Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Asesor

Kebutuhan akan kemampuan hard skill dan soft skill yang mumpuni tidak hanya dibuktikan dengan nilai pengetahuan akademis melainkan juga dari sertifikasi dari Lembaga yang berwenang. Semua orang mencari sertifikat tersebut sebagai bahan pendukung dalam mencari pekerjaan karena kebanyakan lowongan pekerjaan mencari pegawai yang bersertifikat.

Sertifikat tersebut menjadi bahan pertimbangan dan pendukung kemampuan akademis seseorang. Berbeda halnya penilaian akademis dengan sertifikasi, penilaian akademis dinilai oleh orang-orang yang berkecimpung di bidang pendidikan seperti halnya guru, dosen, dan pengajar lainnya, sedangkan sertifikasi tersebut diuji oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus dan dikenal sebagai seorang asesor. 

 

Siapa Itu Asesor?

Asesor adalah suatu profesi yang mengharuskan sesorang tersebut ahli di bidang keilmuan untuk melaksanakan asesmen. Profesi ini sering dijumpai pada sebuah Lembaga sertifikasi ataupun pelatihan. Tanggung jawab dari seorang asesor adalah membantu menguji calon peserta sertifikasi bahwa memang layak mendapatkan sertifikat kompetensi. Asesor berperan sangat penting dalam memastikan kemampuan, keterampilan, dan kualitas seseorang sesuai dengan standar yang berlaku. 

 

Tugas Asesor

  1. Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan mengkaji uji kompetensi 
  2. Melaksanakan tugas secara objektif 
  3. Menyusun laporan uji kompetensi 
  4. Merekomendasikan hasil uji kompetensi 
  5. Menguasai semua bentuk dan jenis perangkat asesmen 
  6. Bekerja sesuai penugasan yang diberikan.

 

Syarat Menjadi Asesor

  • Asesor Kepala 

Jika telah memiliki pengalaman menjadi asesor dan ingin melanjutkan ke tinggal lebih tinggi serta memiliki jiwa kepemimpinan maka bisa mengajukan diri menjadi asesor kepala. Syarat-syarat yang harus dipenuhi menjadi asesor kepala yakni: 

    • Pendidikan minimal D1 atau sederajat 
    • Memahami persyaratan dan prosedur dalam melaksanakan sertifikasi baik di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Tempat Uji Kompensi (TUK), dan LSP cabang 
    • Mampu berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik dalam tim 
    • Mampu melaksanakan tugas sebagai ketua dengan penuh tanggung jawab 
    • Mengikuti dan telah dinyatakan lulus dalam pelatihan asesor lisensi 
    • Telah mendapatkan status asesor dari LSP 
    • Minimal telah memimpin 5 kali tim asesmen lisensi berdasarkan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  • Asesor Lisensi 

Asesor lisensi yakni seseorang yang memiliki kualifikasi dalam melaksanakan asesmen manajemen mutu dalam sistem LSP. Syarat menjadi asesor lisensi yaitu:

    • Pendidikan minimal D1 atau sederajat 
    • Memahami persyaratan dan prosedur dalam melaksanakan sertifikasi baik di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Tempat Uji Kompensi (TUK), dan LSP cabang 
    • Mampu berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik dalam tim 
    • Mampu melaksanakan tugas sebagai ketua dengan penuh tanggung jawab 
    • Telah mendapatkan status calon asesor lisensi  
    • Minimal telah memimpin 5 kali tim asesmen lisensi berdasarkan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Psikolog

  • Calon Asesor 

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon asesor ketika mendaftar di BNSP, yakni: 

    • Pendidikan minimal D1 atau sederajat 
    • Memahami persyaratan dan prosedur dalam melaksanakan sertifikasi baik di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Tempat Uji Kompensi (TUK), dan LSP cabang 
    • Mampu berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik dalam tim.

Sembari melengkapi persyaratan calon asesor harus mengetaui bidang yang akan diambil dan memastikan bahwa bidang yang diambil telah dikuasai. 

 

Kewajiban Perpajakan Asesor 

Asesor merupakan wajib pajak dan wajib menjalankan kewajiban perpajakannya. Seperti mendaftarkan diri memperoleh NPWP, menghitung pajak terutang dalam hal kewajiban setor sendiri, menyetor pajak terutang, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Atas penghasilan yang diterima asesor tetap terutang pajak. Asesor digolongkan sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas secara pajak karena penghasilan yang diterima tidak sehubungan sebagai karyawan ataupun pegawai.

Tata cara perhitungan PPh terutang atas tenaga ahli diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana digubah menjadi Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta mengacu pada PER DJP Nomor PER-16/PJ/2016 tentang tata cara pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan PMK No 101/PMK 010/2016 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer

 

Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli 

Dengan penghasilan bersifat berkesinambungan dan dari satu pemberi kerja digunakan rumus:

DPP = (Penghasilan bruto-PTKP) x 50% 

PPh terutang = DPP x tarif pasal 17.

  • Contoh Kasus

Ibu Ida merupakan asesor uji kompetensi akuntansi dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Ibu Ida melakukan asesmen di tahun 2022 selama 6 bulan dengan rincian penghasilan 

Bulan 

Penghasilan 

Januari 

 Rp        100.000.000  

Februari 

 Rp        110.000.000  

Maret 

 Rp        120.000.000  

April 

 Rp        100.000.000  

Mei 

 Rp           50.000.000  

Juni 

 Rp        100.000.000  

PPh terutang Ibu Ida dihitung berdasarkan upah kumulatif yang diterima dengan menggunakan perhitungan tarif pasal 17 terbaru setelah UU HPP 

Keterangan 

Tarif 

0 s/d 60 juta 

5% 

>60 juta s/d 250 juta 

15% 

>250 juta s/d 500 juta 

25% 

>500 juta s/d 5 m 

30% 

>5m 

35%