Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Akuntan

Akuntansi adalah bidang studi yang sangat dibutuhkan dalam dunia kerja khususnya dunia bisnis. Hal ini didukung dengan munculnya banyak startup dan jenis usaha lainnya yang membutuhkan jasa akuntan yang andal.

Saat ini, Indonesia sedang melakukan berbagai pembenahan terhadap sistem perpajakan yang ada, khususnya bagi banyak perusahaan dan investor. Hal tersebut pun berdampak pada peningkatan minat dalam profesi akuntan pajak. Apa itu profesi akuntan pajak dan bagaimana aturan pajaknya? Mari kita pelajari.

 

Definisi Profesi Akuntan Pajak

Secara sederhana, akuntan pajak ialah orang yang memiliki tugas dalam mengurus berbagai hal terkait pajak. Seorang akuntan sektor pajak memiliki tugas untuk menganalisis fenomena ekonomi dan menentukan strategi perpajakan yang tepat sesuai dengan ilmu yang dimiliki.

Pada era good governance ini, pemerintah tidak lagi memegang seluruh pengaturan negara, melainkan juga swasta dan private sector harus mampu untuk memberikan timbal balik dalam ketertiban dan kejujuran untuk memenuhi kewajiban pajak perusahaan.

Seorang akuntan pajak harus mampu memastikan perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak tepat waktu. Hal ini juga memungkinkan agar perusahaan tidak telat membayar kewajibannya dan membayar pajak dengan jumlah yang sesuai.

 

Tugas Akuntan Pajak

Tidak ada pekerjaan yang mudah, begitu pun menjadi seorang akuntan pajak. Pekerjaan ini cenderung memiliki tempo yang sama dari waktu ke waktu, sehingga dapat membuat seseorang jenuh dan kelelahan menghadapi banyaknya pekerjaan. Tugas umum seorang akuntan pajak yang bekerja di perusahaan individu ialah mengisi form pajak dan memberikan saran perencanaan finansial bagi perusahaan.

Sedangkan, untuk perusahaan yang lebih besar seperti korporasi tentu memiliki tugas yang lebih berat yaitu memegang catatan pajak perusahaan. Tak hanya itu, analisis tanggungan pajak dan rencana finansial pun menjadi tugas akuntan pajak.

Menjadi seorang akuntan pajak membutuhkan kemampuan dalam menangani pekerjaan secara langsung atau on job training. Hal tersebut pun sangat berguna dalam meminimalisir risiko kegagalan dalam pekerjaan.

 

Pendidikan Profesi Akuntan Pajak

Menjadi seorang akuntan pajak tentu tidak dapat diraih apabila tidak menempuh pendidikan di bidang akuntansi tertentu. Di Indonesia sendiri, pendidikan akuntansi dilakukan selama kurun waktu 4 tahun untuk memperoleh gelar sarjana. Sedangkan, apabila ingin mempelajari lebih dalam dan fokus di satu bidang, maka dibutuhkan waktu tambahan 3 tahun untuk mencapai pascasarjana.

Umumnya, lulusan D3 atau S1 dapat menjalankan profesi sebagai akuntan pajak. Namun, apabila ingin menjadi akuntan terakreditasi diperlukan Certificate Public Accountant yang didapatkan di universitas yang menyediakan izin dan sertifikasi CPA. Dalam mendapatkannya, seseorang perlu melakukan berbagai tes yang dinilai langsung oleh Negara yang bersangkutan.

 

Prospek Kerja Profesi Akuntan Pajak

Seorang akuntan pajak tentu memiliki prospek kerja pada berbagai sektor, baik pada pemerintahan, perusahaan, atau lembaga lainnya. Adapun sektor tersebut ialah:

1. Perusahaan Big Four

Seorang akuntan pajak tentu sudah mengenal istilah perusahaan Big Four. Perusahaan ini adalah perusahaan akuntansi yang terbesar di dunia. Tentu saja, perusahaan Big Four memiliki peminat yang sangat banyak. Perusahaan yang tergabung dalam perusahaan Big Four ialah KPMG, Pricewaterhouse Coopers, Touche Tohmatsu, serta Ernst and Young. Empat perusahaan ini memegang 2/3 saham pasar akuntansi yang ada di dunia, mulai dari pajak, audit, hingga forensik. Maka tidak dapat diragukan bahwa bekerja di perusahaan Big Four tersebut akan mendapatkan gaji yang besar.

