak (motion picture) dan dipadukan dengan suara. Pada mulanya, setelah abad ke-19 tepatnya tahun 1927 produksi film bicara telah dapat didengar secara langsung namun dengan warna hitam putih. Hingga tahun 1937 teknologi di bidang perfilman semakin berkembang dan mampu memproduksi film berwarna yang diikuti dengan alur cerita yang populer. Tidak semua orang mampu membuat film yang berkesan menarik. Dibutuhkan skill atau kemampuan khusus dalam pembuatan film. Terdapat beberapa profesi dalam produksi film di antaranya:
- Produser
- Penulis Skenario
- Sutradara
- Juru Kamera atau Kameramen
- Penata Kamera atau Director of Photography
- Penata Artistik
- Editor.
Profesi tersebut merupakan sebagaian kecil dari profesi yang berkecimpung dalam dunia perfilman. Artikel ini akan difokuskan dalam pembahasan profesi juru kamera atau cameramen.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Petugas Imigrasi
Definisi Juru Kamera atau Kameramen
Tidak dapat dipungkiri peran dari kameramen dalam sebuah film sangatlah penting. Kameramen merupakan seseorang yang ahli dalam mengoperasikan kamera untuk merekam video, gambar, adegan dengan seksama dan professional. Pengambilan gambar tentu membutuhkan skill yang memumpuni agar menghasilkan rekaman gambar atau adegan yang bagus. Profesi ini memiliki kode etik sinematografer dalam mengelola produksi film, di antaranya:
- Akurat dan komperehensif dalam merancang teknik kamera
- Bersikap jujur dalam proses produksi film
- Menghormati dan saling menjaga sesama tim kerja
- Memproduksi film dengan seluruh keilmuan sinematografi
- Tidak melakukan tindak provokasi
- Mempekerjakan tim yang berkompeten dan professional
- Tidak menerima pembayaran illegal diluar perjanjian kontrak
- Tidak melakukan tindak sabotase
- Bekerja sesuai dengan jobdesk yang diberikan.
Dalam pembuatan sebuah film, kameramen membutuhkan beberapa kamera untuk pengambilan gambar atau adegan dalam satu waktu secara bersamaan. Walapun terkesan sederhana dan mudah tetapi profesi ini hanya dipercayakan kepada orang-orang yang memiliki keahlian di bidang sinematografi. Teknik pengambilan gambar atau adegan yang wajib dikuasai oleh seorang kameramen:
- Teknik pengambilan gambar berdasarkan ukuran gambar yang diinginkan:
- Teknik Extreme Close Up (ECU)
- Teknik Big Close Up (BCU)
- Teknik Close Up (CU)
- Teknik Medium Close Up (MCU)
- Teknik Medium Shot (MS)
- Teknik Medium Long Shot
- Teknik Long Shot
- Extreme Long Shot
- Shot Kamera
- One Shot (1S)
- Two Shot (2S)
- Group Shot (GS).
- Teknik pengambilan gambar berdasarkan angle yang diinginkan
- Frog Eye
- Over Shoulder
- Low Angle
- High Angle
- Eye Level
- Bird Eye
- Slanted.
Dari banyaknya teknik yang wajib dikuasi oleh seorang kameramen, tidak memungkiri jika penghasilan yang diterima kameramen melebihi penghasilan minimum pekerja.
Penghasilan Profesi Kameramen
Dilansir dari beberapa sumber, penghasilan seorang profesi kameramen rata-rata mencapai Rp 4,5 juta per bulan sesuai dengan tingginya jabatan yang dimiliki. Pada praktiknya, jika dikaitkan dengan perpajakan, berapapun besaran penghasilan yang diperoleh wajib dilaporkan oleh wajib pajak.
Mengingat pajak merupakan salah satu penerimaan negara terbesar, jika dibandingkan dengan sektor penerimaan lainnya. Dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan bahwa bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak wajib menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perpajakan Profesi Kameramen
Bagi kameramen yang telah memenuhi persyaratan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal dalam menjalankan administrasi perpajakan. NPWP ini akan digunakan seumur hidup dan akan dicantumkan dalam identitas penerima penghasilan.
