Pajak Profesi: Apakah Penghasilan Pekerja Pabrik Kena Pajak?

Secara umum, profesi pekerja pabrik ini dapat diartikan dengan buruh. Profesi ini merupakan pekerjaan yang dilakukan seseorang dalam sebuah perusahaan produksi atau pabrik yang sistem pengupahannya (imbalan) dalam bentuk harian, ataupun Borongan.

Untuk menjadi seorang pekerja pabrik sebenarnya tergantung dari pabrik yang menjadi tempat kita bekerja, lantaran setiap pabrik memiliki ketentuan atau kebijakannya masing-masing. Biasanya lapangan pekerjaan seperti pabrik dapat menerima seseorang dengan lulusan SMA/SMK sederajat.

Sebenarnya masih banyak lagi informasi yang perlu diketahui mengenai profesi pekerja pabrik ini, termasuk bagaimana kebijakan perpajakannya. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, akan dibahas informasi-informasi mengenai profesi pekerja pabrik.

 

Definisi Pekerja Pabrik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pekerja pabrik merupakan buruh atau karyawan pabrik yang memiliki tugas yang lebih banyak bersifat pekerjaan tangan tanpa tanggung jawab penyeliaan. Pekerja pabrik ini bukan hal yang baru dan tidak terpisahkan dari mobilitas masyarakat di Indonesia, bahkan di negara-negara lain pun juga.

Pengertian pekerja pabrik/buruh juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dimana Undang-Undang tersebut, dikatakan buruh disamakan dengan pekerja. Pekerja/buruh merupakan seseorang yang bekerja dan atas pekerjaanya tersebut menerima upah ataupun imbalan dalam bentuk lain.

Meskipun buruh dan pekerja memiliki makna yang sama, namun dalam kultur budaya keduanya tidak bisa disamaratakan, karena buruh dianggap lebih rendah daripada tenaga kerja atau pegawai.

Dalam hal pengupahan, pekerja pabrik diberikan dengan beberapa sistem, baik diperoleh secara harian ataupun rombongan yang tentunya sistem tersebut harus sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak setelah menyepakati hubungan kerja.

 

Syarat dan Ketentuan Menjadi Pekerja Pabrik

Sebenarnya untuk syarat dan ketentuan akan ditentukan oleh masing-masing pabrik yang membuka lapangan pekerjaan. Namun, disini akan dijelaskan beberapa poin-poin mendasar sebagai syarat menjadi pekerja pabrik, antara lain:

  • CV (Curriculum Vitae) atau Resume
  • Salinan Ijazah yang biasanya minimal SMA/SMK sederajat
  • Salinan Kartu Identitas, seperti KTP ataupun KK
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Pas Foto
  • Kartu Kuning, atau dokumen yang sangat dibutuhkan jika ingin melamar kerja. Namun, tidak semua pabrik menjadikan dokumen ini sebagai syarat
  • Sertifikat sebagai dokumen pendukung, seperi sertifikat pernah mengikuti kursus atau pelatihan khusus yang berkaitan dengan pekerjaan
  • Surat Lamaran Kerja
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Pengalaman Kerja.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Pekerja Pabrik

Pekerja dalam perusahaan produksi atau Pabrik memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dipenuhi di antaranya ialah:

  • Menjalankan pekerjaan berdasarkan tugas serta perintah yang diberikan
  • Menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan kerja demi kelangsungan pabrik
  • Bertanggung jawab dengan hasil produksi
  • Menciptakan ketenangan kerja di lingkungan pekerjaan.

Sebagai seorang pekerja pabrik tentunya harus memiliki kemampuan serta pengalaman yang baik dalam bertanggung jawab. Tak hanya pekerja pabrik saja, melainkan seluruh pekerja di bidangnya masing-masing juga harus memiliki kemampuan seperti itu.

Jika para pekerja pabrik memiliki kemampuan dan sikap yang baik dalam bertanggung jawab atas tugasnya, maka manajemen perusahaan atau pabrik akan mempercayai setiap pekerjaannya, terlebih dalam memecahkan masalah atau menanganinya.

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Profesi Aktuaris

 

Jenis Penghasilan Pekerja Pabrik

Istilah buruh yang melekat pada pekerja pabrik di Indonesia sering digunakan untuk menyebut mereka yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap. Dalam hal ini, terdapat beberapa jenis penghasilan yang akan diperoleh pekerja pabrik, yakni sebagai berikut:

  • Upah Harian

Upah ini merupakan jenis upah atau imbalan yang diperoleh pekerja dan dibayarkan secara harian.

  • Upah Mingguan

Upah ini merupakan jenis upah atau imbalan yang diperoleh oleh pekerja dan dibayarkan secara mingguan.

