Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Bidan

Bidan merupakan salah satu pekerjaan yang mulia, dalam tindakannya yang membantu orang khususnya sebagai mitra Ibu hamil, mulai dari proses kontrol kesehatan janin setiap bulannya lalu menuju ke proses persalinan hingga tahap nifas. Apakah Anda memiliki cita-cita untuk menjadi seorang bidan? Yuk, pelajari lebih dalam seluk-beluk profesi bidan ini dan juga kebijakan perpajakannya! 

 

Definisi dan Tugas Bidan 

Berdasarkan International Confeseration of Midwives tahun 2011, pengertian bidan yakni Seorang yang sudah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya dan telah lulus dari pendidikan tersebut serta telah memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan atau memiliki ijin (lisensi) yang sah untuk dapat melakukan praktik bidan.

Sementara itu, menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI) tahun 2016, Bidan merupakan seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bisan yang diakui oleh pemerintah serta organisasi profesi di wilayah negara Republik Indonesia yang memiliki kemampuan atau kompetensi dan kualifikasi untuk  didaftarkan, sertifikasi dan mendapat lisensi secara sah untuk menjalankan praktik bidan.

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkes) No. 28 Tahun 2017 juga mendefinisikan terkait profesi bidan yaitu, seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang sudah teregistrasi sesuia dengan ketentuan peraturan perundang perundang-undangan. Dalam menjalani praktik keprofesiannya, seorang bidan harus mempunyai Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) yang mana dokumen tersebut diperoleh setelah bidan memiliki sertififikat kompetensi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

STRB ini beraku selama 5 tahun. Tugas seorang bidan yang perlu diketahui merawat dan memberi asuhan kepada pasien teruta kepada ibu hamil maupun ibu dalam keadaan pasca melahirkan yang memerlukan banyak bimbingan dalam memulihkan kondisi fisiknya. Selain itu, seorang bidan juga bertugas dalam program sosialisasi tata cara menjaga kesehatan reproduksi, sosialisasi terkait program KB (Keluarga Berencana).  

 

Kemampuan dan Pengetahuan Seorang Bidan  

Jika ingin menjadi seorang bidan, ada beberapa kemampuan dan pengetahuan yang harus dimiliki, sebagai berikut: 

  • Task Skil  

Kemampuan seorang bidan untuk melakukan dan melaksanakan asuhan kebidanan pemeriksaan fisik ibu hamil. 

  • Task Management Skill 

Kemampuan seorang bidan untuk mengidentifikasi pola persalinan abnormal secara dini dengan intervensi sesuai SOP yang tepat. 

  • Contingency Management Skill 

Kemampuan seorang bidan untuk memimpin persalinan dalam kondisi bersih, aman, dan menangani situasi emergency atau gawat darurat bersama tim kebidanan. 

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Perawat

  • Job Role Environment Skill 

Dapat menangani kesehatan dan keselamatan kerja di ruangan bersalin setelah persalinan ibu, agar tetap bersih dan tidak membahayakan dirinya sendiri maupun rekanan kerjanya. 

  • Transfer Skills 

Kemampuan seorang bidan untuk memindahkan ibu nifas dan bayi pasca persalinan ke ruangan perawatan ibu dan anak, kemampuan di bidang epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat, vital statistik, dan kemampuan melaksanakan program imunisasi nasional serta akses untuk pelayanannya. 

 

Pendidikan yang Ditempuh Seorang Bidan  

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2017 terkait Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, seorang yang bisa menjalankan praktik kebidanan minimal memiliki kualifikasi pendidikan D3 kebidanan. Di bawah ini merupakan beberapa pendidikan yang harus ditempuh agar dapat menjadi seorang bidan:  

  • Pendidikan D4/S1 Kebidanan  

Jurusan kebidanan dapat ditempuh dalam waktu 3 tahun atau 6 semester jika memilih jenjang D3. Sementara itu, jika memilih jenjang D4 atau S1 seseorang harus kuliah selama 4 tahun atau 8 semester. Dalam pendidikan kuliah ini, seseorang akan dilatih kemampuannya serta diajarkan cara menolong persalinan dan dilatih dalam pemeriksaan kehamilan beserta dengan perawatannya pula.

Selain disiapkan untuk menjadi tenaga medis dalam proses persalinan, seorang bidan juga akan diajarkan dalam membantu ibu saat proses menyusui, pemulihan kesehatan ibu pasca melahirkan hingga membantu dalam proses program KB (Keluarga Berencana).

Jika kamu telah menuntaskan pendidikan di jurususan kebidanan, kamu berhak mendapat gelar jika program D3 sebagai seorang Ahli Madya Kebidnan (A.Md. Keb.) serta Sarjana Terapan Kebidanan, jika memilih program D4. Apabila memilih studi S1 akan memperoleh gelar Sarjanan Kebidanan (S.Keb.). 

