Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sesuai dengan namanya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam lingkup sistem ketatanegaraan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat ini meliputi anggota partai-partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).   

 

Apa Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)? 

Berdasarkan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, anggota DPR sebaga lembaga perwakilan rakyat serta lembaga tinggi negara dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Tentunya, lembaga tinggi negara ini mempunyai tugas-tugas sesuai dengan fungsinya baik fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan. Berdasarkan dari laman resmi dpr.go.id, rincian tugas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebagai berikut:  

  • Fungsi Legislasi 

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tepatnya pada pasal 70 ayat 1 menyatakan bahwa fungsi legislasi dewan perwakilan rakyat dilakukan sebagai perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasan membentuk Undang-Undang (UU). Sebagai fungsi legislasi, tugas dari DPR yakni:  

    • Membuat Proglenas (Program Legislasi Nasional) 
    • Membahas dan Menyusun rancangan undang-undang (RUU) 
    • Menerima rancangan undang-undang yang telah diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai  hubungan pusat dan daerah, otonomi daerah, pemekaran, pembentukan, dan penggabungan daerah, dan lainnya 
    • Membahas rancangan undang-undang (RUU) yang telah diusulkan oleh DPD ataupun presiden 
    • Menetapkan undang-undang (UU) bersama presiden 
    • Menyetujui ataupun tidak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang telah diajukan Presiden yang nantinya ditetapkan menjadi undang-undang (UU).
  • Fungsi Anggaran 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tepatnya pada pasal 70 ayat 2 menyatakan bahwa DPR dalam menjalankan fungsi anggaran dilaksanakan guna memberikan persetujuan atau tidak dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang telah diajukan presiden. Sebagai fungsi anggaran, tugas dari DPR adalah sebagai berikut:

    • Menyetujui ataupun tidak menyetujui atas rancangan Undang-Undang  mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden 
    • Memperhatikan pertimbangan dari dewan perwakilan daerah mengenai rancangan Undang-Undang terkait APBN dan RUU tentang pajak, agama, serta pendidikan
    • Melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan tentang pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang telah disampaikan oleh badan pemeriksaan keuangan 
    • Menyetujui atau tidak menyetujui terhadap pemindahtangan aset negara serta perjanjian yang mempunyai dampak yang luas bagi kehidupan rakyat terkait dengan ebban keuangan negara.
  • Fungsi Pengawasan 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tepatnya pada pasal 70 ayat 3 menyatakan bahwa DPR dalam menajalankan fungsi pengawasan dilakukan melalui pengawasan atas pelaksanaan APBN dan Undang-Undang. Sebagai fungsi pengawasan, tugas dari DPR adalah sebagai berikut:

    • Melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan APBN, kebijakan pemerintah maupun Undang-Undang 
    • Membahas dan melakukan tindak lanjut terkait hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD mengenai pelaksanaan undang-undang otonomi daerahm pelaksanaan APBN, dan lain sebagainya.  

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Ilustrator

 

Tugas Lain DPR 

Di samping tugas yang berkaitan erat dengan fungsi DPR, DPR ini pula mempunyai tugas di bidang Tugas dan wewenang lain dari Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebagai berikut: 

    • Menghimpun, menyerap, menampung, serta melakukan tindak lanjut aspirasi dari rakyat 
    • Menyetujui atau tidak menyetujui kepada presiden terkait pernyataan perang ataupun melakukan perdamaian dengan negara lain, serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY) 
    • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemeberian abolisi dan amnesti serta ketika mengangkat duta besar maupun menerima penempatan duta besar lain
    • Melakukan pemilihan anggota badan pengawas keuangan dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD 
    • Menyetujui atau tidak menyetujui kepada komisi yudisial mengenai calon hakim agung yang akan diangkat menjadi hakim agung oleh presiden 
    • Melakukan pemiliham tiga orang hakim konstitus yang selanjutnya diajukan ke presiden.  

 

Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Berdasarkan pasal 20A  ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, dalam menjalankan tugasnya, DPR mempunyai hak-hak tersendiri dimana hak-hak tersebut terdiri atas hak angket, hak interpelasi, serta hak menyatakan pendapat. Berdasarkan laman resmi dpr.go.id, hak dari DPR dijabarkan sebagai berikut: 

  • Hak Angket 

Hak angket merupakan hak untuk dewan perwakilan rakyat dalam melaksanakan penyelidikan terkait pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah atau Undang-Undang yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta mempunyai dampak yang luas dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang DPR menduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

  • Hak Interpelasi 

Hak interpelasi merupakan hak untuk dewan perwakilan rakyat dalam meminta keterangan terkait kebijakan yang strategis dan penting yang mempunyai dampak luas kepada masyarakat berbangsa dan bernegara kepada pemerintah. 

  • Hak Menyatakan Pendapat 

Sesuai dengan namanya, hak menyatakan pendapat merupakan hak untuk dewan perwakilan rakyat dalam menyatakan pendapatnya atas permasalahan seperti kebijakan pemerintah ataupun kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia, dan lain sebagainya.  

 

Aspek Perpajakan Untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 

Sama halnya dengan wajib pajak pada umumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pun dikenai pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut: 

  • PKP mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenai tarif sebesar 5% 
  • PKP mulai dari Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenai tarif sebesar 15% 
  • PKP mulai dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenai tarif sebesar 25% 
  • PKP mulai dari Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenai tarif sebesar 30% 
  • PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenai tarif sebesar 35%. 

Tarif pajak yang telah dipaparkan di atas digunakan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih dalam satu tahun. Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi dewan perwakilan rakyat sama dengan wajib pajak pada umumnya yakni sebagai berikut: 

  • Bagi diri wajib pajak orang pribadi (WPOP) dikenakan Rp 54.000.000 
  • Tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin sebesar Rp 4.500.000 
  • Bagi istri yang memiliki penghasilan digabung dengan penghasilan yang dimiliki suami sebesar Rp 54.000.000 
  • Tambahan bagi setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus dan sedarah maupun anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal tiga orang untuk setiap keluarga sebesar Rp 4.500.000.

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Petugas Imigrasi

 

Simulasi Pajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 menyatakan bahwa gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan sebesar 4,2 juta rupiah setiap bulan. Lalu, ketua DPR sendiri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan serta wakil ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 setiap bulan.

Di samping gaji pokok, DPR juga mendapatkan berbagai macam tunjangan baik itu tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan jabatan maupun tunjangan komunikasi efektif yang kira-kira mencapai 47,1 juta rupiah. Maka dari itu, dewan perwakilan rakyat yang mempunyai penghasilan berkisar 4 jutaan per bulan dengan berbagai macam tunjangan akan dikenakan tarif sesuai dengan tarif dan PTKP yang telah dipaparkan tadi.