Hibah Orang Tua Bukan Objek Pajak, Tetap Dilaporkan Dalam SPT

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan perihal pengecualian harta hibah yang diperoleh dari orang tua kandung dari objek pajak penghasilan (PPh). Diatur dalam PMl 90/2020 dan penegasan kembali melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dijelaskan terdapat pengecualian sumbangan, bantuan hingga harta hibahan sebagai objek PPh. Penjelasan ini diawali dari sebuah cuitan akun DJP, @kring_pajak yang menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter yang mempertanyakan perlakuan harta yang diperoleh dari orang tua kandungnya. Pemberian harta tersebut dijelaskan sebagai kebutuhan membeli rumah. Berikut cuitan salah seorang pengguna internet tersebut.

“….Apakah masuk uangnya di SPT Tahunan orang pribadi? Sebagai apa? Apakah sebagai penghasilan yang bukan objek pajak?”

Pertanyaan ini dicuitkan pada 24 Februari 2022. DJP pun merespon pertanyaan tersebut dengan menegaskan apabila harta yang dimaksud ialah hibah dari orang tua kandung ke anaknya sesuai dengan kriteria harta hibahan yang tercantum dalam PMK 90/2020, maka dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak.

Perlu diingatkan kembali, pengecualian dari objek pajak dapat terpenuhi apabila harta hibahan diberikan pada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dari orang tua ke anak kandung serta tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. DJP menjelaskan, dapat dilakukan pemasukan data di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut dapat dimasukkan dalam daftar harta SPT.

Seperti yang kita ketahui pula istilah hibah digunakan untuk menjelaskan salah satu unsur pendapatan negara di dalam anggaran pendapatan belanja negara yang kemudian disingkat menjadi APBN selain pajak dan penerimaannya bukan dari pajak. Hibah menjadi unsur pendapatan negara, karena secara langsung mendapat manfaat dari hibah itu sendiri yang didistribusikan untuk meningkatkan fungsi dan tugas pada kementerian dan kelembagaan negara, khususnya di Indonesia. Pada Pasal KUHP 1666 dan Pasal 1693 KUHP Perdata juga dijelaskan, hibah merupakan sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma pada saat seorang penghibah masih hidup dan hibah tidak dapat ditarik kembali serta dari sisi pihak penerima pun tidak bisa menyerahkan suatu balasan terhadap pemberi hibah tersebut atau dengan kata lain, hibah tidak membutuhkan kompensasi/pembayaran dalam bentuk apapun.

Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan terdapat keuntungan dari pengalihan harta berupa bantuan, hibah, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan pendidikan, badan keagamaan, badan sosial termasuk koperasi, Yayasan, orangpribadi yang memiliki usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh selama tak ada hubungan dengan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

Jadi, jika hibah diberikan oleh orang tua kepada anak kandung, maka hibah tersebut tidak menjadi objek pajak PPh, berbeda jika pemberian hibah dari menantu ke mertua atau dari kakak kandung ke adik kandung, maka hibah tersebut akan menjadi objek pajak PPh.