Dalam dunia bisnis, profesi sebagai seorang data analyst sangat dibutuhkan, dikarenakan perilaku, selera, dan trend yang dekat dengan target pasar sangat cepat mengalami suatu perubahan. Jika dibandingkan dengan riset secara manual, tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus mengumpulkan kuisioner kepada responden, dengan menggunakan proses data analytics akan lebih menghemat waktu dengan menggunakan data yang bersifat lebih akurat.
Tak hanya dalam dunia bisnis, seorang yang profesinya sebagai data analyst yang juga memiliki ketertarikan dalam bidang akademis dan riset, kemampuan analisis data ini sangat memudahkan dalam melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan riset melalui data yang bersifat padat, akurat dan waktu yang efisien. Apalagi seorang data analyst yang memiliki skill ini memiliki peluang yang besar untuk memperoleh proyek riset lainnya dari berbagai pihak.
Profesi apapun yang ditekuni oleh seseorang, selama ia merupakan warga negara terlebih jika telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tentu memiliki kewajiban perpajakannya masing-masing. Begitu pula untuk profesi sebagai seorang Data Analyst.
Orang yang bergelut di bidang analisis data tersebut atas penghasilan yang diperolehnya juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Apakah kamu tertarik menekuni profesi ini? Mari, kita sama-sama memahami dan mengenal lebih dalam terkait profesi seorang data analyst serta ketentuan kewajiban perpajakannya pada pembahasan berikut ini!
Definisi Data Analyst
Data analyst merupakan seseorang yang memiliki jawab untuk melakukan kegiatan analisis dan riset data dengan menggunakan alat tertentu. Dalam dunia bisnis, data analyst melakukan riset untuk kepentingan marketing maupun pengembangan produk dalam suatu perusahaan dengan melihat aktivitas target pasar di internet. Dapat diketahui, dari apa yang sering target pasar cari pada mesin pencarian dalam media sosial.
Tugas dan Tanggung Jawab Data Analyst
Sebelum kamu ingin melamar pekerjaan sebagai seorang data analyst, tentunya kamu perlu memahami apa saja tugas dan tanggung jawab seorang data analyst, yakni sebagai berikut:
- Memahami dengan cermat sistem database dari produk-produk yang dimiliki perusahaan
- Dapat memelihara sistem database perusahaan
- Bekerjasama dengan data researcher agar mendapat data yang dibutuhkan perusahaan
- Mengatur data yang diperoleh untuk dapat dikelola sesuai dengan jenis datanya
- Melakukan analisis data yang telah dikelompokan dengan alat statistik
- Bekerjasama dengan programmer, engineer dan manager tim lainnya untuk melakukan pengolahan dan penggunaan data
- Dapat mempresentasikan data yang diolah dalam sebuah rapat untuk dapat dijelaskan kepada semua tim tentang data yang ada, sehingga dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ahli Forensik
Jenis Analisis yang Dilakukan oleh Data Analyst
Seorang data analyst mengenal 4 jenis analisis yang dikerjakan, yakni sebagai berikut:
- Analisis Deskriptif
Metode ini digunakan untuk menganalisis data yang berkaitan dengan data yang sudah pernah dilakukan sebelumnya dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, data analist telah melakukan analisis data terkait pengunjung website yang terjadi selama tahun 2022. Nantinya, data tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk mengetahui kebiasaan costumer seperti produk yang paling disukai.
- Analisis Prediktif
Metode ini merupakan analisis lanjutan dari dekriptif dan diagnostik. Data analyst akan melakukan pemetaan hal apa saja yang terjadi dari data yang telah diperoleh.
- Analisis Diagnostik
Analisis tersebut dilakukan oleh seorang data analyst untuk mengetahui alasan timbulnya suatu data. Saat pengunjung website lebih sering berkunjung ke channel tertentu, itu berarti terdapat hal-hal dalam chanel lain tersebut yang lebih menarik. Alasan ketertarikan ini akan dianalisis oleh data analyst agar mendapatkan data yang komprehensip.
- Analisis Preskriptif
Metode dalam analisis ini merupakan analisis lanjutan dari analiss prediktif. Dimana nantinya seorang data analyst akan meberikan rekomendasi terkait apa yang harus dilakukan oleh divisi terkait.
