Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Insinyur Sipil

Jika membicarakan tentang pembangunan, tidak akan terlepas dari jasa seorang insinyur sipil. Insinyur sipil merupakan profesi yang bergerak setelah arsitek, dimana arsitek yang mendesain kemudian insinyur sipil sebagai eksekutornya. Insinyur sipil memiliki peran besar dalam sebuah pembangunan. Mereka akan mewujudkan apa yang telah didesain oleh arsitek. Mari, ketahui lebih dalam terkait profesi ini dan perpajakannya!

 

Apa Itu Insinyur Sipil? 

Insinyur sipil adalah seorang ahli di bidang teknik sipil yang mempunyai kompetensi dalam merencanakan, merancang, dan melakukan supervisi pembangunan infrastruktur. Misalnya, seperti infrastruktur berupa jalan, bangunan, proyek irigasi, saluran, rel kereta api, terowongan, pelabuhan, bendungan, bandara, penyimpanan air, jaringan air, jembatan, pembangkit listrik dan air, serta sistem pembuangan.

Insinyur sipil umumnya bekerja bersama sebagai tim yang menggunakan teori serta model bangunan untuk meprediksi kinerja suatu desain bangunan yang telah dibuat. Dimana suatu desain akan diuji dalam sebuah skala kecil sebelum pembangunannya dimulai. 

 

Tugas Insinyur Sipil 

Berikut merupakan beberapa tugas yang menjadi tanggung jawab seorang insinyur sipil, yaitu: 

  • Memastikan agar proyek berjalan dengan lancar, aman, serta memenuhi regulasi lainnya supaya proyek dapat berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku
  • Memperhitungkan persyaratan, laju aliran air, atau faktor tekanan bahan untuk menentukan spesifikasi desain yang akan dirancang
  • Menghitung biaya yang dibutuhkan dalam hal pembelian material serta biaya penyewaan alat-alat tertentu, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan proyek
  • Memberikan saran teknis untuk personil industri atau manajerial terkait modifikasi desain, konstruksi, dan juga program atau perbaikan struktural
  • Melakukan pengujian terhadap tanah atau material untuk menentukan kualitas serta kekuatan sebuah pondasi, beton, aspal, ataupun baja
  • Mengelola serta mengarahkan pembangunan, operasi, dan kegiatan pemeliharaan di lokasi proyek dilakukan
  • Mengurangi kemungkinan terjadinya masalah seputar perancangan dan pembangunan 
  • Melakukan kolaborasi dengan berbagai ahli lainnya agar proyek dapat berjalan dengan lancar, seperti dengan arsitektur dan kontraktor 
  • Bertanggung jawab untuk mengevaluasi efek yang dihasilkan bangunan terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat. 

 

Pengetahuan yang Harus Dimiliki Seorang Insinyur Sipil 

  1. Pembangunan dan Konstruksi, yaitu pengetahuan seputar material, metode, serta peralatan konstruksi atau perbaikan rumah, bangunan, dan juga struktur lainnya, misalnya seperti jalan raya
  2. Desain, yaitu pengetahuan seputar teknik, peralatan serta prinsip desain termasuk dalam memproduksi rencana teknikal yang presisi, cetak biru, gambar, dan model
  3. Rekayasa dan Teknologi, yaitu pengetahuan seputar aplikasi praktis dalam ilmu rekayasa dan teknologi. Hal ini termasuk dalam penerapan prinsip, teknik, prosedur, serta peralatan untuk mendesain dan juga memproduksi berbagai barang dan jasa
  4. Bahasa Inggris, yaitu pengetahuan dimana insinyur sipil harus memahami struktur dan isi dari bahasa Inggris, termasuk juga arti dan ejaan dari setiap kata, aturan komposisi, dan tata bahasa. 

