Salah satu profesi sangat penting di dunia berita serta banyak diminati di masyarakat khususnya bagi mereka yang memiliki kemampuan public speaking yang bagus yaitu sebagai seorang jurnalis Profesi jurnalis ini sering juga dianggap sebagai wakil dari suara masyarakat, mengenai berbagai isu atau masalah yang ada dan terjadi di masyarakat.
Apakah Anda tertarik menjadi bagian dari profesi ini? Yuk, pelajari lebih dalam seluk-beluk profesi jurnalis mulai dari skill yang harus dimiliki hungga bagaimana kebijakan perpajakannya!
Definisi Jurnalis
Secara umum, jurnalis merupakan sebutan untuk orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wartawan dan tugas-tugas jurnalistik secara rutin. Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jurnalis adalah seseorang yang pekerjaannya mengumpulkan serta menulis pemberitaan, baik di media masa, cetak, maupun media elektronik.
Definisi lain mengenai jurnalis adalah seseorang yang bertugas dan memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang berupa kegiatan menulis, menganalisis, dan melaporkan segala suatu peristiwa kepada publik melalui media masa, cetak, ataupun elektromik.
Jenis Profesi Jurnalis
Apabila dilihat dari jenisnya, Jurnalis dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
- Profesional Journalist
Seorang jurnalis yang menggantungkan hidup pada profesinya atau perusahaan media, memiliki sifat idealis dan politis serta memiliki dedikasi pada profesi kewartawanan.
- Freelance Journalist
Seorang jurnalis yang menggantungkan hidup pada profesinya tetapi tidak terikat atau dengan kata lain memiliki kebebasan dalam menyerahkan karya jurnalistiknya, memiliki sifat yang cenderung idealis dan komersial dan memiliki dedikasi yang tidak terukur.
- Ameteur Journalist
Seorang ameteur journalist tidak menggantungkan hidupnya pada profesi jurnalis, bersifat tidak terikat dan semata-mata dilakukan, karena hanya untuk hobi/ kegemarannya. Cenderung idealis, politis, serta komersial yang digunakan untuk tujuan lain yang lebih jauh.
Tugas Seorang Jurnalis
Tak hanya sebagai seseorang yang mencari berita terdapat beberapa tugas lainnya dari seorang jurnalis, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Memberikan Informasi dan Sebagai Agen Pembaharu
Peran media sebagai pemberi informasi lewa berbagai hal, seperti berita, featture, reportase,ataupun karya-karya lainnya. Informasi tersebut memberikan dampak yang cukub besar untuk pola pikir masyarakat. Seringkali berita yang beredar dapat mengubah pikiran bahkan menggerakan masyarakat untuk melakukan suatu hal, baik yang positif maupun negatif. Oleh sebab itu, seorang jurnalis hendaknya dapat menyajikan informasi yang bersifat mendidik, terbaru (up to date) dan tentunya yang bermanfaat. Hal itu berguna untuk meningkatkan nilai kehidupan bagi pembacanya.
- Memberkan Hiburan Kepada Masyarakat (Publik)
Selain menyajikan informasi yang berkaitan dengan pengetahuan, pekerjaan seorang jurnalis ini juga memberikan hiburan kepada masyarakat. Contohnya, menampilkan karya jurnalistik seperti feature atau komik yang mengandung nilai kehidupan masyarakat sehari-hari.
- Sebagai Penafsir (Interpreter)
Perlu diketahui, tak semua peristiwa yang terjadi dapat secara langsung diserap dan dipahami dengan mudah oleh masyarakat. Dengan demikian, profesi seorang jurnalis memiliki tugas untuk menafsirkan dan menjelaskan arti dari kejadian yang ada. Contohnya, dengan analisis berita dalam reportase atau komentar dalam berita yang bertajuk rencana.
- Sebagai Wakil Publik dan Advokasi
Tugas jurnalis yang lainnya yakni membela kepentingan masyarakat, oleh karena itu, output dari pekerjaan jurnalis yang berupa berita wajib menjadi cerminan suara rakyat. Seorang wartawan bisa bertindak untuk memberi kritikan serta masukan untuk kebijakan maupun tindakan pemerintah yang dipandang merugikan masyarakat.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer
Keterampilan Seorang Jurnalis
- Kemampuan Dalam Bekomunikasi dan Wawasan yang Luas
Sebagai seorang jurnalis kamu harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan wawasan yang luas. Dikarenakan kamu akan bertemu dengan banyak narasumber dari berbagi latar belakang lalu melakukan wawancara dengannya sebagai sumber informasi yang nantinya menjadi bahan beritamu
- Writing Skills
Seorang jurnalis juga dituntut untuk memiliki kemampuan menulis, terutama menulis berita. Kamu harus mampu menulis untuk berbagai media, baik media cetak seperti koran, media elektronik seperti televisi, maupun media pada platform digital.
- Etika (Attitude) yang Baik
Salah satu hal yang mencerminkan jurnalis profesional adalah etika atau attitude. Seorang penyiar berita yang profesional harus memiliki attitude atau sikap yang baik, yaitu dengan menaati kode etik jurnalistik (independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk) dan memahami etika dalam melaporkan suatu berita.
- Up To Date Dengan Informasi Terkini
Sebagai seorang jurnalis, kamu tentu harus menjadi orang pertama yang paling tahu mengenai hal yang sedang ramai dibicarakan di masyarakat, hal ini dilakukan demi dapat menggali informasi yang lebih lengkap. Maka dari itu, kamu harus selalu tanggap dan peka dengan setiap peristiwa yang sedang terjadi di sekitarmu.
