Pajak Profesi: Event Planner

Melaksanakan sebuah acara tentunya harus dipersiapkan dengan matang. Salah satunya adalah dengan memiliki event planner dalam melakukan perencanaan serta eksekusi dari acara tersebut. Strategi dari event planner akan berpengaruh terhadap keberhasilan dari acara tersebut. 

 

Apa Itu Event Planner?

Event planner merupakan individu atau tim yang bertugas dalam mengatur program serta acara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana. Event planner mempersiapkan seluruh kebutuhan baik sebelum acara hingga pada saat acara berlangsung. Mulai dari membuat jadwal, budgeting, perlengkapan acara, serta persiapan lainnya untuk kelancaran persiapan acara tersebut. 

Dibutuhkannya jasa event planner pada perusahaan dikarenakan tidak semua perusahaan memiliki divisi dalam merencanakan sebuah acara yang dilaksanakan. Event planner berada di bawah naungan event organizing. Jasa event planner sering digunakan pada konferensi, pameran, konser, lembaga pendidikan, dan lainnya. 

 

Tugas dan Tanggung Jawab Event Planner

Untuk menyukseskan sebuah acara tentunya event planner harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya dengan baik. Berikut tugas serta tanggung jawab dari event planner:

  1. Bertemu dengan klien untuk mengetahui acara serta latar belakang dari acara yang akan diselenggarakan
  2. Membuat perencanaan acara. Mulai dari lokasi, biaya, serta perlengkapan yang dibutuhkan
  3. Melakukan cek kualitas terhadap jasa yang akan digunakan dalam kegiatan acara
  4. Melakukan penawaran bersama dengan vendor serta menentukan harga sesuai dengan anggaran yang dibuat
  5. Mengelola serta melakukan pengawasan terhadap kinerja vendor
  6. Cek venue dalam rangka memastikan fasilitas telah sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati dengan klien beserta dengan pengisi acara
  7. Mempersiapkan akomodasi bagi para pengisi acara
  8. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan untuk memastikan bahwa acara berjalan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan
  9. Selalu cek setiap pengeluaran yang terjadi agar tidak membengkak dari anggaran yang telah dibuat
  10. Evaluasi setelah acara dilaksanakan sebagai introspeksi tim. 

Seorang event planner tentunya tidak terlepas dari kegiatan perencanaan serta mengkoordinasi dari setiap detail acara yang akan diselenggarakan. 

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Analis Kredit

 

Skill dan Kualifikasi Event Planner

Untuk menjadi seorang event planner tentunya harus memiliki skill khususnya dalam komunikasi verbal maupun tulisan serta manajemen waktu dan organisasi. Berikut skill serta kualifikasi lainnya yang perlu dimiliki oleh seorang event planner:

  • Kemampuan Berkomunikasi

Dalam merencanakan sebuah acara tentunya akan sering berkomunkasi dan berinteraksi dengan beberapa orang. Seperti misalnya klien, vendor, sponsor, dan pengisi acara. Dengan memiliki kemampuan komunikasi yang baik, diharapkan acara berjalan dengan lancar karena komunikasi yang dijalankan kuat serta tiap orang yang terlibat dalam acara tersebut mengerti terhadap peran nya masing-masing. Kemampuan komunikasi baik secara verbal maupun tertulis. Agar informasi yang disampaikan dapat disampaikan dengan jelas dan percaya diri. 

  • Teliti dan Peka

Ketelitian adalah salah satu hal yang juga harus diperhatikan dengan tetap memperhatikan setiap detail-detail dari perencanaan acara. Selalu memeriksa kembali atas apa yang sudah dieksekusi terkait rencana yang telah disiapkan. Dengan detail dan peka akan sekitar akan membantu dalam melancarkan tiap-tiap rencana yang disusun oleh seorang event planner.

  • Kemampuan dalam Problem Solving

Suatu rencana tentunya tidak akan selalu berjalan dengan mulus. Terdapat permasalahan-permasalahan yang timbul diluar dari kendali. Namun, kemampuan dalam problem solving yang akan menjadi kebutuhan seorang event planner. Dengan tetap tenang dalam memikirkan serta membuat keputusan terkait problem yang dihadapi. 

  • Kreativitas

Acara yang menarik dan baik tidak terlepas dari kreativitas seorang event planner. Acara yang dilaksanakan akan terkesan unik, menghibur, tidak membosankan, dan mampu mengedukasi. Memiliki kreativitas tentunya akan dapat memilih komponen-komponen dalam acara tersebut. 

  • Multitasking

Pekerjaan yang melibatkan banyak orang, dan beragam aktivitas menyebabkan seorang event planner diharapkan memiliki kemampuan multitasking, sehingga dapat mengkoordinasikan pekerjaan dengan rapi dan terstruktur. 

  • Memiliki Pengalaman dan Latar Belakang Edukasi

Pengalaman akan membantu dalam keberhasilan suatu acara tersebut yang diakibatkan karena adanya introspeksi dari tim yang terlibat, sehingga dapat belajar dari kesalahan atau kekurangan pada acara sebelumnya. 

Baca juga: Pajak Profesi: Produser Film, Ini Dia Aspek Perpajakannya

 

Pengenaan Pajak Event Planner

Event planner memiliki beragam kegiatan serta penghasilan yang dikenakan pajak, sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh Pasal 21 dikenakan atas pendapatan yang diperoleh atas jasa yang telah diberikannya yang mana langsung dipungut oleh pemberi jasa. Bagi event planner yang berbentuk badan, maka terdapat pemungutan PPh Pasal 21 atas pendapatan karyawan mereka.

Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:

    • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
    • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
    • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
    • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
    • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Apabila Event Planner menghasilkan antara Rp2.365.375 dan Rp5.140.584 per bulannya. Setelah 5 tahun bekerja, Event Planner menghasilkan Rp10.799.228 hingga Rp27.259.208 per bulannya.
 
Seperti informasi di atas, seorang Event Planner yang mendapatkan penghasilan Rp10.799.228 per bulan atau Rp129.590.736 per tahun. Maka, Event Planner tersebut akan terkena tarif pajak progresif pada lapisan kedua atau 15% per tahunnya.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Bagi event planner yang berbentuk badan, maka perlu untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh sesuai dengan tarif PPh Pasal 23. Pemungutan ini dilakukan oleh pemberi jasa dengan tarif 2% atau 15% sesuai dengan objek pajaknya. Tarif ini sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2

Bagi event planner yang melakukan penyewaan baik atas gedung maupun tanah, maka harus melaporkan serta membayar PPh Pasal 4 Ayat 2.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Final

Dikenakan PPh Final sebesar 0,5% jika perusahaan tersebut memiliki omzet yang diperoleh dari jasa event planner nya yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemungutan PPN yaitu sebesar 11% atas jasa yang diberikan yaitu apabila event planner sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki omzet melebihi Rp4,8 Miliar setiap tahunnya. PPN yang dapat dikenakan atas beberapa kegiatan seperti:

    • Menggunakan jasa atas permintaan klien
    • Pemesanan gedung, sound system, konsumsi, serta penentuan design yang bersangkutan dengan jasa dari event planner
    • Dasar dari pengenaan PPN adalah biaya atas event planner yang dikenakan kepada klien, imbalan dari perolehan dan pendapatan termasuk bagi hasil, dan perusahaan yang sudah sebagai pemungut pajak.