Keahlian yang Harus Dimiliki Data Analyst
Seorang data analyst setidaknya harus memiliki keahlian atau kemampuan sebagai berikut:
- Paham dan menguasai bahasa pemrograman seperti SQL, XML, Javascript, hingga kerangka ETL yang nantinya akan menjadi bekal saat bekolaborasi dengan seorang programmer
- Memahami tentang bagaimana mengelola model data sampai dengan pengembangan database
- Mengetahui trend serta segmantasi pasar
- Ahli dan terampil dalam proses pengolahan data statistik
- Memiliki pengetahuan analisis yang kuat
- Memiliki kemapuan dalam memecahkan masalah dengan baik
- Memiliki sikap yang disiplin dan detail
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Mampu berkolaborasi dengan team dengan baik.
Cara Menjadi Seorang data Analyst
- Melanjutkan studi atau pendidikan kuliah pada jurusan yang sesuai dengan kualifikasi data analyst. Misalnya seperti jurusan Ilmu Komputer, Ilmu Ekonomi, Statistika, dan Matematika
- Mengikuti kursus sehingga memperoleh materi yang lebih ideal bahkan dapat melakukan praktik secara langsung
- Mempelajari tugas-tugas data analyst yang bersumber dari berbagai media baik itu buku, vidio pembelajaran di youtube sampai dengan mengikuti berbagai seminar
- Mencoba melakukan tugas data analyst secara mandiri untuk dapat membuat suatu portofolio.
Gaji Seorang Data Analyst
Pekerjaan sebagai data analyst di Indonesia merupakan salah satu yang memiliki proyeksi karir yang paling menjajikan. Perlu diketahui semakin tinggi kemampuan yang kamu punya maka akan semakin tinggi pula gaji yang akan kamu terima. Saat ini, rata-rata gaji data analyst yang ada pada level junior ada di angka 1,5 sampai 2 kali lipat UMR setempat. Angka tersebut pastinya akan mengalami peningkatan tergantung pada seberapa pretse tempatmu bekerja. Bahkan pada perusahaan yang tepat , gaji seorang data analyst dapat mencapai Rp15 juta sampai dengan Rp25 juta.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ilustrator
Kewajiban Perpajakan Seorang Data Analyst
Perusahaan atau pihak manapun yang mempekerjakan seorang data analyst secara freelance maupun karyawan tetap, keduanya sama-sama terutang pajak penghasilan orang pribadi, PPh 21 bagi WPDN dan PPh 26 bagi WPLN. Tarif pajak yang dikenakan itu didasarkan pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang menyetakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 yaitu tarif pajak progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 berikut merupakan tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang berlaku:
- Tarif sebesar 5% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60.000.000
- Tarif sebesar 15% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000
- Tarif sebesar 25% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- Tarif sebesar 30% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp500,000,000 hingga Rp5.000.000.000
- Tarif sebesar 35% dikenakan untuk PKP yang lebih dari Rp5.000.000.000.
Disamping itu, tarif pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) yang akan dikenakan kepada wajib pajak luar negeri yaitu sebesar 20% dari total penghasilan.
Contoh Perhitungan PPh 21 Profesi Data Analyst
Rama Dwitya Ber-NPWP dengan status ( K/0) merupakan seorang Data analyst yang bekerja pada perusahan Fintech ternama di Indonesia. Selama tahun 2022 Ia memperoleh gaji sebesar Rp 15.000.000/bulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak sebesar Rp 5.000.000 Premi JKK 2% dari gaji. Iuran pensiun yang ditanggung karyawan sebesar 2,5 % dari gaji dan biaya jabatan 5% dari Penghasilan Bruto. Hitunglah PPh 21 yang terutang atas penghasilan Rama Dwitya pada tahun 2022!
Pembahasan:
|
Gaji Pokok |
Rp 15.000.000 |
|
Penambah: |
|
|
Tunjangan |
Rp 5.000.000 |
|
Premi JKK ( 2%) |
Rp 300.000 |
|
Penghasilan Bruto Sebulan |
Rp 20.300.000 |
|
Pengurangan : |
|
|
Iuran Pensiun (2,5%) |
-Rp 375.000 |
|
Biaya Jabatan (5%) atau maks Rp500.000 |
-Rp 500.000 |
|
Penghasilan Neto Sebulan |
Rp 19.425.000 |
|
Penghasilan Neto Setahun |
Rp 233.100.000 |
|
PTKP (K/0) |
Rp 58.500.000 |
|
PKP Setahun |
Rp 174.600.000 |
|
PPh Terutang Setahun: |
|
|
5% x Rp60.000.000 |
Rp 3.000.000 |
|
15% x Rp114.600.000 |
Rp 17.190.000 |
|
Total PPh Terutang Setahun |
Rp 20.190.000 |
|
Total PPh Terutang Sebulan |
Rp 1.682.500 |
Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP maka akan terjadi kenaikan tarif, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp1.682.500 x 120% = Rp2.019.000









