Pekerja tambang atau sering disebut dengan penambang merupakan salah satu pekerjaan yang berhubungan dengan pertambangan di Indonesia. Dalam pekerjaannya, para penambang ini berperan sebagai penambang dan ekskavator dengan menggunakan berbagai peralatan untuk menambang mineral. Mineral-mineral tersebut sangat beragam, mulai dari mineral, batuan, dan berbagai unsur non logam lainnya.
Penambang juga memiliki hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi dan sadari. Hal ini sangat penting karena melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit saat bekerja. Hak dan kewajiban penambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Adapula, Keputusan Menteri No. 555K/26/M.PE/1995 tentang kesehatan dan keselamatan kerja di pertambangan umum. Ada juga UU No. 1 Tahun 1970, Bab 8, Pasal 12 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban pekerja, dan Pasal 13 yang menjelaskan tentang kewajiban memasuki tempat kerja.
Peran dan Tanggung Jawab Pekerja Tambang
Peran dan tanggung jawab dari pekerja tambang adalah sebagai berikut:
- Eksplorasi dan pengolahan produk minyak bumi dan mineral, pengembangan material baru (logam, keramik, dan lainnya), serta pengembangan teknologi pemrosesan
- Pengembangan metode untuk memenuhi persyaratan produksi
- Mengolah suatu proses pemrosesan sebelum pengembangan bahan dasar.
Hak dan Kewajiban Pekerja Tambang
Hak adalah segala sesuatu yang diperoleh atau diperoleh dalam bentuk kekuasaan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Komitmen dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Hak dan kewajiban ini merupakan dua hal yang saling berkaitan, kausal, atau berkaitan.
Dengan demikian, seseorang dapat menggunakan haknya hanya, jika dia telah memenuhi kewajibannya secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, seseorang harus dapat memahami hak dan kewajibannya agar kehidupan menjadi lebih baik. Di bawah ini ada beberapa hak dan tanggung jawab penambang.
-
Hak Pekerja Tambang
-
- Hak untuk menerima alat pelindung diri
- Hak untuk hidup, keselamatan, dan kesehatan di tempat kerja
- Hak untuk memprotes di tempat kerja jika persyaratan kesehatan dan keselamatan tidak dipenuhi dengan baik
- Hak atas pemeriksaan kesehatan
- Hak untuk mendapatkan nasihat tentang pencegahan kecelakaan kerja
- Hak untuk menuntut bahwa semua persyaratan kesehatan dan keselamatan telah dipenuhi.
-
Kewajiban Pekerja Tambang
-
- Kewajiban untuk bekerja sesuai dengan prosedur kerja aman yang telah ditetapkan
- Kewajiban untuk melapor dan bertindak jika terjadi bahaya
- Kewajiban untuk mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan
- Kewajiban menggunakan alat pelindung diri sesuai ketentuan
- Kewajiban untuk memperhatikan dan mematuhi berbagai peraturan kesehatan dan keselamatan kerja
- Kewajiban untuk menjaga dan melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain jika timbul bahaya
- Kewajiban untuk melaporkan kejadian di lokasi kepada pengawas lokasi, yaitu para penambang.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Penyanyi
Keuntungan Bekerja Sebagai Penambang
Bekerja di perusahaan tambang merupakan impian banyak orang, karena dianggap lebih bernilai dan menguntungkan dibandingkan perusahaan di industri lain. Selain sebagai salah satu primadona perusahaan yang diminati para pencari kerja, proyeksi pertumbuhan perusahaan tambang ini juga tidak terbatas. Lantas, mengapa para pencari kerja begitu tertarik dengan perusahaan pertambangan? Simak beberapa keuntungan bekerja di perusahaan pertambangan di bawah ini.