2. Bank dan Lembaga Keuangan

Sektor bank dan lembaga keuangan dapat menjadi pilihan yang pas untuk seorang akuntan pajak yang bekerja di dalamnya. Apalagi di Indonesia sendiri sudah banyak tersebar bank dan lembaga keuangan pada berbagai daerah. Akuntan pajak memiliki peluang yang luas untuk bekerja di sana.

3. Lembaga Pemerintahan

Bekerja pada lembaga pemerintahan adalah pilihan yang bagus, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini menjadi tidak mustahil, apabila sudah memiliki sertifikat akuntansi dan sertifikasi keahliannya. Pada lembaga ini, seorang akuntan pajak juga dapat mengembangkan ilmu serta tugas dalam perpajakan.

4. Pegawai Bea Cukai

Seorang akuntan pajak juga dapat bekerja sebagai pegawai bea cukai. Tempat kerja ini dapat menjadi pilihan yang tepat untuk akuntan pajak dalam melatih kemampuannya tentang perpajakan yang baik. Gaji yang ditawarkan pun cukup besar.

5. Dinas Keuangan Daerah

Akuntan pajak juga dapat bekerja di Dinas Keuangan Daerah. Bekerja disini memiliki posisi secara tidak langsung untuk membantu mengelola keuangan daerah seorang Bupati Daerah.

Selain, bekerja pada perusahaan. Anda pun dapat membangun peluang bisnis sebagai akuntan pajak. Biasanya seorang akuntan pajak akan membangun bisnis dibidang akuntansi pajak atau konsultan pajak yang berdiri sendiri. Pembangunan bisnis dengan profesi utama akuntan pajak tentu membutuhkan pendidikan yang sesuai dan pengalaman kerja yang tepat dan baik. Diperlukan pula jam terbang yang tinggi serta pengalaman kerja yang mumpuni dalam membangun usaha akuntansi pajak sendiri.

 

Gaji Akuntan Pajak

Profesi akuntan pajak memiliki rentang gaji yang berbeda-beda tergantung perusahaan yang ditempati. Skala perusahaan pun akan memengaruhi besar gaji yang diterima. Umumnya, rentang gaji seorang akuntan pajak ialah pada kisaran Rp4.500.000 – Rp 14.000.000.

Perbedaan rentang gaji yang sangat jauh ini tentu dipengaruhi oleh besar skala perusahaan dan lama pengalaman yang dimiliki sang akuntan pajak. Besaran gaji yang dimiliki juga akan mendapatkan pengenaan pajak profesi yang berbeda-beda, tergantung besaran gaji yang diterima.

 

Kewajiban Pajak Akuntan Pajak

Pengenaan pajak profesi bagi akuntan pajak tentu tergantung pula dengan status kepegawaiannya. Apakah ia akuntan pajak dengan status pegawai swasta, pegawai BUMN, atau akuntan pajak berstatus PNS?

Pada akuntan pajak berstatus karyawan swasta dan karyawan BUMN akan dikenakan PPh Pasal 21/26, sedangkan pada akuntan pajak berstatus Pegawai Negeri Sipil/ PNS akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21 Final.

Dasar penghitungan PPh ini ditetapkan berdasarkan besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Besaran PTKP wajib pajak orang pribadi sama dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian PTKP, yaitu Rp54.000.00 dalam satu tahun atau Rp4.500.000 per bulannya. Rinciannya yaitu:

  1. Bagi wajib pajak yang belum menikah sebesar Rp54.000.000
  2. Tambahan bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp54.000.000
  3. Tambahan bagi wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.00
  4. Tambahan untuk tiap anggota keluarga yang memiliki tanggungan maksimal 3 keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat sebesar Rp4.500.000

Adapun, berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Adapun, akuntan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com. 

Khusus bagi karyawan BUMN, jumlah penghasilan bruto yang diterima saat pembayaran akan dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto. Jumlah penetapan ini paling tinggi ialah Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.