Seperti yang telah diketahui belakangan ini, penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% bagi industri hiburan memicu keluhan dari pebisnis karaoke, spa, hingga kelab malam. Sejumlah publik figur pun memberikan keluhan atas kebijakan ini seperti Hotman Paris dan Inul Daratista.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lidya Kurinawati pun menyebutkan penerapan batas minimum 40% dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerinta Pusat dan Daerah (UU HKPD) ini dikarenakan pertimbangan penikmat jasa hiburan tertentu hanya sejumlah kelas tertentu di masyarakat.
Dalam UU HKPD, jasa hiburan tertentu yang masuk ke objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% di antaranya ialah karaoke, diskotek, kelab malam, mandi uap/spa, dan bar. Sebelumnya, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang tak disebutkan batas minimumnya, melainkan hanya maksimal 75%.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40%, Pengusaha Protes
Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) ini berlaku atas jasa hiburan pada karaoke, diskotek, bar, kelab malam, dan mandi uap/spa. Sementara itu, pada aturan yang lama di UU PDRD disebutkan untuk kontes kecantikan, pagelaran busana, karaoke, diskotik, klab malam, panti pijat, permainan ketangkasan, dan mandi uap/spa.
Pada konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Lidya menyebutkan bahwa jasa hiburan special atau tertentu pasti dikonsumsi masyarakast tertentu dan tidak dikonsumsi masyarakat kebanyakan. Menurutnya, sejumlah daerah telah lama menerapkan pajak hiburan khusus hingga menyentuh batas maksimal pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75%.
Penerapan di daerah tersebut bahkan pada saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) atau sebelum adanya protes dari pengacara Hotman Paris ataupun penyanyi Inul Daratista sebagai pemilik tempat karaoke Inul Vizta.
Dari data DJPK, disebutkan bahwa daerah tersebut ialah Kabupaten Siak, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Grobokan, Kabupaten Lebak, dan Kota Tual.
Baca juga: Pajak Natura: Hiburan Karyawan
Lidya menyebutkan rancangan perda ini sudah mengalami kenaikan tarif hingga 75%. Hal ini sama ketika mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) yang memang sudah diberikan tarif 75%.
Menurut Lidya, sejumlah daerah yang menerapkan tarif sesuai UU HKPD menuangkan dalam raperdanya, yaitu untuk tarif kisaran 40-50% untuk 36 daerah, 50-60% untuk 67 daerah, 60-70% untuk 16 daerah, dan 70-75% untuk 58 daerah.
Pada saat UU PDRD masih berlaku, Lidya menyebutkan sebenarnya sudah ada sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus pada rentang 40-75% dari total sebanyak 436 daerah. Oleh karena itu, ia menekankan besaran tarif ini bukanlah barang baru.
Lidya menegaskan pula jika keputusan pembahasan di DPR ini sudah melihat praktik pemungutan di beberapa daerah yang menerapkan 40% dengan dasar UU 28/2009, oleh karena itu hal ini bukan sesuatu yang baru.