  • Pendidikan Profesi Kebidanan  

Seperti jurusan kesehatan lainnya, kebidanaan juga menuntut suatu komitmen selama masa perkuliahannya. Perlu diketahui, jika seorang bidan berkeinginan untuk membuka praktik secara mandiri maka ia harus memiliki izin dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat berupa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).  

 

Tempat Bidan Bekerja  

  • Intansi Kesehatan oleh Pemerintah  

Seorang bidan dapat bekerja pada Instansi pemerintah dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk tempatnya bisa di Kementrian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).  

  • Rumah Sakit  

Biasanya seorang bidan akan ditempatkan di bagian persalinan baik itu pada Rumah Sakit Umum Daerah maupun Rumah Sakit Swasta. Bidan juga dapat bekerja pada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) yang dibangun khusus di beberapa kota Besar di Indonesia.  

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Akuntan

  • Lembaga Penelitian  

Lulusan Bidan juga dapat bekerja di lembaga peneliti atau Dinas Sosial, tugasnya seperti menjadi tenaga peneliti demografi kesehatan seperti sebagaimana telah dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  

  • Tempat Praktik Sendiri  

Bidan juga dapat bekerja dengan membuka praktek sendiri baik di rumahnya sendiri maupun di tempat lainnya. Namun, dengan syarat sudah memiliki sertifikasi dan kualifikasi untuk menekuni profesi kebidanan.

  • Governess  

Pekerjaan seorang bidan untuk dapat merawat, mengasuh, dan mendidik anak. Governess juga digunakan untuk membantu anak yang berkebutuhan khusus. Tugas seorang bidan untuk mengajari, membantu, dan memahami anak sesuai karakter dari masing-masing anak tersebut.  

 

Beberapa Penghasilan Bidan  

Penghasilan seorang Bidan dapat berupa:  

  • Gaji dan tunjangan sebagai pegawai tetap 
  • Honorarium maupun fee yang diperoleh sebagai tenaga ahli 
  • Laba usaha sebagai bidan yang membuka praktek 
  • Uang saku, uang presentasi, dan uang rapat sebagai peserta kegiatan 
  • Hadiah, bonus, dan imbalan sebagai pemberi keuntungan bagi produsen obat atau alat kessehatan.  

 

Kewajiban Perpajakan Bidan   

Bidan yang menjalankan praktek pada klinik pribadi dengan omzet tahun 2016 sebesar Rp 100.000.000 menghitung sendiri PPh terutang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 29% untuk 10 ibukota provinsi, 28% untuk ibukota provinsi lainnya, dan sebesar 27% untuk daerah lainnya yang diatur dalam PER-17/PJ/2015.  

Setelah pengalian peredaran bruto dengan NPPN penghasilan yang diterima bidan tersebut terutang PPh dimana ketentuan besaran tarifnya mengikuti peraturan UU HPP sebagai berikut:  

  1. Dikenakan tarif 5% untuk penghasilan mulai dari Rp0 hingga Rp60.000.000  
  2. Dikenkan tarif 15% untuk penghasilan mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 
  3. Dikenakan Tarif 25% untuk penghasilan mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 
  4. Dikenakan tarif 30% untuk penhasilan mulai dari Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 
  5. Dan untuk lapisan terakhir dikenakan tarif sebesar 35% untuk penghasilan yang lebih dari Rp5.000.000.000 

Jika seorang bidan merupakan pegawai pemerintahan, akan dikenakan atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang menjadi beban APBN dan APBD yang dipotong bendahara pemerintah. Tarif yang dikenakan berdasarkan PP No. 80 Tahun 2010. Tarif PPh tersebut bersifat final dan berikut penggolongannya:  

  • PNS Gol. I & Gol. II, anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Tamtama, dan Bintara serta Pensiunan, tarifnya sebesar 0%  
  • PNS Gol. III Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya dengan tarif sebesar 5%  
  • Pejabat Negara, PNS Gol. IV, anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira menengah, dan Perwira tinggi dengan tarif 15%.  

 

Contoh Simulasi Perhitungan PPh Pasal 21 bagi seorang Bidan:

Ibu Ayas merupakan seorang bidan di daerah Kota Semarang. Pada masa tahun pajak 2020 Bu Ayas memperoleh penghasilan Bruto sebesar Rp250.000.000. Dalam memenuhi kewajiban perapjakannya Ibu Ayas menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Berapakah PPh Pasal 21 yang terutang jika status PTKP Ibu Ayas TK/0 ?

Pembahasan:

Berdasarkan contoh ilustrasi diatas, Mengacu pada PER-17/2015 Ibu Ayas menggunakan Tarif NPPN sebesar 29% karena beliau merupakan bidan di daerah ibukota provinsi. Maka perhitungan PPh 21 sebagai berikut:

Penghasilan Neto                 = 29% x Rp250.000.000

                                             = Rp72.500.000

PTKP (TK/0)                          = Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak        = Rp72.500.000 – Rp54.000.000 = Rp18.500.000

PPh Pasal 21 Terutang Tahun 2020:

5% x Rp18.500.000 = Rp925.000.000