Jika membicarakan salah satu profesi dengan penghasilan tinggi dan prospek yang cemerlang namun masih sepi peminat, maka Aktuaris adalah jawabannya. Profesi ini memang belum terlalu terkenal di Indonesia, menimbang pula masih sedikit perguruan tinggi di Indonesia dengan Jurusan Ilmu Aktuaria. Padahal Aktuaris merupakan profesi dengan tingkat stress yang rendah, tetapi berpenghasilan tinggi. Seperti apa pekerjaan aktuaris dan perpajakannya? Mari, simak penjelasannya!
Apa Itu Profesi Aktuaris?
Aktuaris merupakan seorang tenaga ahli yang bisa mengaplikasikan teori statistika dan probabilitas, matematika, serta ilmu keuangan dan ekonomi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan aktual pada sebuah bisnis, khusunya pada persoalan yang berhubungan dengan risiko. Kemampuan-kemampuan tersebut dibutuhkan oleh seorang Aktuaris agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada sebuah bisnis, khususnya yang berkaitan dengan risiko.
Masalah bisnis yang ditangani oleh Aktuaris yaitu berkaitan dengan peristiwa yang akan terjadi di masa mendatang, seberapa besar peluang terjadinya suatu peristiwa, kapan peristiwa akan terjadi, serta berapa jumlah biaya yang perlu dipersiapkan dalam permasalahan tersebut untuk menanggulangi biaya yang akan muncul akibat terjadinya suatu peristiwa dalam bisnis.
Seorang Aktuaris umumnya bekerja pada bidang keuangan, seperti pada perusahaan asuransi, dana pensiun, investasi, maupun pada konsultan aktuaria. Jadi tanggung jawab pekerjaannya pun tak jauh dari merancang produk seperti produk asuransi, hingga menentukan premi dan keuntungan dari produk yang dirancangnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Aktuaris
Berikut merupakan beberapa tugas dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab seorang Aktuaris, yaitu:
- Mengumpulkan data statistik untuk melakukan analisis
- Memperkirakan probabilitas serta kemungkinan biaya yang dibutuhkan dalam suatu peristiwa, seperti kecelakaan, kematian, penyakit, ataupun bencana alam
- Membuat desain kebijakan, kemudian menguji dan mengelola kebijakan agar dapat meminimalkan risiko dan agar dapat memaksimalkan profit
- Memaparkan proposal dan hasil temuan-temuannya kepada pihak-pihak yang terkait, seperti pada klien, eksekutif perusahaan, stakeholder, serta perjabat pemerintahan.
Skill Yang Dibutuhkan Seorang Aktuaris
Mengingat Aktuaris merupakan profesi yang berhubungan dengan risiko di masa depan, maka diperlukan sejumlah skill serta pengetahuan dalam membuat sebuah keputusan. Adapun, skill yang dibutuhkan di antaranya:
-
Skill Analisis
Kemampuan paling dasar yang harus dimiliki oleh seorang aktuaris adalah kemampuan dalam menganalisis data. Selain mengumpulkan data statistik, selanjutnya Aktuaris harus melakukan analasis terkait data-data yang telah dikumpulkannya. Data tersebut dianalisis dan diidentifikasi agar dapat menentukan kebijakan yang dapat memberikan profit kepada perusahaan. Jika seorang Aktuaris tak menguasai skill ini tentunya akan sulit dalam melakukan pekerjaannya.
-
Skill Komunikasi
Tak hanya profesi Aktuaris, profesi lainnya pun juga membutuhkan skill komunikasi. Skill komunikasi dibutuhkan agar dapat memaparkan detail temuannya dari hasil analisis data kepada pihak yang bersangkutan. Selain itu, dengan kemampuan komunikasi yang baik akan mempermudah segala proses mulai dari pengumpulan data hingga pada tahap akhir.
-
Skill Pemecahan Masalah
Selain kemampuan menganalisis data, tentunya kemampuan memecahkan masalah sangatlah diperlukan. Setelah melakukan analisis, Aktuaris harus dapat membuat sebuah keputusan yang dapat memecahkan persoalan yang ditemukan dari hasil analisis data. Hal ini agar identifikasi risiko yang dilakukan seorang Aktuaris dapat menunjukkan hasil yang aktual, dan mengembangkan rencana dalam rangka mengelola ataupun meminimalisir risiko.
-
Literasi Komputer
Dalam mengumpulkan data dan menganalisisnya tentunya membutuhkan bantuan komputer. Menimbang pula kini semua aktivitas telah dilakukan secara digital. Tanpa bantuan komputer tentunya akan sulit dalam menyelesaikan pekerjaannya. Biasanya Aktuaris memanfaatkan program Excel ataupun SQL dalam mengolah data untuk dianalisis.
