Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Baker

Baker merupakan salah satu profesi yang tidak asing bagi tiap masyarakat yang menjadi salah satu karir yang menarik bagi seseorang yang memiliki minat dalam membuat kue, roti atau bakingBaker professional merupakan seseorang yang memiliki keahlian yang tinggi serta pengalaman yang luas di bidang baker yaitu dalam pembuatan roti.

Bagi seseorang yang memiliki profesi menjadi baker professional serta memiliki penghasilan diatas PKP maka tentu harus memperhatikan kewajibannya di bidang perpajakan. Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap terkait dengan pajak profesi atas baker.

 

Apa Itu Profesi Baker?

Baker atau pembuat roti merupakan salah satu profesi yang mana harus memiliki kemahiran dalam pembuatan roti. Profesi baker ini memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan serta membuat dari berbagai macam dari makanan yang buat melalui proses dipanggang seperti misalnya adalah roti, pastries atau kue kering, cake, cookies, dan lainnya.

Bagi seseorang yang memiliki profesi sebagai baker tentunya memiliki keahlian dalam menghasilkan suatu produk yang lezat dan menarik secara visual, sehingga akan menjadi suatu ketertarikan bagi para konsumen. 

Seorang baker memiliki tugas umumnya yaitu dengan menggabungkan dari berbagai bahan, dengan mengikuti resep-resep dari makanan yang ingin dibuat dengan memanfaatkan pengetahuan yang dimiliki terkait dengan teknik memanggang. 

 

Tanggung Jawab Baker

Dari definisi yang dijelaskan pada artikel ini tentu dapat dilihat baker memiliki tanggung jawab yang sejenis. Profesi baker memiliki tanggung jawab yaitu:

  • Bertanggung jawab dalam merancang serta mengembangkan dari resep makanan yang dispesialisasi oleh profesi baker tersebut
  • Pengukuran dan menggabungkan dari tiap-tiap bahan baku yang disediakan untuk menghasilkan output dari makanan yang sesuai diminati dan resep yang telah dirancang
  • Melakukan pengoperasian terhadap alat-alat baker seperti mixer, blender, oven, serta peralatan baker lainnya yang digunakan untuk membuat kue, roti, cookies, dan makanan sejenis lainnya
  • Pemanggangan dan melakukan proses memasak roti
  • Melakukan hias dan penyempurnaan hasil dari roti atau produk yang dihasilkan
  • Melakukan pengujian terkait dengan bahan baku serta produk dalam memastikan suatu keamanan pangan serta kualitas yang dijaga
  • Melayani tiap-tiap konsumen atau pelanggan
  • Menjawab tiap pertanyaan dari konsumen atau pelanggan
  • Memberikan rekomendasi terkait dengan makanan kepada konsumen atau pelanggan
  • Menerima pada saat ada pesanan serta pembayaran yang dilakukan
  • Manajemen terkait dengan inventaris
  • Memastikan dari pengiriman suatu produk secara tepat waktu
  • Tetap menjaga kebersihan serta sanitasi dari tempat kerja.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Ground Staff Bandara

 

Jenis-Jenis Baker

Profesi baker tidak hanya satu jenis saja, namun profesi baker memiliki 6 jenis yang terdiri dari:

  • Bread Baker

Bread Baker menjadi salah satu jenis baker yang memiliki satu tujuan yaitu berfokus pada seni dalam membuat roti. Untuk jenis profesi baker ini dengan memiliki pengetahuan akan berbagai jenis dari roti artisan seperti misalnya sourdough, baguettes, country louf dan lainnya. 

Bagi seorang dengan profesi pembuat roti ini perlu untuk menguasai terkait dengan teknik dari fermentasi, ragi, serta membuat dan membentuk adonan dan teknik yang tepat dalam proses pembuatan roti yang tepat dan sempurna. 

  • Pastry Chef

Koki pastry merupakan jenis baker dengan professional terampil yang memiliki keunggulan dan spesialisasi dalam membuat kue manis serta dessert. Teknik yang perlu dikuasai oleh seorang baker dengan jenis pastry chef  misalnya yaitu membuat puff pastry, dengan membuat kue, tarts, cookies yang diminati serta makanan penutup yang lebih rumit. Jenis profesi baker ini dapat ditemukan pada beberapa tempat kuliner yaitu di restoran, hotel, atau dengan membuka toko sendiri. 

  • Gluten-free Baker

Jenis baker ketiga ini yaitu memiliki kemampuan spesialisasi dalam membuat roti yang bebas dari gluten. Gluten merupakan jenis protein alami yang dapat ditemukan gandum, barley, atau jelai, serta gandum hitam atau rye tersebut. 