Ketentuan terbaru bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP namun telah berpenghasilan, saat ini telah terdapat kebijakan perberlakuan NIK yang dipersamakan dengan NPWP sehingga wajib pajak tidak dapat menghindari kewajiban perpajakannya.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ilustrator
Simulasi Perhitungan Perpajakan Kameramen
Kameramen dapat memperoleh penghasilan sebagai pegawai tetap ataupun pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan maupun tidak berkesinambungan.
- Contoh 1:
Eko merupakan pegawai tetap di salah satu perusahaan produksi film yang berprofesi sebagai seorang Kameramen. Eko telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2014 dan saat ini telah menduduki jabatan sebagai Koordinator kameramen dengan penghasilan per bulan Rp 6 juta rupiah.
Adapun rincian penghasilan Eko di tahun 2022 selain gaji pokok yakni tunjangan jabatan Rp 1 juta, tunjangan makan dan tunjangan transport masing-masing Rp 400 rb dan Rp 500 rb JKK yang dibayar pemberi kerja 0,25% dari gaji, JKM yang dibayar pemberi kerja 0,3% dari gaji. Selain itu Eko membayar JHT tiap bulan sebesar 2% dari gaji.
Diketahui bahwa selama tahun 2022 kinerja Eko meningkatkan jumlah peminat film yang diproduksi sehingga diberikan bonus sebesar Rp 1,5 juta. Eko telah menikah tahun 2021 dan telah memiliki anak pertama yang lahir pada 12 November 2022. Berapakah pajak yang harus dipotong dari penghasilan yang diterima Eko?
Jawab:
|
PPh atas gaji |
|
|
Gaji Pokok |
Rp 6.000.000 |
|
Tunjangan Jabatan |
Rp 1.000.000 |
|
Tunjangan Makan |
Rp 400.000 |
|
Tunjangan Transport |
Rp 500.000 |
|
JKK 0,25% |
Rp 15.000 |
|
JKM 0,3% |
Rp 18.000 |
|
bruto |
Rp 7.933.000 |
|
Pengurang: |
|
|
Biaya Jabatan |
Rp 396.650 |
|
JHT 2% |
Rp 120.000 |
|
Rp 516.650 |
|
|
Neto |
Rp 7.416.350 |
|
Neto Disetahunkan |
Rp 88.996.200 |
|
PTKP (K/0) |
Rp 58.500.000 |
|
PKP |
Rp 30.496.000 |
|
Tarif Pasal 17 |
|
|
5% |
Rp 1.524.800 |
|
PPh setahun |
Rp 1.524.800 |
|
PPh sebulan |
Rp 127.067 |
|
PPh Atas Gaji dan Bonus |
|
|
Bruto Setahun |
Rp 95.196.000 |
|
Bonus |
Rp 1.500.000 |
|
Rp 96.696.000 |
|
|
Biaya Jabatan |
Rp 4.834.800 |
|
JHT 2% |
Rp 1.440.000 |
|
Rp 6.274.800 |
|
|
Neto |
Rp 90.421.200 |
|
PTKP (K/0) |
Rp 58.500.000 |
|
PKP |
Rp 31.921.000 |
|
Tarif Pasal 17 |
|
|
5% |
Rp 1.596.050 |
|
Rp 1.596.050 |
|
|
PPh atas bonus |
Rp 71.250 |
Simulasi kasus di atas merupakan perhitungan pajak jika profesi kameramen seorang pegawai tetap yang memiliki pemberi kerja. Pajak tersebut dipotong oleh pemberi kerja dan kepada kameramen akan diberikan bukti potong. Bukti potong inilah yang digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan bagi kameramen.
Secara pajak seluruh penghasilan yang diterima baik dari dalam maupun luar negeri akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku. Atas pemotongan pajak menjadi salah satu bentuk sumbangsih wajib pajak kepada negara yang nantinya akan kembali kepada masyarakat secara tidak langsung melalui pembangunan infrastruktur, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan dan lain sebagainya.