 

Kemampuan yang Harus Dimiliki Seorang Insinyur Sipil 

  1. Kemampuan Penalaran Deduktif, yaitu kemampuan yang dibutuhkan agar seseorang dapat menerapkan peraturan umum dalam masalah tertentu, hal ini dalam rangka agar dapat menghasilkan jawaban yang masuk akal
  2. Kemampuan Penalaran Induktif, yaitu kemampuan untuk menggabungkan potongan-potongan informasi agar dapat membentuk peraturan serta kesimpulan umum, termasuk juga dalam hal menemukan hubungan di antara kejadian-kejadian yang terlihat tidak terhubung
  3. Kemampuan Penyusunan Informasi, yaitu kemampuan yang dibutuhkan agar dapat mengatur berbagai hal serta tindakan dalam urutan atau pola tertentu agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan misalnya, seperti pola angka, huruf, kata, gambar, dan operasi matematika
  4. Kemampuan Pemahaman Lisan, yaitu kemampuan yang dibutuhkan untuk dapat mendengarkan dan memahami informasi serta ide yang disampaikan melalui kata atau kalimat lisan
  5. Kemampuan Ekspresi Lisan, yaitu kemampuan yang dibutuhkan agar dapat mengkomunikasikan informasi maupun ide ketika berbicara, sehingga orang lain dapat mengerti apa yang disampaikan. 

 

Pendidikan Insinyur Sipil 

Semenjak tahun 1994, alumni Program Sarjana Teknik Sipil tidak lagi memperoleh gelar Insinyur (Ir.) Namun, telah digantikan menjadi Sarjana Teknik (S.T.). Seiring berjalannya waktu dan dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2014 terkait dengan Keinsinyuran, seorang Sarjana Teknik dapat mengubah gelarnya menjadi Insinyur setelah selama 1 tahun menempuh Program Profesi Insinyur.

Di samping pendidikan formal, dapat juga ditambah dengan mengambil kursus-kursus baik secara online atau offline untuk meningkatkan keterampilan serta pemahaman seputar dunia keinsinyuran. 

 

Sertifikasi Insinyur Sipil 

Dalam Undang-Undang Keinsinyuran tersebut disebutkan bahwa seorang insinyur wajib mempunyai Sertifikasi Insinyur Profesional yang mana sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia. Tanpa sertifkasi ini, seorang insinyur akan dikenakan hukuman tegas baik berupa denda hingga pada ancaman kurungan.

Peraturan tegas ini dibuat dengan tujuan agar para insinyur Indonesia bisa bersaing dengan insinyur-insinyur di wilayah Asia Tenggara. Cara ini dilakukan melalui pemetaan sumber daya manusia (SDM) serta memastikan optimalnya peran insinyur. 

 Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer

 

Jenjang Karir Insinyur Sipil 

Tenaga ahli pada bidang pembangunan tentunya akan selalu dibutuhkan, salah satunya adalah profesi insinyur sipil. Insinyur sebenarnya merupakan sebuah pekerjaan pada mid level atau tingkat menengah yang umumnya dimulai dari karier dalam posisi lainnya yang berada di junior level terlebih dahulu.

Sementara sedang menjalani pekerjaan pada junior level, seseorang yang berada di posisi ini bisa juga bisa mengambil jurusan atau kursus tambahan agar dapat menambah kualifikasi untuk mencapai mid level 

Berikut merupakan gambaran jenjang karier pada bidang teknik sipil: 

  • Junior Level (>1 Tahun Pengalaman) – Construction Management Officer
  • Mid Level (>5 Tahun Pengalaman) – Civil Engineer (Insinyur Sipil)
  • Senior Level (>10 Tahun Pengalaman) – Construction Manager. 

Setelah melalui jenjang karier tersebut, tak berarti perjalanan karier akan terhenti. Pada kenyataannya, banyak yang beralih menjadi kepala cabang atau kepala wilayah di kantor pusat. Strategi karier ini biasanya terjadi jika usia bertambah dan para insinyur ingin menetap di satu wilayah saja. Perlu diketahui, bahwa ketiga pekerjaan tersebut, termasuk juga insinyur sipil, mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan di wilayah lain ketika ia dibutuhkan. 