-
Menerima Gaji di Atas Rata-Rata
Berdasarkan pengalaman sebagian besar penambang, tidak dapat dipungkiri bahwa mereka menganggap gaji lebih tinggi daripada perusahaan non-tambang. Misalnya, tingkat gaji penambang biasanya sekitar dua kali lipat upah minimum lokal (UMR).
-
Pekerjaan Bergengsi atau Prestisius
Penambang biasanya melalui berbagai jenis proses seleksi yang dapat dikatakan sulit di tingkat pemrosesan. Hal ini menciptakan gagasan bahwa orang-orang yang bekerja di perusahaan pertambangan adalah orang-orang berbakat.
-
Mendukung Fasilitas yang Wajar
Perusahaan pertambangan membutuhkan tingkat ketelitian yang tinggi untuk meminimalisir kesalahan sekecil apapun. Tentu saja, ini akan sulit dicapai dengan tenaga manusia. Oleh karena itu, seluruh kegiatan operasional selalu didukung oleh peralatan yang sesuai untuk meningkatkan efisiensi produksi dan meminimalkan kesalahan tenaga kerja.
-
Pengalaman dan Karir yang Menjanjikan
Bekerja di perusahaan tambang tentunya sangat kompetitif karena jumlah personelnya juga cukup banyak. Namun, semakin lama Anda bekerja di perusahaan pertambangan, semakin tinggi harga diri Anda, terbukti dengan kenaikan gaji Anda. Selain itu, semakin banyak pengalaman yang Anda miliki dengan perusahaan pertambangan, semakin tinggi harga diri Anda dan semakin besar peluang Anda untuk dipromosikan.
Gaji Pekerja Tambang
Kisaran gaji untuk sebagian besar pekerja di pekerjaan pertambangan dan penggalian – dari Rp 1.871.555 hingga Rp 5.708.624 per bulan pada tahun 2022. Pekerja pertambangan dan penggalian biasanya berpenghasilan antara Rp 1.871.555 dan Rp 5.625.373 per bulan saat mereka mulai bekerja. Setelah bekerja selama 5 tahun, akan berkisar antara Rp 2.054.214 hingga Rp 5.938.454 per bulan selama 40 jam per minggu.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer
Aspek Perpajakan Penambang
Seperti wajib pajak pada umumnya, pekerja tambang juga dikenakan PPh Pasal 21 (PPh 21). Menurut UU Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
- PKP mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenai tarif sebesar 5%
- PKP mulai dari Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenai tarif sebesar 15%
- PKP mulai dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenai tarif sebesar 25%
- PKP mulai dari Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenai tarif sebesar 30%
- PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenai tarif sebesar 35%.
Tarif pajak yang telah dipaparkan di atas digunakan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih dalam satu tahun. Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku bagi pekerja tambang yakni sebagai berikut:
- Bagi diri wajib pajak orang pribadi (WPOP) dikenakan Rp 54.000.000
- Tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin sebesar Rp 4.500.000
- Bagi istri yang memiliki penghasilan digabung dengan penghasilan yang dimiliki suami sebesar Rp 54.000.000
- Tambahan bagi setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus dan sedarah maupun anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal tiga orang untuk setiap keluarga sebesar Rp 4.500.000.
Simulasi Perhitungan Pajak Penambang
Jaya merupakan seorang pekerja tambang yang bekerja di PT Freepot. Jaya memperoleh gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp15.000.000 pada bulan Februari 2022. Ia berstatus sudah menikah serta mempunyai seorang anak sehingga PTKPnya adalah K/1. Maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto setahun = 12 x Rp15.000.000 = Rp180.000.000
Dikurangi:
Biaya jabatan 5% = (Rp6.000.000)
Penghasilan neto setahun = Rp174.000.000
Dikurangi:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/1) = (Rp63.000.000)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp111.000.000
Perhitungan PPh 21
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp51.000.000 = Rp7.650.000
PPh 21 terutang = Rp10.650.000
PPh 21 bulan Januari = Rp10.650.000/12 = Rp887.500









