Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Desainer Interior

Definisi Desainer Interior

Desainer Interior atau Interior Designer adalah seorang pekerja profesional yang bertanggung jawab untuk menciptakan ruangan yang fungsional, aman, dan harmonis lewat proses perencanaan ruangan. Sementara itu, proses desain interior sendiri adalah sebuah perencanaan dan perancangan ruangan dalam sebuah bangunan yang dapat memberikan kesan estetik dan memenuhi fungsi pembuatan dengan baik. Perencanaan ini akan disusun berdasarkan diskusi dan keinginan dari klien atau pemilik bangunan.

Desainer interior punya peran yang besar untuk menciptakan ruangan yang nyaman baik itu di rumah, kantor ataupun bangunan lain. Seorang desainer interior dituntut untuk memiliki kemampuan menerjemahkan keinginan klien menjadi sebuah bentuk tiga dimensi. Durasi pekerjaan seorang desainer interior  juga tidak singkat. Perlu beberapa proses, mulai dari komunikasi atau diskusi dengan klien hingga tahap pengerjaan dan penyelesaian.

 

Tanggung Jawab Seorang Desainer Interior

  • Konsultasi dengan Klien

Pada tahap awal, seorang desainer interior perlu berdiskusi dan berinteraksi dengan klien untuk memahami visi, kondisi, dan anggaran dari klien. Dalam proses ini, seorang desainer interior juga dapat memberikan masukan terkait ide, fungsi, dan kebutuhan dari proyek yang akan dikerjakan.

  • Perencanaan dan Desain

Seorang desainer interior harus merancang dan mendesain tata letak ruangan, pemilihan material, pemilihan warna serta elemen-elemen dekoratif lainnya sesuai dengan konsep desain yang telah disepakati bersama dengan klien.

  • Penelitian dan Pemilihan Material

Desainer interior harus bisa mengidentifikasi dan memilih material, furnitur, aksesoris dan peralatan yang sesuai dengan proyek. Dalam hal ini, desainer interior juga harus punya pengetahuan tentang harga dan kualitas material.

  • Pembuatan Rencana Konstruksi

Pada tahap ini, desainer interior harus dapat membuat gambar teknik, seperti blueprint atau model 3 dimensi dari rencana desain yang sudah disepakati dengan klien. Dalam perencanaan konstruksi, desainer interior harus bekerja sama dengan arsitek, kontraktor, atau orang dengan keahlian lain dalam bangunan.

  • Pengawasan Pelaksanaan Proyek

Melakukan pengawasan proyek untuk memastikan desain sesuai dengan rencana awal dan spesifikasi. Dalam proses ini seorang desainer interior juga harus dapat menyelesaikan masalah yang timbul dalam pengerjaan

  • Estetika dan Fungsionalitas

Seorang desainer interior  harus bisa menggabungkan aspek estetika dan fungsionalitas dalam pekerjaannya untuk mencapai tujuan kenyamanan dan keindahan. Desainer interior juga harus bisa menyeimbangkan elemen desain seperti pencahayaan, penataan furnitur, serta tata letak ruang.

Baca juga: Pajak Profesi: Web Developer

 

Keterampilan yang Dibutuhkan Desainer Interior

  • Kreativitas

Seorang desainer interior diharuskan untuk punya kreativitas untuk menghasilkan ide-ide desain yang unik dan inovatif.

  • Komunikasi yang Baik

Kemampuan komunikasi juga menetukan seorang desainer interior dapat menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak. Komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi dengan klien, tim konstruksi, serta supplier.

  • Pengetahuan Teknis

Pemahaman akan prinsip-prinsip konstruksi, peraturan bangunan dan bermacam material yang digunakan dalam desain interior

  • Kemampuan Visual

Mampu memvisualisasikan desain dalam bentuk gambar teknik, sketsa atau model tiga dimensi.

  • Pengetahuan Warna dan Material

Pemahaman akan psikologi warna, kombinasi warna dan karakteristik material yang digunakan dalam proyek.