  • Upah Satuan

Upah ini merupakan jenis upah atau imbalan yang diperoleh oleh pekerja berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang telah diproduksi ataupun diselesaikan.

  • Upah Borongan

Upah ini merupakan jenis upah atau imbalan yang diperoleh pekerja berdasarkan penyelesaian suatu jenis tugas/pekerjaan tertentu.

 

Pengupahan Bagi Pekerja Pabrik

Upah atau gaji merupakan salah satu hal terpenting dalam dunia pekerjaan dan tentunya kerap kali menjadi pertanyaan awal bagi para pencari kerja. Kebijakan pengupahan ini tentunya telah diatur atau memiliki ketentuan hukum sendiri yang mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, hingga upah kerja, lembur, tidak masuk kerja, dan lain-lain.

Jika membicarakan upah atau gaji yang diperoleh pekerja pabrik, tentunya setiap rumah produksi atau pabrik memiliki ketentuan/standarisasi penggajian yang berbeda-beda. Kendati demikian, dalam hal ini pemerintah juga ikut mengambil peran dalam mengatur gaji dengan peraturan upah minimum provinsi (UMP) yang belaku dalam waktu satu tahun sekali.

Lantaran dalam tiap tahun penetapan UMP kerap kali mengalami perubahan, baik kenaikan ataupun penurunan. UMP akan menjadi kewenangan provinsi dan kemudian dipecah menjadi UMR (upah minimum regional) yang ditentukan oleh masing-masing daerah.

Hak pekerja pabrik atas upah, akan dimulai pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan rumah produksi dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja dan ini tertuang dalam Pasal 3 PP 36/2021.

Adapun, perkiraan upah yang diperoleh bagi pekerja pabrik, yakni  melansir data dari BPS (Badan Pusat Statistika) dimana tercatat perkiraan upah untuk pekerja pabrik/buruh secara nasional berada di angka Rp 2,92 juta dalam sebulan. Jika dipersempit berdasarkan gender, maka rata-rata gaji pekerja pria adalah Rp 3,18 dalam sebulan, sementara pekerja wanita Rp 2,45 dalam sebulan.

Jika dilihat dari jenis rumah produksi/pabriknya, maka pada sektor pertambangan yang menjadi tertinggi dalam pengupahan kepada karyawannya. Sementara itu, untuk sektor buruh seperti buruh cuci, hingga staff salon menjadi sektor yang terendah penghasilannya dalam sebulannya, karena tidak sampai Rp 2 juta.

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Masinis

 

Kebijakan Pajak Pada Profesi Pekerja Pabrik

Setiap profesi tentunya memiliki kebijakan pajak tersendiri, sama halnya dengan prosefi pekerja pabrik. Berikut adalah kebijakan pemajakan untuk profesi pekerja pabrik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP), yang mana ditetapkan sebagai berikut:

  • Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp 60juta
  • Lapis II (15%) = Rp 60 juta < PKP ≤ Rp 250 juta
  • Lapis III (25%) = Rp 250 juta < PKP ≤ Rp 500 juta
  • Lapis IV (30%) = Rp 500 juta < PKP ≤ Rp 5 miliar
  • Lapis V (35%) = PKP > Rp 5 miliar.

Telah diketahui, seorang pekerja pabrik memiliki pendapatan/penghasilan sekitar Rp. 2,4 juta hingga Rp. 3,1 juta dalam sebulan. Maka, seorang pekerja pabrik dapat memperoleh pendapatan/penghasilan dalam setahun sekitar Rp. 28,8 juta hingga Rp. 37,2 juta, sehingga dari profesi pekerja pabrik dapat dikenakan pajak dengan lapisan tarif 5%.

Namun dalam hal ini, ada beberapa profesi yang dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Lantaran profesi tersebut memiliki penghasilan kecil ini, maka dari itu pemerintah telah menetapkan, apabila profesi atau pekerjaan hanya memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP), dimana PTKP saat ini masih sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka pekerja tersebut dibebaskan atas PPh (Pajak Penghasilan).

Maka dapat disimpulkan, apabila pekerja pabrik memperoleh penghasilan seperti simulasi sebelumnya, yakni sekitar Rp. 28,8 juta hingga Rp. 37,2 juta dalam setahun, maka para pekerja pabrik tersebut dibebaskan atas pajak penghasilan.

Perlu diketahui pula, perhitungan ini hanya dalam bentuk perkiraan, lantaran gaji pekerja pabrik disesuaikan dengan standarisasi rumah produksi/pabrik dan peraturan di wilayah dimana pabrik beroperasi atau mengacu pada UMP/UMR.