Secara umum, Jaksa merupakan salah satu profesi yang dapat dikatakan sebagai Pejabat Negara dengan memiliki otoritas atau wewenang oleh Undang-Undang dalam bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah diperoleh berdasarkan kekuatan hukum tetap.
Sebagai seorang jaksa tentunya terdapat syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang. Selain itu, menjadi seorang jaksa, seseorang harus selesai menyelesaikan studi atau mendapat gelar secara profesional sebagai sarjana hukum. Sebenarnya masih banyak lagi informasi yang perlu diketahui apabila ingin menjadi seorang jaksa, termasuk bagaimana kebijakan perpajakannya. Maka dari itu, pada artikel kali ini, akan dibahas informasi-informasi mengenai profesi jaksa.
Definisi Jaksa
Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 perihal kejaksaan, jaksa didefinisikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan memiliki jabatan yang fungsional dan memiliki kekhususan dalam melaksanakan tugas, fungsi, hingga kewenangannya dan tentunya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana definisi tersebut merupakan hasil pembaruan dari definisi sebelumnya yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa jaksa ialah seorang yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional yang memiliki kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan tugas sebagai penuntut umum serta pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Sesuai dengan definisinya, jaksa memiliki wewenang dalam betindak sebagai penuntut umum. Dalam hal ini memiliki arti sebagai tindakan untuk melimpahkan perkara yang terjadi ke Pengadilan Negeri yang memiliki wewenang dalam hal menuntut yang sesuai dengan hukum acara pidana dengan permintaan agar dilakukan pemeriksaan dan diputuskan oleh hakim di siding pengadilan.
Walaupun memiliki wewenang sebagai penuntut umum, profesi jaksa ini tetap berada di bawah naungan Jaska Agung. Jaksa Agung memiliki wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan seorang jaksa. Jadi jaksa tidak dapat seenaknya menggunakan wewenang yang diberikan tanpa adanya izin dari Jaksa Agung, dalam artian, jaksa harus bertidak atas nama negara dan bertanggung jawab atas saluran hierarki serta dalam pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan tetap harus dilakukan atas izin dari Jaksa Agung.
Dalam melaksanakan tugas, Jaksa akan ditempatkan pada Lembaga pemerintah yaitu kantor kejaksaan, dimana Lembaga tersebut memiliki keterkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntut umum dan wewenang lainnya berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Adapun, syarat yang harus dipenuhi bila menjadi seorang jaksa, yakni sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Teguh dan kukuh terhadap Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memiliki ijazah resmi paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan
- Memiliki integritas yang tinggi, jiwa berwibawa, sikap jujur dan adil, serta berkelakuan baik
- Berusia tidak dibawah 23 tahun dan tidak lebih tinggi dari 30 tahun
- Memiliki Kesehatan tubuh yang baik (jasmani dan rohani)
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Pajak Profesi: Presenter dan Host Ternyata Juga Dikenakan Pajak!
Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Jaksa
Menjadi seorang jaksa, terdapat beberapa tugas maupun wewenang yang melekat pada profesi ini. Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab lainnya yang dimiliki atau diberikan kepada soerang jaksa, antara lain:
-
Tugas dan Wewenang Dalam Bidang Pidana
Dalam bidang pidana ini, seorang jaksa dapat melaksanakan tugas dan wewenang seperti:
-
- Melaksanakan atau melakukan penuntutan
- Melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai UU yang berlaku
- Melakukan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, serta keputusan bersyarat
- Melaksanakan atau melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU yang berlaku
- Melengkapi berkas perkara yang terjadi, setelah itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan penyidik.