Gaji Seorang Aktuaris
Aktuaris memiliki jenjang karir yang cemerlang, dimana semakin tinggi level yang dimiliki akan memperoleh gaji yang semakin tinggi pula. Adapun tahapannya diantaranya:
- Untuk gaji seorang Actuarial Analyst, gaji yang diperoleh yaitu berkisar pada nominal Rp 4-7 juta per bulannya
- Selanjutnya, setelah lulus dari tujuh ujian aktuaris pada level ASAI serta telah mengikuti seminar profesionalisme dan mendapat gelar ASAI (Associate), gaji yang didapat mengalami kenaikan yaitu berkisar pada Rp 10-25 juta per bulannya
- Kemudian, setelah naik dari level Associate ke level Actuary Manager akan memperoleh gaji per bulannya sekitar Rp 38 juta
- Setelah menjadi Fellow ke posisi Appointed Actuary yang bergelar FSAI, dapat memperoleh gaji melebihi Rp 50 juta per bulan
- Selanjutnya, dapat naik lagi ke level Chief Actuary, yang mana gajinya dapat menyamai gaji direktur utama perusahaan besar
- Kemudian, tak menutup kemungkinan akan diangkat menjadi CFO, bahkan menjadi CEO di perusahaan asuransi yang tentunya akan memperoleh gaji yang lebih tinggi.
Baca juga Apa Itu Surat Keterangan Fiskal?
Kewajiban Perpajakan Aktuaris
Aktuaris dalam perpajakan tergolong sebagai tenaga ahli. Dimana menurut peraturan Dirjen Pajak, tenaga ahli merupakan tenaga yang menerima pendapatan/penghasilan dari keahlian yang dimilikinya. Maka dari itu, posisi tenaga ahli berbeda dengan pegawai.
Dalam kewajiban perpajakaanya tenaga ahli tidak boleh menggunakan PP 23 (PPh Final). Melainkan, tenaga ahli dengan penghasilan bruto setahun kurang dari Rp 4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dimana atas penghasilan bruto yang didapat Aktuaris sebagai seorang tenaga ahli akan dikalikan dengan tarif sesuai dengan PER-17 PJ 2015 untuk mendapatkan penghasilan neto atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang selanjutnya akan dikalikan dengan tarif pajak progresif.
Sedangkan, untuk tenaga ahli dengan penghasilan diatas Rp 4,8 miliar wajib melakukan pembukuan dan tidak diperkenankan menggunakan NPPN.
Tarif Perpajakan Aktuaris
Sesuai dengan UU PPh Pasal 17 Ayat (1) huruf a, memaparkan bahwa tarif untuk PPh Pasal 21 berlaku tarif progresif. Adapun, berdasarkan peraturan terbaru dalam UU HPP, besaran tarif yang berlaku yaitu:
- Tarif 5% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun
- Tarif 15% dikenakan untuk PKP diatas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun
- Tarif 25% dikenakan untuk PKP diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun
- Tarif 30% dikenakan untuk PKP diatas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun
- Tarif 35% dikenakan untuk PKP lebih dari Rp 5 miliar per tahun.
Jika tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi berupa tarif yang lebih tinggi yaitu sebesar 20%. Untuk tenaga ahli yang mendapat penghasilan berkesinambungan, maka akan dikenakan tarif atas jumlah kumulatif penghasilan dari PKP.
Perhitungan PPh 21 Aktuaris
-
Memperoleh Penghasilan Dari Satu Pemberi Kerja
Syarat untuk mengajukan pengurangan PKP berupa tunjangan PTKP untuk tenaga ahli adalah memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja, mempunyai NPWP, serta memiliki KK (Kartu Keluarga).
Rumus:
PPh 21 = [(Penghasilan Bruto × 50%) – PTKP] × Tarif Pasal 17
Contoh Kasus:
Andi adalah seorang Aktuaris yang bekerja pada sebuah perusahaan asuransi dan tidak menerima penghasilan lain. Andi telah memiliki NPWP. Ia memiliki seorang istri dan seorang anak. Pada tahun 2022, ia memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 150.000.000.
Perhitungan PPh 21 Andi:
PKP = [(Rp 150.000.000 × 50%) – Rp 63.000.000] = Rp 12.000.000
PPh 21 = 5% × Rp 12.000.000 = Rp 600.000
Maka PPh 21 yang harus dibayar Andi pada tahun 2022 adalah Rp 600.000.
Baca juga Apa Itu Pajak Komisi?
-
Memperoleh Penghasilan Lebih Dari Satu Pemberi Kerja
Rumus:
PPh 21 = [(Penghasilan Bruto × 50%)] × Tarif Pasal 17
Contoh Kasus:
Budi adalah seorang Aktuaris yang bekerja pada sebuah perusahaan asuransi dan menerima penghasilan sebagai freelancer. Budi telah memiliki NPWP. Budi mempunyai seorang istri dan dua orang anak. Total penghasilan bruto yang diperoleh Budi pada tahun 2022 adalah Rp 325.000.000.
Perhitungan PPh 21 Budi:
PKP = (Rp 325.000.000 × 50%) = Rp 162.500.000
PPh 21 = 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
= 15% × Rp 102.500.000 = Rp 15.375.000
Maka PPh 21 yang harus dibayar Budi pada tahun 2022 adalah Rp 18.375.000.
-
Penghasilan Tidak Berkesinambungan
Rumus:
PPh 21 = (Penghasilan Bruto × 50%) × Tarif Pasal 17
Contoh Kasus:
Ani adalah seorang Aktuaris. Pada bulan Agustus 2022, ia memperoleh penghasilan atas jasanya kepada PT Asuransi Kita sebesar Rp 210.000.000. Ani telah memiliki NPWP.
Perhitungan PPh 21 Budi:
PKP = (Rp 210.000.000 × 50%) = Rp 105.000.000
PPh 21 = 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
= 15% × Rp 45.000.000 = Rp 6.750.000
Maka PPh 21 yang harus dibayar Ani adalah Rp 9.750.000.







