Pajak Hiburan Naik Jadi 40%, Pengusaha Protes

Kenaikan pajak hiburan di awal tahun menjadi sorotan. Masyarakat harus membayar pajak lebih tinggi akibat dari terbitnya aturan mengenai kenaikan pajak hiburan. Aturan terbaru ini juga menjadi dilema baru bagi pengusaha/pemilik bisnis, apakah nantinya akan membebankan kenaikan pajak tersebut kepada konsumen atau akan menanggung sendiri demi menjaga usaha.

Ketentuan mengenai kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Poin tersebut lebih spesifik terdapat dalam Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi “khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen”. Ini artinya dari 12 jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak barang dan jasa tertentu, 11 di antaranya memiliki tarif pajak maksimal 10%.

Berikut merupakan jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak:

  1. Tontonan film atau tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. Kontes kecantikan
  4. Kontes binaraga
  5. Pameran
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  8. Permainan ketangkasan
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, kebun binatang, dan agrowisata
  11. Panti pijat dan pijat refleksi
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa

Jika dilihat dari waktunya, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan aturan tersebut sejak 5 Januari 2022. Artinya aturan tersebut sudah diteken sejak 2 tahun lalu. Pada beleid berjumlah 143 halaman itu terdapat kerangka ketentuan dan penjelasan berbagai aturan fiskal yang salah satunya mengenai PBJT yang pajak hiburan termasuk di dalamnya.

PBJT adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Ini artinya pajak hiburan akan masuk ke kantong pemerintah daerah (pemda) di mana tempat hiburan dan jasa itu berada. Hal ini juga memberikan kemungkinan perbedaan tarif pajak hiburan di setiap daerah. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam penentuan tarif pajak, mulai dari daya beli masyarakat hingga kebutuhan penerimaan.

Baca juga: Pajak Hiburan di Badung Naik, Berapa Tarifnya?

Kenaikan pajak hiburan dinilai sangat berpotensi memberatkan industri jasa kesenian dan hiburan yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19. Salah satu yang viral adalah pedangdut Inul Daratista yang menyampaikan protes melalui media sosial. Pedangdut itu membagikan video berdurasi 5 menit yang menunjukkan kondisi outlet karaoke Inul Vizta yang dalam kondisi sepi di akhir pekan.

Dalam video yang viral itu, salah satu pegawai Inul mengeluh karena outletnya sepi akibat pemerintah menaikkan pajak hiburan menjadi 25%. Pegawai tersebut khawatir pelanggan akan semakin sepi jika pajaknya dinaikkan hingga 40% bahkan bisa lebih.

Inul juga meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak hiburan ini. Pedangdut kondang itu khawatir akan perujung pada pengurangan karyawan akibat turunnya pendapatan dari bisnisnya.

Manajer Riset Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kenaikan pajak hiburan ini dapat membuat harga jasa hiburan meningkat dan berpotensi ditanggung sepenuhnya oleh konsumen. Dalam Undang-Undang HKPD, pemerintah menyatakan PBJT sebagai pihak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Ini artinya, secara hukum memang masyarakat yang akan menanggung kenaikan pajak tersebut. Meskipun demikian, ada juga kemungkinan untuk ditanggung oleh pengusaha dengan cara menurunkan keuntungan (margin) dari jasa atau hiburannya.

Sebenarnya pengusaha bisa saja menanggung kenaikan pajak hiburan agar tidak kehilangan konsumen dengan mengurangi keuntungan dan menjaga harga final. Akan tetapi, hal itu bukan pilihan yang mudah bagi pengusaha mengingat bisnis hiburan baru saja pulih dari pandemi. Masalah lain yang akan muncul imbas dari kenaikan pajak ini adalah mendorong peningkatan masyarakat yang pergi ke luar negeri untuk mencari hiburan. Apalagi, saat ini banyak tiket pesawat ke luar negeri yang lebih murah dari harga tiket pesawat domestik.

Kebijakan ini menjadi tantangan baru bagi pengusaha karena konsumen dapat dengan mudahnya memilih opsi untuk mencari hiburan ke luar negeri. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin pengusaha/pemilik bisnis dapat melepas bisnisnya. Jika kita bandingkan dengan negara tetangga Thailand, pajak hiburan Indonesia memang sudah terlampau tinggi. Thailand hanya memberlakukan pajak hiburan sebesar 5%. Pemerintah tentu harus memperhatikan hal ini jika tidak ingin kehilangan pendapatan dari sektor dalam negeri.

Baca juga: Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah