Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Auditor

Pembayaran pajak merupakan salah satu peran serta wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya selain mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak terutang, serta melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal tersebut merupakan cerminan positif sebagai langkah awal dalam meningkatkan penerimaan dan pembangunan infrastuktur negara. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 tahun 2008 pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. 

Banyaknya entitas yang berdiri menimbulkan adanya persaingan yang cukup ketat dalam mengembangkan usahanya. Seiring perkembangan suatu entitas, fungsi audit semakin penting yang timbul dari kebutuhan pemegang saham, investor, lembaga keuangan, serta untuk menilai kualitas dari Sistem Pengendalian Internal (SPI) suatu entitas.

Untuk mengatasi hal tersebut, timbulah audit manajemen yang nantinya mengidentifikasi kegiatan atau aktivitas yang masuk memerlukan perbaikan dan bertanggung jawab dalam memberikan opini sebagai hasil dari audit yang telah dilakukan. Seorang yang melakukan fungsi audit disebut dengan auditor. Auditor adalah salah satu wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban perpajakan. Seperti apa kewajibannya? simak informasinya di sini!

 

Mengenal Auditor 

Auditor melakukan audit terhadap laporan keuangan entitas tentunya auditor tersebut telah memiliki keahlian dan sertifikasi profesi dalam melakukan pekerjaan audit laporan keuangan. Auditor harus memiliki sikap professional, independent, kompeten, jujur dan tidak dapat melibatkan profesi dengan hubungan istimewa terhadap klien yang diaudit. Terdapat beberapa jenis profesi auditor: 

  • Auditor Independen 

Auditor independen atau sering dikenal dengan sebutan CPA merupakan auditor eksternal yang memberikan jasa audit bagi pihak yang memerlukan tanpa dipengaruhi oleh pihak luar dalam pengambilan keputusan. 

  • Auditor Pemerintah 

Auditor ini melayani lembaga-lembaga ataupun entitas yang dinaungi atau dimiliki oleh pemerintah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

  • Auditor Internal 

Auditor internal adalah auditor yang bekerja untuk internal suatu entitas dalam memeriksa laporan keuangan internal, tetapi ruang lingkup dari auditor internal sangatlah terbatas. 

  • Auditor Forensik 

Auditor ini bekerja sebagai auditor khusus di bidang kriminalitas keuangan. Auditor ini cenderung menyelediki dokumen atau bukti yang terkait dengan tindak criminal seperti praktik money laundry.

  • Auditor Pajak 

Auditor pajak berada di bawah naungan DJP Kementerian Keuangan RI yang bertugas melakukan audit terhadap wajib pajak dengan berpedoman sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Perdana Menteri

 

Tanggung Jawab Auditor 

Berikut merupakan tanggung jawab seorang auditor: 

  • Sistem Akuntansi 

Seorang auditor wajib memahami secara pasti bagaimana sistem akuntansi sebelum menilai cakupan laporan keuangan klien. 

  • Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan 

Sebelum melakukan audit diharapkan seorang auditor membuat perencanaan, pengendalian, dan pencatatan pekerjaan yang akan dilakukan. 

  • Pengendalian Internal 

Auditor wajib melakukan evaluasi terhadap pengendalian internal suatu entitas serta melakukan compliance test. Compliance test adalah pengujian kepatuhan terhadap bukti-bukti transaksi yang mendukung pembukuan klien. 

  • Meninjau Laporan Keuangan 

Melakukan peninjauan ulang terdapat laporan keuangan klien secara relevan sesuai dengan kesimpulan dan bukti-bukti yang diperoleh dan memberikan dasar opini yang rasional terkait laporan keuangan tersebut. 

  • Bukti Audit 

Sebelum memberikan opini sebagai hasil akhir dari proses audit diharapkan auditor menggunakan bukti-bukti yang relevan dan kuantitas bukti mencukupi sebagai dasar pemberian opini.  

 

Simulasi Perpajakan Auditor 

Jasa yang diberikan auditor terklasifikasi ke dalam objek pajak jasa PPh 23. Seorang auditor tidak termasuk kategori tenaga ahli atau “PAK PANDA” (Pengacara, Aktuaris, Konsultan, Penilai, Akuntan, Notaris, Dokter, Arsitek) dan tidak sebagai objek penghasilan PPh 21.

PPh 23 ini terutang pada saat dilakukannya pembayaran atau pada bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, disetorkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutang pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir, apabila terlambat melapor pajak akan dikenai saksi bunga 2% per bulan. 

Berdasarkan peraturan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

 

Baca juga: Pajak Profesi: Perhitungan Pajak atas Penghasilan Translator (Penerjemah)

 

Contoh Kasus 1

Kantor CPA QQQ merupakan salah satu kantor audit di daerah Jakarta pusat yang menangani audit laporan keuangan entitas. Kantor CPA ini berdiri dari tahun 1999 hingga sekarang telah banyak klien yang menggunakan jasa CPA QQQ ini. Pada tahun 2022 bulan oktober, salah satu auditor di kantor CPA QQQ ini mendapatkan tugas yakni melakukan audit dan memerikan opini terdahap laporan keuangan klien.

Klien dari CPA QQQ adalah sebuah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang perdangangan, ekspor dan impor dengan nama PT AKU. PT AKU membayar ke kantor CPA atas jasa yang telah diberikan sebesar Rp 100.000.000 berapakah pajak yang dipotong atas jasa tersebut? 

 

Jawab: 

Pada dasarnya yang memberikan jasa adalah salah satu auditor di kantor CPA QQQ ini tetapi karena auditor tersebut berada dibawah naungan kantor CPA QQQ, maka lawan transaksi dari PT AKU yakni kantor CPA QQQ oleh karena itu dipotong PPh 23 sebesar 2% dari nilai penghasilan bruto yang diterima.

 

Mekanisme perhitungan: 

PPh 23 atas jasa = penghasilan bruto x 2% 

Sehingga pajak yang dipotong oleh PT AKU yakni Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000 

 

Contoh Kasus 2

Tuan Candra merupakan seorang auditor independent yang memberikan jasa audit kepada suatu entitas. Tuan candra tidak bekerja dibawah naungan badan di bidang audit. Di tahun 2022, Tuan Candra diminta untuk melakukan audit terhadap Sistem

Pengendalian Internal entitas sekaligus menilai kewajaran laporan keuangan klien. Klien Tuan Canda adalah badan usaha yang bergerak di bidang industry kosmetik. Atas jasa yang diberikan Tuan Canda, klien tersebut membayar sejumlah Rp 120.000.000 berapakah pajak yang dipotong atas penghasilan audior Candra? 

Jawab: 

Dalam hal jika auditor tidak bekerja dibawah naungan badan, atas jasa audit yang diberikan tetap dikenakan PPh 23 dikarenakan di dalam PPh 23 diatur pemotongan pajak terhadap jasa yang tidak dipotong PPh 21 

Pajak terutang PPh 23 = Rp 120.000.000 x 2% = Rp 6.000.000 

Sehingga pajak yang dipotong atas penghasilan auditor candra sebesar Rp 6.000.000 

 

Jasa Audit yang Dipotong PPh 23 

Selain jasa audit terdapat beberapa jasa yang dipotong PPh 23 sebagaimana diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015. Atas imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan selain jasa yang dipotong PPh 21, dipotong PPh 23 dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketentuan ini dikecualikan dahal hal imbalan berupa jasa yang dikenakan pajak final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. 

Dalam ketentuan perpajakan dan aturan turunannya telah diterjemahkan atas imbalan atau penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak apakah terutang pajak ataukah tidak serta telah mengatur pemotongan pajak atas imbalan tersebut.

Dengan adanya pengaturan ini diharapkan wajib pajak tetap taat dan sadar dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sadari pentingnya pajak dalam diri sejak dini dan tetaplah menjadi warga negara Indonesia yang sadar dan taat akan pajak.