Kebijakan kenaikan pajak hiburan hingga 40% tentu menjadi perdebatan di kalangan pengusaha, karena tarif pajaknya yang dinilai terlalu tinggi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Merujuk pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ialah karaoke, diskotek, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Sesuai dengan amanat UU HKPD disebutkan pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan khusus jasa tertentu. Namun, hal ini menimbulkan banyak pengusaha yang keberatan atas tarif tersebut, sehingga dinilai dapat mematikan dunia usaha hiburan.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana menyebutkan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal jika merasa keberatan dengan tarif tersebut.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik, 7 Kabupaten Ini Sudah Tetapkan Pajak Hiburan 75%
Adapun, insentif fiskal tersebut ialah pengurangan, pembebasan, keringanan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak. Hal ini tercantum dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Lydia menyebutkan, jika pengusaha belum mampu dengan tarif 40%, maka berdasarkan assestment daerahnya dapat melakukan pengurangan pokok pajak, memberikan pembebasan atau penghapusan dari pokok pajak.
Insentif fiskal ini dapat diberikan atas permohonan pelaku usaha atau wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan tersebut di antaranya ialah:
- Kemampuan membayar wajib pajak atau wajib retribusi. Dalam hal ini, jika pengusaha sebagai wajib pajak belum mampu ditetapkan dengan tarif 40%, maka Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal tersebut.
- Kondisi tertentu objek pajak. Hal ini berlaku bagi objek pajak yang terkena kebakaran, bencana alam, atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan wajib pajak atau pihak lainnya dengan tujuan menghindari pembayaran pajak.
- Dikategorikan sebagai usaha mikro dan ultra mikro. Hal ini dilakukan guna mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, dengan artian jika usaha hiburan terkena tarif 40% dan memiliki izin usaha yang dikategorikan mikro dan ultra mikro, maka Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal tersebut.
- Pertimbangan dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam mencapai program prioritas daerah atau program prioritas nasional.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40%, Pengusaha Protes
Pemberian insentif fiskal ini adalah kewenangan Kepala Daerah sesuai kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Lydia menyebutkan dapat memberikan kemudahan insentif namun perlu dilakukan assessment terlebih dahulu jika pengajuannya dari wajib pajak. namun, jika merupakan prioritas daerah, maka dapat diberikan secara massal.
Apabila dilihat pada Pasal 100 ayat (1) PP 35/2023, pemberian insentif fiskal dapat ditetapkan dengan Perkada melalui pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemberitahuan pada DPRD ini disertai dengan pertimbangan Kepala Daerah dalam memberikan insentif fiskal. Perlu diketahaui, ketentuan lebih lanjut terkait administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal ini diatur dengan Perkada.







