BPK merupakan singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan Lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam menjalankan tugasnnya untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan yang diamanatkan pada Undang-Undang Dasar Negara 1945.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibentuk berdasarkan Pasal 23 Ayat 5 Bab VIII tentang Hal Keuangan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan. Setelah perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam Pasal 23E Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada penjelasan Pasal 23E Ayat 1 yakni untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan oleh suatu lembaga negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Pemisahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam bab tersendiri ini memiliki tujuan yakni memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan terperinci mengenai lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Terkait dengan perubahan tersebut diharapkan dalam melakukan pemeriksaan dan pengelolaan serta tanggung jawab terhadap keuangan negara dapat dilakukan lebih optimal, sehingga menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara bisa terwujud. Badan Pemeriksa Keuangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.
Kedudukan dan Struktur Organisasi BPK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan yaitu berada di ibu kota negara dan mempunyai perwakilan pada setiap provinsi di Indonesia. Jumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu sembilan orang, keanggotaan ini diresmikan dengan keputusan presiden.
Terkait dengan unsur pemimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri atas satu orang ketua yang merangkap menjadi anggota, satu orang wakil yag juga merangkap sebagai ketua, dan tujuh orang anggota. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan menjabat selama lima Tahun dan selanjutnya bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Tugas dan Wewenang BPK
- Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 pada Bab III bagian pertama dijelaskan terkait dengan tugas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara lain:
-
- BPK memiliki tugas dalam melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara
- Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tentang pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara
- Pemeriksaan yang dilakukan BPK antara lain mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, serta pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu
- Dalam melaksanakan tugasnya yaitu pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan pembahasan terkait temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara
- Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK serta dipublikasikan
- Hasil pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD
- Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK juga menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya
- Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Wasit Sepak Bola
- Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 pada Bab III bagian kedua dijelaskan terkait dengan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara lain:
-
- BPK memiliki wewenang dalam menentukan objek kegiatan pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Dalam penentuan waktu serta metode pemeriksaan, menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi kewenangan dari BPK
- Meminta keterangan/dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara
- Pemeriksaan dilakukan pada tempat penyimpanan uang serta barang milik negara, pada tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan, surat, bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, serta daftar lainnya yang mempunyai kaitan dengan pengelolaan keuangan negara
- Melakukan ketetapan untuk jenis dokumen, data, serta informasi yang berkaitan dengan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang wajib untuk disampaikan kepada BPK
- Melakukan penetapan standar pemeriksaan keuangan negara setelah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara
- Menetapkan kode etik untuk pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara
- Memanfaatkan tenaga ahli/tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
- Membina jabatan fungsional pemeriksa
- Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan
- Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian internal Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Gaji dan Tunjangan Anggota BPK
Gaji dan tunjangan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tergantung pada jabatan, golongan, dan kinerja mereka. Gaji pokok pegawai BPK mengikuti Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2022 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Daftar Gaji Pegawai Negeri Di Badan Pemeriksa Keuangan, Gaji seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Badan Pemeriksa Keuangan berkisar antara Rp1.5jt-Rp5.9Jt.
Besaran gaji tergantung dari tingginya pangkat anggota ASN tersebut. Gaji rata-rata Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah 6,41 Juta/Bulan. Berikut adalah besaran gaji untuk beberapa pangkat di Badan Pemeriksa Keuangan:
Pemeriksa Utama : Rp 10.936.000
Pemeriksa Madya : Rp 8.757.600
Pemeriksa Muda : Rp 5.079.200
Pemeriksa Pertama : Rp 4.595.150
Berikut adalah besaran gaji untuk beberapa golongan di Badan Pemeriksa Keuangan:
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Tunjangan jabatan pegawai BPK bervariasi antara Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000 per bulan, tergantung pada jabatan dan golongan. Tunjangan kinerja pegawai BPK berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 30.000.000 per bulan, tergantung pada penilaian kinerja individu dan organisasi.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Pekerja Tambang
Kewajiban Perpajakan Anggota BPK
Bagi anggota BPK juga memiliki kewajiban perpajakan antara lain mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP karena penghasilan setahun telah melebihi PTKP serta setelah mendapatkan NPWP anggota BPK juga wajib melaporkan perpajakannya dengan menjumlahkan seluruh penghasilan maupun tunjangan yang didapatkan dan mengurangi dengan biaya jabatan maupun iuran pensiun yang dibayarkan kemudian dikalikan dengan tarif sesuai pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu:
- Tarif 5% bagi penghasilan Rp0 – Rp60.000.000
- Tarif 15% bagi penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000
- Tarif 25% bagi penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000
- Tarif 30% bagi penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000
- Tarif 35% bagi penghasilan > Rp5.000.000.
Contoh Perhitungan PPh 21 Anggota BPK
Bapak Ahmad adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diketahui bahwa Bapak Ahmad sudah menikah dan memiliki 3 orang anak. Beliau mendapatkan gaji per bulan sebesar 5.800.000, dengan besaran tunjangan jabatan sebesar 2.500.000, tunjangan kinerja 10.000.000, serta membayar iuran pension sebesar 3.000.000. Maka hitunglah berapa pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Bapak Ahmad?
Jawaban:
|
Gaji pokok |
Rp 5.800.000,00 |
|
Tunjangan Jabatan |
Rp 2.500.000,00 |
|
Tunjangan Kinerja |
Rp 10.000.000,00 |
|
Penghasilan Bruto |
Rp 18.300.000,00 |
|
Pengurang: |
|
|
Biaya Jabatan (5%) |
Rp 500.000,00 |
|
Iuran Pensiun |
Rp 3.000.000,00 |
|
Penghasilan Neto/bulan |
Rp 14.800.000,00 |
|
Penghasilan Neto/tahun |
Rp 177.600.000,00 |
|
PTKP (K/3) |
Rp 72.000.000 |
|
PKP |
Rp 105.600.000,00 |
|
PPh Terutang: |
|
|
5% x 60.000.000 |
Rp 3.000.000,00 |
|
15% x 45.600.000 |
Rp 6.840.000,00 |
|
Total PPh Terutang/Tahun |
Rp 9.840.000,00 |
|
Total PPh Terutang/Bulan |
Rp 820.000,00 |