-
Tugas dan Wewenang Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam bidang ini, jaksa dapat melakukan atau bertindak dimanapun, baik di dalam ataupun di luar pengadilan, dengan catatan tindakan tersebut dilakukan atas nama negara atau pemerintah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Tugas dan Wewenang Dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
Dalam bidang ini, seorang jaksa dapat melaksanakan kegiatan seperti:
-
- Melaksanakan peningkatan atas kesadaran hukum masyarakat
- Melaksanakan pengamanan atas kebijakan penegakan hukum
- Melaksanakan pengamanan atas peredaran barang cetakan
- Melaksanaan pengawasan aatas aliran kepercayaan yang berpotensi dalam membahayakan masyarakat dan negara
- Melaksanakan pencegahan atau membantu meminimalisir penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
-
Tugas dan Wewenang Dalam Bidang Intelijen Penegakan Hukum
Dalam bidang ini, seorang jaksa dapat melakukan kegiatan intelijen seperti:
-
- Menyelenggarakan fungsi dari penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan UU yang berlaku
- Menciptakan sebuah situasi atau kondisi yang dapat mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan
- Melakukan kolaborasi atau kerja sama dengan sesama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen ataupun penyelenggara intelijen negara lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri
- Melaksanakan pencegahan atau membantu meminimalisir KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)
- Melaksanakan atau melakukan pengawasan dalan multimedia atau digitalisasi.
Baca juga: Pajak Profesi: Penghasilan Hakim, Berapakah Pajak yang Dikenakan?
Jenjang Karir dan Besaran Tunjangan Jaksa
Secara umum, dalam birokrasi pemerintahan terdapat jabatan karir, yang mana jabatan yang berada dalam lingkungan birokrasi hanya diperbolehkan ditempati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hal ini jabatan karir dibagi menjadi 2 jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Berikut penjelasan mengenai kedua jabatan tersebut:
-
Jabatan Struktural
Jabatan ini yang berkaitan dengan struktur organisasi. Dalam hal ini, jabatan struktural akan bertahap berdasarkan dari tingkat terendah atau Eselon IVb hingga tingkat tertinggi atau dari level Eselon Ia.
-
Jabatan Fungsional
Jabatan ini tidak termasuk dalam struktur organisasi, namun masuk dalam sudut pandang tugas serta fungsi pekerjaannya yang telah melekat dalam struktur organisasi dan tentunya sangat diperlukan oleh organisasi atau dalam kata lain secara tidak langsung tercantum dalam struktur organisasi. Adapun, jenjang jabatan fungsional jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2014, yakni sebagai berikut:
-
- Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5)
- Ajun Jaksa (kelas jabatan 6)
- Jaksa Pratama (kelas jabatan 7)
- Jaksa Muda (kelas jabatan 8)
- Jaksa Madya (kelas jabatan 9)
- Jaksa Utama Pratama (kelas jabatan 10)
- Jaksa Utama Muda (kelas jabatan 11)
- Jaksa Utama Madya (kelas jabatan 12)
- Jaksa Utama (kelas jabatan 13).
Dari pemaparan mengenai jabatan, sebenarnya istilah untuk jabatan struktural pada jaksa merujuk pada struktur organisasi kejaksaan yang salah satu badannya memiliki fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga pemerintahan.
Kebijakan Pajak Jaksa
Setiap profesi tentunya memiliki kebijakan pajak tersendiri, sama halnya dengan prosefi jaksa. Berikut adalah kebijakan pemajakan untuk profesi jaksa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP), yang mana ditetapkan sebagai berikut:
- Pada Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp 60juta
- Pada Lapis II (15%) = Rp 60 juta < PKP ≤ Rp 250 juta
- Pada Lapis III (25%) = Rp 250 juta < PKP ≤ Rp 500 juta
- Pada Lapis IV (30%) = Rp 500 juta < PKP ≤ Rp 5 miliar
- Pada Lapis V (35%) = PKP > Rp 5 miliar.
Telah diketahui, seorang jaksa memiliki pendapatan/penghasilan sekitar Rp. 3,5 juta hingga Rp. 6 juta dalam sebulan. Maka, seorang jaksa dapat memperoleh pendapatan/penghasilan dalam setahun sekitar Rp. 42 juta hingga Rp. 72 juta. Sehingga dari perkiraan tersebut, profesi jaksa dapat dikenakan pajak dengan lapisan tarif 5% hingga 15%.
Perlu diketahui pula, perhitungan ini hanya dalam bentuk perkiraan, lantaran gaji jaksa disesuaikan dengan golongan dan peraturan di wilayah kantor kejaksaan itu berada.