Pengetahuan dan Keahlian Lain yang Wajib Dimiliki Jurnalis
- Kemampuan untuk berpikir kritis
- Kemampuan melakukan analisis
- Kemampuan komunikasi yang lancar
- Kemampuan dalam bekerja dengan tim (team work)
- Tak hanya mengusai bahasa Indonesia, namun juga bahasa asing
- Memiliki pemahaman di bidang jurnalistik.
Jenjang Karier Jurnalis
Jenjang karier sebagai seorang jurnalis selalu dimulai dengan posisi reporter atau wartawan yang meliput langsung di lapangan. Perlu diketahui kemampuan sebagai reporter merupakan dasar untuk menapaki jenjang karier selanjutnya, meski tetap mempertimbangkan performance kerja. Berikut merupakan jenjng karirnya:
- Reporter
Jurnalis di media cetak ataupun di media elektronik memulai kariernya sebagai reporter yang bertugas meliput di lapangan. Dalam tahap ini, beberapa juga menyebutnya sebagai video journalist dan stand upper. Beberapa media televisi juga ada yang menyebutnya sebagai produser lapangan.
- Asisten Redaktur/Asisten Produser
Ini merupsksn tahapan berikutnya setelah seorang reporter mendapatkan promosi.
- Redaktur/Produser
Peran seorang jurnalis untuk melakukan manajemen pemberitaan memiliki nama berbeda, jika posisi tersebut dijabat di media cetak yang disebut sebagai Redaktur, sedangkan di media televisi disebut sebagai Produser. Beberapa juga menyebut posisi ini dengan istilah Koordinator Liputan.
- Redaktur Pelaksana/Produser Eksekutif
Istilah untuk kedua posisi ini dibedakan tergantung dimana tempat dia bekerja, apakah itu di media cetak maupun elektronik. Agar dapat mencapai posisi ini, bila mengikuti alur perjalanan karier, biasanya lebih dari 15 tahun pengalaman yang diharapkan.
- Wakil Pimpinan Redaksi
Wakil Pimpinan Direksi merupakan posisi tertinggi yang kedua dalam dunia atau industri berita.
- Pemimpin Redaksi
Posisi ini adalah puncak dari perjalanan karier Jurnalis. Seorang Pemimpin Redaksi diyakini telah mempunyai pengalaman panjang serta jam terbang yang banyak dalam industri jurnalistik, dan memiliki kemampuan manajemen yang bagus.
Jurusan Terkait dengan Profesi Jurnalis
Jika kamu ingin berkarier pada profesi jurnalis, maka ilmu yang harus kamu kuasai adalah: Jurnalistik, Ilmu Komunikasi, Sastra Indonesia, Sastra Inggris, Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, serta bidang keilmuan yang lainnya.
Gaji Seorang Jurnalis
Berdasarkan beberapa sumber, besaran gaji seorang jurnalis di Indonesia berkisar antara Rp3.100.000 hingga Rp8.700.000. Tentunya besaran gaji ini tergantung dari perusahaan media tempat jurnalis bekerja, posisi jabatan serta kinerja dari seorang jurnalis itu sendiri.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak Penghasilan Pemadam Kebakaran
Kewajiban Perpajakan Bagi Seorang Jurnalis
Perusahaan yang mempekerjakan seorang Jurnalis secara freelance maupun karyawan tetap, keduanya sama-sama terutang pajak penghasilan orang pribadi, PPh 21 bagi WPDN dan PPh 26 bagi WPLN. Tarif pajak yang dikenakan itu didasarkan pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang menyetakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 yaitu tarif pajak progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sejak bula Januari 2022, mengacu pada UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan tarif PPh Pasal 21 sebagai berikut:
- Tarif sebesar 5% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60.000.000
- Tarif sebesar 15% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000
- Tarif sebesar 25% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- Tarif sebesar 30% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp500,000,000 hingga Rp5.000.000.000
- Tarif sebesar 35% dikenakan untuk PKP yang lebih dari Rp5.000.000.000
Di samping itu, tarif pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) yang akan dikenakan kepada wajib pajak luar negeri yaitu sebesar 20% dari total penghasilan.
Contoh Perhitungan PPh 21 Profesi Jurnalis
Dwitya Anggara Ber-NPWP dengan status (TK/0) merupakan seorang Jurnalis di sebuah stasiun TV swasta. Selama tahun 2022 Ia memperoleh gaji sebesar Rp 7.500.000/bulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak kepada Dwitya Anggara sebesar Rp 3.000.000 Premi JKK 2% dari gaji. Iuran pensiun yang ditanggung Dwitya Anggara sebesar 2,5 % dari gaji dan biaya jabatan 5% dari Penghasilan Bruto. Hitunglah PPh 21 terutang pada tahun 2022!
Pembahasan:
|
Gaji Pokok |
Rp 7.500.000 |
|
Penambah: |
|
|
Tunjangan |
Rp 3.000.000 |
|
Premi JKK ( 2%) |
Rp 150.000 |
|
Penghasilan Bruto Sebulan |
Rp 10.650.000 |
|
Pengurangan : |
|
|
Iuran Pensiun (2,5%) |
-Rp 187.500 |
|
Biaya Jabatan (5%) atau maks Rp500.000 |
-Rp 500.000 |
|
Penghasilan Neto Sebulan |
Rp 9.962.500 |
|
Penghasilan Neto Setahun |
Rp 119.550.000 |
|
PTKP (TK/0) |
Rp 54.000.000 |
|
PKP Setahun |
Rp 65.550.000 |
|
PPh Terutang : |
|
|
5% x Rp60.000.000 |
Rp 3.000.000 |
|
15% x Rp5.550.000 |
Rp 832.500 |
|
Total PPh Terutang Setahun |
Rp 3.832.500 |
|
Total PPh Terutang Sebulan |
Rp 319.375 |
Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP akan terjadi kenaikan tarif, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp319.375 x 120% = Rp383.250









