Apa Itu Ground Staff Bandara?
Ground Staff Bandara atau Airport Ground Staff adalah petugas dari maskapai penerbangan yang ditugaskan untuk memberikan layanan kepada penumpang pesawat selama masih berada di darat atau di kawasan bandara.
Banyaknya proses yang harus dilewati oleh penumpang jika ingin menggunakan moda transportasi pesawat terbang membuat maskapai perlu menenmpatkan personelnya di bandara untuk membantu penumpang menuju destinasi tujuan.
Tugas Ground Staff Bandara
Ground staff bandara memiliki beberapa tugas yang berbeda. Berikut adalah pembagian tugas ground staff bandara.
- Staf Ticketing
Staf ini bertugas untuk melayani penumpang dalam pembelian dan pengembalian tiket pesawat. Tidak semua maskapai memiliki staf ticketing, karena sudah banyak sekali penumpang yang membeli tiket pesawat dengan metode online.
- Staf Check-in Counter
Staf ini bertugas untuk melayani penumpang check-in dan memberikan boarding pass dan label pada barang penumpang. Staf check-in ini juga bertugas untuk memberikan informasi kepada penumpang terkait waktu boarding dan pintu (gate) untuk menuju ke pesawat terbang.
- Staf Boarding Gate
Staf ini bertugas untuk berjaga di boarding gate dan mendata penumpang yang hendak masuk ke dalam pesawat.
- Staf Transfer Desk
Staf transfer desk memiliki tugas khusus untuk melayani penumpang yang ingin transit atau melanjutkan perjalanan ke destinasi selanjutnya.
- Staf Services
Staf ini bertugas melayani penumpang berkebutuhan khusus atau penumpang yang menggunakan kursi roda. Penumpang khusus yang dimaksud seperti lansia, difabel, atau ibu hamil.
- Staf Lost and Found
Staf ini bertugas untuk membantu penumpang yang mengalami kehilangan bagasi atau bagasi tertukar. Biasanya staf ini ditempatkan di terminal kedatangan penumpang.
- Staf Customer Relation/Service
Staf ini bertugas untuk memberikan informasi apapun terkait maskapai yang digunakan penumpang. Info yang dapat diberikan meliputi waktu boarding, gate tujuan ataupun informasi penting lainnya.
- Staf Cargo Handling
Staf ini bertugas untuk melayani pengiriman barang bawaan penumpang. Staff cargo handling juga harus berhati-hati dalam membawa dan meletakkan barang bawaan penumpang.
Syarat Menjadi Ground Staff Bandara
Persyaratan menjadi ground staff bandara sebenarnya tidak terlalu sulit. Berikut persayaratan umum untuk menjadi ground staff di bandara:
- Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat
- Berusia minmal 17 tahun
- Berpenampilan menarik
- Sehat jasmani dan rohani
- Mau bekerja dengan tim
- Mampu berkomunikasi dengan baik khususnya dalam bahasa asing
- Mampu mengoperasikan komputer seperti Microsoft Office atau software pelayanan tiket lainnya.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Paspampres
Keahlian Menjadi Ground Staff Bandara
Ada beberapa keahlian yang harus dimiliki dan dilatih untuk menjadi ground staff di bandara, berikut di antaranya:
- Keterampilan Komunikasi
Staf bandara harus memiliki keetrampilan komunikasi baik dengan penumpang, sesama staf bandara serta pihak terkait lainnya.
- Kemampuan Pelayanan Pelanggan
Bersikap ramah, sabar dan peduli terhadap semua kebutuhan penumpang serta mengatasi situasi tertentu yang memerlukan penanganan khusus.
- Kemampuan Multitasking
Kemampuan multitasking diperlukan staf bandata karena sangat banyak pula jumlah penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, apalagi di musim liburan.
- Kemampuan Fisik
Kondisi fisik yang cukup baik untuk menangani pekerjaan yang memerlukan mobilitas dan kekuatan fisik, seperti menangani bagasi atau mengatur lalu lintas pesawat.
- Kemampukan Bekerja Tim
Bekerja tim sangat dieprlukan staf bandara mengingat operasional bandara yang melibatkan banyak staf di bagian yang berbeda-beda.
- Keterampilan Teknologi
Kemampuan pemahaman dasar teknologi seperti computer beserta perangkat lunaknya sangat diperlukan khususnya untuk staf ticketing dan check-in counter.
- Keterampilan Administratif
Kemampuan untuk melakukan tugas-tugas administratif seperti mengelola dokumen, mengisi formulir, dan mengatur jadwal.
- Kemampuan Bahasa Asing
Sudah sewajarnya staf bandara memiliki keahlian Bahasa asing minimal Bahasa inggris. Hal ini diperlukan untuk bandara yang melayani penerbangan internasional.
Gaji Ground Staff Bandara
Penghasilan ground staff bandara tiap bulannya cukup variatif. Beberapa factor yang memengaruhu pendapatan atau gaji seorang ground staff bandara antara lain lama bekerja, wilayah kerja, tingkat jabatan dan kebijakan maskapai. Menurut data yang berhasil dirangkum gaji seorang ground staff bandara berkisar Rp4.000.000 hingga Rp12.000.000 tiap bulannya.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Penghasilan Anggota Partai Politik
Kewajiban Perpajakan Ground Staff Bandara
Berdasarkan penghasilan yang didapat seorang ground staff bandara, maka penghasilan ground staff bandara akan dipotong PPh Pasal 21 jika melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan mengenai PTKP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2016.
Untuk dapat mengetahui berapa besaran pajak yang diberikan kepada ground staff bandara, kita harus terlebih dahulu mengetahui penghasilan neto. Setelah tahu berapa penghasilan neto, dikurangi dengan PTKP sebesar Rp54 juta, sehingga nantinya akan didapatkan berapa jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Adapun, tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat 1(a) UU PPh yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah sebagai berikut.
- Tarif 5% berlaku untuk PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60 juta per tahun
- Tarif 15% berlaku untuk PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp250 juta per tahun
- Tarif 25% berlaku untuk PKP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
- Tarif 30% berlaku untuk PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun
- Tarif 35% berlaku untuk PKP yang telah melebihi Rp5 miliar per tahun.
Perhitungan PPh 21 Ground Staff Bandara
Contoh kasus: Bambang adalah seorang staf cargo handling di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bambang mendapatkan gaji sebesar Rp8.500.000 per bulan dengan tunjangan operasional sebesar Rp300.000 per bulan. Bambang sudah menikah dan memiliki 2 orang anak. Berikut ilustrasi perhitungan PPh 21nya.
Gaji dan tunjangan Bambang tiap bulan Rp8.500.000 + Rp300.000 = Rp8.800.000
Gaji dan tunjangan Bambang dalam satu tahun Rp8.800.000 x 12 = Rp105.600.000
Biaya Jabatan (BJ) 5% x gaji dan tunjangan satu tahun = 5% x Rp105.600.000 = Rp5.280.000
PTKP K2 sebesar Rp67.500.000
Maka penghasilan neto Bambang
Gaji dan tunjangan – BJ – PTKP
Rp105.600.000 – Rp5.280.000 – Rp67.500.000 = Rp32.820.000
Maka PKP setahun Bambang
Rp32.820.000 x 5% = Rp1.641.000 per tahun atau Rp136.750 per bulan
Sehingga PPh 21 yang harus dibayar Bambang sebesar Rp1.641.000/tahun atau Rp136.750/bulan.