  • Manajemen Proyek

Desainer interior harus memiliki kemampuan untuk mengatur waktu, anggaran serta sumber daya proyek dengan efisien.

  • Keterampilan Teknologi

Penguasaan perangkat lunak seperti AutoCAD, SketchUp, dan program perencanaan desain lainnya.

  • Update Tren Pasar

Desainer interior harus paham tren terbaru dalam desain interior dan perkembangan industri furnitur dan dekorasi.

  • Penyelesaian Masalah

Kemampuan untuk mengatasi masalah yang muncul selama pengerjaan proyek.

 

Jenjang Karir Seorang Desainer Interior

Profesi desainer interior sangat bergantung dari sertifikasi yang telah dimilikinya. Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) yang berdasarkan penilaian pengalaman ataupun portfolio seorang desainer interior. Secara umum, ada tiga tingkatan desainer interior, antara lain:

  1. Desainer Interor Pratama: Cakupan desain ruangan dengan total luas 500 meter persegi
  2. Desainer Interior Madya: Cakupan desain ruangan dan Gedung dengan total luas 1000 meter persegi
  3. Desainer Interior Utama: Berperan dalam penentuan pelaksanaan desain karena bertindak sebagai manajemen dan juga eksekutor.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Paspampres

 

Gaji Desainer Interior

Gajia tau penghasilan seorang desainer cukup beragam karena bergantung dengan beberapa aspek. Mulai dari jumlah proyek yang dikerjakan, tingkat kesulitan, durasi pengerjaan dan juga portfolio yang sudah dikerjakan. Status sertifikasi juga menetukan penghasilan seorang desainer interior. Jika dirangkum, penghasilian seorang desainer interior ada di rentang Rp3.000.000 hingga Rp10.000.000 per bulan.

 

Kewajiban Perpajakan Desainer Interior

Berdasarkan penghasilan yang didapat seorang desainer interior, maka penghasilan desainer interior akan dipotong PPh Pasal 21 jika melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan mengenai PTKP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2016.

Untuk dapat mengetahui berapa besaran pajak yang diberikan kepada desainer interior, kita harus terlebih dahulu mengetahui penghasilan neto. Setelah tahu berapa penghasilan neto, dikurangi dengan PTKP sebesar Rp54 juta, sehingga nantinya akan didapatkan berapa jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Adapun, tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat 1(a) UU PPh yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah sebagai berikut:

  1. Tarif 5% berlaku untuk PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60 juta per tahun
  2. Tarif 15% berlaku untuk PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp250 juta per tahun
  3. Tarif 25% berlaku untuk PKP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
  4. Tarif 30% berlaku untuk PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun
  5. Tarif 35% berlaku untuk PKP yang telah melebihi Rp5 miliar per tahun.

 

Perhitungan PPh 21 Desainer Interior

Contoh kasus: Fandi adalah seorang desainer interior di sebuah perusahaan spesialis desain dengan penghasilan Rp8.700.000 per bulan dengan tunjangan jabatan sebesar Rp500.000 per bulan. Fandi sudah menikah dan memiliki 2 orang anak. Berikut adalah ilustrasi perhitungan PPh 21-nya.

Gaji dan tunjangan Fandi tiap bulan Rp8.700.000 + Rp500.000 = Rp9.200.000

Gaji dan tunjangan Fandi dalam satu tahun Rp9.200.000 x 12 = Rp110.400.000

Biaya Jabatan (BJ) 5% x gaji dan tunjangan satu tahun = 5% x Rp110.400.000 = Rp5.520.000

PTKP K2 sebesar Rp67.500.000

Maka penghasilan neto Fandi

Gaji dan tunjangan – BJ – PTKP

Rp110.400.000 – Rp5.520.000 – Rp67.500.000 = Rp37.380.000

Maka PKP setahun Fandi

Rp37.380.000 x 5% = Rp1.869.000 per tahun atau Rp155.750 per bulan

Sehingga PPh 21 yang harus dibayar Fandi sebesar Rp1.869.000/tahun atau Rp155.750/bulan.