Bagi tiap orang yang menjadi gluten-free baker mengetahui terkait bahan alternatif yang cocok dalam pembuatan roti yang bebas dari gluten sehingga disebut aman untuk dapat dikonsumsi bagi tiap individu yang sensitif terhadap gluten. 

  • Vegan Baker

Jenis baker selanjutnya adalah vegan baker yang merupakan profesi dengan keahlian dalam memanggang roti namun tidak dengan menggunakan produk hewani sebagai bahan bakunya, sehingga pengetahuan serta eksplorasi terkait bahan alternatif nabati yang penting untuk dikuasai oleh profesi dari vegan baker ini. 

Seperti contohnya, yaitu dalam pembuatan roti dengan mengganti bahan tradisional yaitu seperti telur, mentega, dan juga susu dengan bahan seperti seperti misalnya flaxseed, saus apel, minyak kelapa serta susu kacang. Jenis dari vegan baker ini yaitu dengan memastikan produk yang telah dihasilkan bebas dari bahan turunan hewani dengan rasa serta kualitas yang tetap dapat memuaskan.

  • Speciality Baker

Jenis baker ini yaitu spesialis dalam pelayanan pembuatan roti yang dikatakan cukup unik serta spesifik. Dari kategori ini, yaitu dalam pembuatan makanan manis yang khas dari negara tertentu misalnya adalah French atau middle eastern. Tidak hanya hal tersebut, terdapat hal yang difokuskan bagi jenis baker ini yaitu dengan fokus akan preferensi diet tertentu, seperti misalnya makanan panggang organic atau yang bebas dari allergen. 

  • Artisan Baker

Jenis baker ini memiliki perbedaan dengan jenis baker lainnya yaitu dalam teknik yang digunakan. Bagi seorang artisan bakery ini yaitu dengan menggunakan metode tradisional dengan dibuat secara handmade. Bahan yang digunakan ketika membuat kue yaitu dengan kualitas yang tinggi serta dengan melewati proses fermentasi yang lama untuk mengembangkan rasa. Bagi artisan baker yaitu dapat bekerja di sebuah toko roti atau dengan membuat toko roti nya sendiri. 

 

Pengetahuan yang Dibutuhkan Baker

Bagi seorang baker, pengetahuan yang harus dimiliki antara lain:

  • Layanan Pelanggan dan Personal

Dalam hal ini, seorang baker tentu diharapkan memiliki pengetahuan terkait dengan prinsip serta proses dalam menyediakan layanan bagi para pelanggan dan personal. Hal ini juga di dalamnya termasuk bagian penilaian dari kebutuhan seorang pelanggan, memenuhi standar kualitas terhadap layanan serta melakukan evaluasi kepuasan terhadap pelanggan.

  • Bahasa Inggris

Pengetahuan selanjutnya yang dimiliki seorang baker adalah dalam bahasa inggris dengan mengetahui struktur dan isi dari bahasa inggris itu sendiri termasuk dengan arti dan ejaan dari setiap katanya, aturan komposisi serta tata bahasa.

  • Produksi Makanan

Selanjutnya, yaitu mengenai produksi makanan yang menjadi poin utama bahwa seorang baker tentunya harus mengetahui teknik dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses menanam, menumbuhkan serta memanen produk dari makanan baik dari tumbuhan dan hewan yang baik untuk dikonsumsi termasuk juga teknik untuk penyimpanannya. 

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Desainer Interior

 

Kewajiban Perpajakan Baker

Sesuai PP No.58 Tahun 2023, dijelaskan aturan tarif pemotongan PPh 21 yaitu tarif efektif atau TER. Perhitungannya pun mengikuti jumlah penghasilan dan tanggungan setiap wajib pajak. 

Adapun, Baker juga memiliki kewajiban sesuai aturan tersebut. Berikut contoh perhitungan pajaknya.

Dina ialah seorang baker di sebuah Toko Roti. Setiap bulannya ia memiliki penghasilan Rp6 juta. Dina belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Berapakah tarif efektif PPh 21 Dina?

Jawab:

Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Januari – November):

Dengan status PTKP TK/0 dan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp6 juta per bulan, pemotongan PPh 21 atas penghasilan Dina untuk masa pajak Januari 2024 hingga November 2024 menggunakan tarif efektif kategori A dengan tarif sebesar 0,75%.

PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp6.000.000 x 0,75% = Rp45.000.

Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Desember):

Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 6.000.000 x 12 = Rp72.000.000

PTKP setahun = Rp54.000.000

PKP setahun = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000

PPh 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP setahun =

5% x Rp18.000.000 = Rp900.000

PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 setahun – (PPh 21 Januari hingga November) = Rp900.000 – (Rp45.000 x 11) = Rp405.000

Total PPh 21 setahun yang dibayarkan Dina dengan tarif efektif PPh 21 terbaru adalah sebesar Rp405.000.