 

Gaji Profesi Insinyur Sipil 

Pengalaman kerja atau jam terbang mempengaruhi kisaran gaji yang didapat seorang insinyur sipil. Untuk seseorang yang bekerja sebagai insinyur sipil yang masih berada di level junior bisa mendapatkan gaji pada kisaran Rp 4.000.000 hingga Rp 7.000.000 per bulannya.  

Selain itu, gaji seorang insinyur sipil juga bergantung pada industri tempat mereka bekerja. Misalnya sebagai contoh, seorang insinyur sipil bisa mendapatkan gaji minimal Rp15.000.000 per bulan dan maksimal Rp35.000.000 per bulan. Kemudian, jika ia bekerja di industri pertambangan, gaji yang didapatnya bisa berkisar diantara Rp16.000.000 hingga Rp25.000.000 per bulannya. 

Akan tetapi, perlu juga disadari bahwa kemungkinan nominal gaji ini akan berbeda pada kenyataannya. Hal itu dikarenakan, terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi gaji yang diperoleh, misalnya seperti Upah Minimum Regional (UMR), reputasi perusahaannya, serta besarnya proyek yang diambil ataupun besarnya perusahaan. 

 

Kewajiban Perpajakan Profesi Insinyur Sipil 

Atas penghasilan yang didapat seorang insinyur sipil tentunya akan dipotong PPh Pasal 21 jika telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Regulasi terkait batas penyesuaian PTKP ini tertuang dalam PMK No.101/PMK.010/2016.

Untuk menghitung PPh Pasal 21 insinyur sipil sama seperti menghitung PPh Pasal 21 profesi lainnya, yaitu penghasilan neto setahun dikurangi dengan PTKP, sehingga mendapat Penghasilan Kena Pajak (PKP). Setelah mendapat PKP, selanjutnya PKP tersebut akan dikalikan dengan tarif progresif sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

 

Tarif Pajak atas Penghasilan Insinyur Sipil 

Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah tarif Pasal 17 ayat (1)a UU PPh, dimana tarif ini merupakan tarif progresif. Peraturan teranyar terkait tarif progresif pada Pasal 17 tersebut mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam UU HPP dan mulai berlaku semenjak 1 Januari 2022. Tarif terbaru tersebut yaitu: 

  1. Tarif 5% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun
  2. Tarif 15% dikenakan untuk PKP diatas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun
  3. Tarif 25% dikenakan untuk PKP diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun
  4. Tarif 30% dikenakan untuk PKP diatas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun
  5. Tarif 35% dikenakan untuk PKP yang telah melebihi Rp 5 miliar per tahun. 

Untuk insinyur sipil yang tidak mempunyai NPWP selanjutnya akan dikenakan tarif PPh 21 yang lebih tinggi yaitu sebesar 20% dari PPh yang dikenakan. 

 Baca juga Pajak Profesi: Pajak Penghasilan Pemadam Kebakaran

 

Perhitungan PPh 21 Insinyur Sipil 

Contoh kasus: 

Budi merupakan seorang insinyur sipil yang bekerja di sebuah perusahaan. Gaji neto setahun Budi pada tahun 2022 adalah Rp 200.000.000. Budi sudah menikah dan memiliki 3 anak. Budi telah memiliki NPWP. Berapakah PPh 21 Budi per bulannya? 

Jawaban: 

Penghasilan Neto Setahun 

Rp 200.000.000 

PTKP (K/3) 

(Rp 72.000.000) 

PKP Setahun 

 

Rp 128.000.000 

 

Perhitungan PPh 21 Setahun: 

  • 5% × Rp 60.000.000 
  • 15% × Rp 68.000.000 

 

Rp 3.000.000 

Rp 10.200.000 

PPh 21 Setahun 

 

Rp 13.200.000 

 

Perhitungan PPh 21 Sebulan: 

  • Rp 13.200.000 : 12 

 

Rp 1.100.000 

Jadi, PPh 21 per bulan yang harus dibayar oleh Budi adalah Rp 1.100.000