Pajak Hibah: Pengertian, Persyaratan, dan Pengecualian

Harta Hibahan Menurut PMK No.90/PMK.030/2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak mengenai harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.030/2020 dan kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui PMK No.90/PMK.030/2020 disampaikan bahwa harta berupa hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak maka dikecualikan dari objek PPh.

Sebagai catatan, atas harta hibah yang sesuai dengan kriteria PPh bukan objek pajak tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Selain itu, Wajib Pajak perlu meng-input harta hibah tersebut dalam daftar harta di formular SPT.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa istilah hibah digunakan untuk salah satu unsur pendapatan negara di dalam anggaran pendapatan belanja negara yang disingkat APBN selain pajak dan penerimaannya bukanlah pajak. hibah menjadi unsur pendapat negara karena jika dilihat dari penerimaan hibah, pemerintah secara langsung mendapat manfaat dari hibah itu sendiri yang didistribusikan guna untuk meningkatkan fungsi serta tugas yang ada pada  kementerian dan kelembagaan suatu negara khususnya di Indonesia.

Baca juga Hibah Orang Tua Bukan Objek Pajak, Tetap Dilaporkan Dalam SPT

Bisa diartikan pula bahwa istilah hibah ini adalah sebagai suatu pemberian atau penerimaan. Namun pada umumnya hibah merupakan pemberian yang sifatnya mengikat dari sisi penghibahnya dan dari sisi penerimanya. Hibah ini akan terus berlaku secara sah ketika kedua belah pihak antara penghibah dan penerima masih hidup, karena jika pemberi hibah telah meninggal dunia maka sepanjang hibah dilakukan akan terhitung sah yang dimana telah diatur dalam KUHP Perdata pada pasal yang ke 957 sampai pasal 972. 

Namun terdapat beberapa Pasal dalam KUHP yaitu pada pasal ke 1666 hingga pasal 1693 KUHP Perdata yang juga dinyatakan bahwa hibah merupakan sesuatu yang diberikan dengan cara cuma-cuma pada saat seorang penghibah masih hidup dan hibah tersebut tidak dapat ditarik kembali serta dari sisi pihak penerima pun juga tidak bisa menyerahkan sesuatu sebagai suatu balasan terhadap pemberi hibah tersebut atau dengan artian lain hibah tidak membutuhkan kompensasi/ pembayaran dalam bentuk apapun.

Nah dalam perlakukan hibah, ternyata terdapat beberapa hal yang mensyaratkan apakah hibah yang dilakukan adalah hibah yang sah atau tidak, yaitu antara lain : 

  • Hibah yang dilakukan hanya bisa dilakukan terhadap benda yang sudah ada  yang diatur dalam KUHP Perdata Pasal pada 1667
  • Dalam perlakukan hibah, baik dari pihak pemberi ataupun penerima hibah dapat membuat kesepakatan atau perjanjian untuk menarik kembali pemberian atau hibah yang dilakukan apabila pihak penerima hibah telah meninggal dunia terlebih dahulu yang telah diatur dalam KUHP Perdata pada Pasal 1672
  • Hibah yang dilakukan dengan pemberian hibah antara suami istri tidak bisa dilakukan yang telah diatur dalam KUHP Perdata pada Pasal 1678
  • Hibah yang dilakukan pemberi hibah harus atas akta notaris yang telah diatur dalam KUHP Perdata pada Pasal 1682
  • Hibah yang dilakukan dapat ditarik kembali apabila setiap persyaratan yang diwajibkan tidak terpenuhi. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jika penerima hibah bersalah dengan melakukan serta membantu melakukan pembunuhan atau kejahatan lain kepada penghibah, jika penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada pemberi hibah, atau dalam hal penghibah jatuh miskin  yang telah diatur dalam KUHP Perdata pada pasal 1688

Selain semua yang telah dibahas di atas. Hibah yang termasuk sebagai bagian dari objek pajak pun tetap akan dikenakan pajak, karena jenis penerimaan yang dikenakan pajak hibah wajib untuk membayar pajak penghasilan.

Baca juga Pajak Hibah: Pengertian, Persyaratan, dan Pengecualian

Namun, perlu kita ketahui juga bahwa tidak semua hibah bisa masuk ke dalam kategori objek pajak. Hal ini telah diatur dalam PMK No.245/PMK.03/2008 yang telah memuat setidaknya ada 5 sumber penerimaan yang dibebaskan dari pajak hibah ini, antara lain adalah :

  1. Hibah tidak bisa dikenakan pajak penghasilan ketika terdapat hubungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan atau dalam hubungan anak dan orang tua kandung. Namun jika hibah tersebut diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua atau orang lain maka hibah atas penerimaan tersebut merupakan objek PPh.
  2. Hibah tidak bisa dikenakan pajak penghasilan ketika berhubungan dengan badan keagamaan yang mengurus tempat ibadah tanpa adanya mencari keuntungan. Namun apabila mencari keuntungan, maka hibah atas pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan.
  3. Hibah tidak bisa dikenakan pajak penghasilan ketika berhubungan dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa mencari keuntungan.Namun apabila mencari keuntungan, maka hibah atas pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan.
  4. Hibah tidak bisa dikenakan pajak penghasilan ketika berhubungan dengan badan sosial yang hanya menyelenggarakan kegiatan berupa pemeliharaan kesehatan bagi orang lanjut usia, bagi anak yatim piatu, bagi anak yang terlantar dan orang berkebutuhan khusus. Pemberian santunan untuk korban bencana alam, kecelakaan, Pemberian beasiswa. Pelestarian lingkungan hidup. serta Kegiatan sosial yang tidak mencari keuntungan.
  5. Hibah tidak bisa dikenakan pajak penghasilan ketika berhubungan dengan orang pribadi yang sedang menjalankan usaha mikro atau usaha kecil dengan syarat Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 JT tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.5 Miliar.