Pajak Digital Tembus Rp47,18 T per Januari 2026, PPN PMSE Jadi Kontributor Terbesar

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan kinerja yang solid. Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat realisasi pajak digital telah mencapai Rp47,18 triliun

Dari total tersebut, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dan mendominasi struktur penerimaan pajak digital nasional. 

PPN PMSE Setor Rp36,69 Triliun 

Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE dengan total penerimaan Rp36,69 triliun

Hingga akhir Januari 2026: 

  • 242 perusahaan berstatus sebagai pemungut PPN PMSE aktif 
  • 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak 

Rincian setoran per tahun: 

  • 2020: Rp731,4 miliar 
  • 2021: Rp3,9 triliun 
  • 2022: Rp5,51 triliun 
  • 2023: Rp6,76 triliun 
  • 2024: Rp8,44 triliun 
  • 2025: Rp10,32 triliun 
  • 2026: Rp1,02 triliun 

Pada periode ini juga terdapat: 

  • 1 pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly 
  • 1 perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu BetterMe Limited 

Dominasi PPN PMSE menunjukkan bahwa transaksi digital, khususnya perdagangan melalui platform elektronik, semakin terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional. 

Pajak Kripto Capai Rp1,93 Triliun 

Dari sektor aset kripto, penerimaan pajak hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,93 triliun.  

Rinciannya: 

  • 2022: Rp246,45 miliar 
  • 2023: Rp220,83 miliar 
  • 2024: Rp620,4 miliar 
  • 2025: Rp796,74 miliar 
  • 2026: Rp43,45 miliar 

Komposisi penerimaan pajak kripto: 

  • PPh Pasal 22: Rp1,05 triliun 
  • PPN Dalam Negeri (DN): Rp875,23 miliar 

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2025 Hanya Tercapai 87,6% Target APBN, Shortfall Tembus Rp271,7 T!

Pajak Fintech Terkumpul Rp4,47 Triliun 

Sektor fintech (peer-to-peer lending) juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,47 triliun

Rincian setoran per tahun: 

  • 2022: Rp446,39 miliar 
  • 2023: Rp1,11 triliun 
  • 2024: Rp1,48 triliun 
  • 2025: Rp1,37 triliun 
  • 2026: Rp61,91 miliar 

Komponen pajak fintech terdiri atas: 

  • PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT: Rp1,23 triliun 
  • PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN: Rp724,54 miliar 
  • PPN DN: Rp2,52 triliun 

Pajak SIPP Sumbang Rp4,1 Triliun 

Penerimaan lainnya berasal dari pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun

Rincian penerimaan: 

  • 2022: Rp402,38 miliar 
  • 2023: Rp1,12 triliun 
  • 2024: Rp1,33 triliun 
  • 2025: Rp1,25 triliun 

Komposisi pajak SIPP: 

  • PPh Pasal 22: Rp339,01 miliar 
  • PPN: Rp3,76 triliun 

Kontribusi Ekonomi Digital Semakin Besar 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. 

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge, dikutip dari laman pajak.go.id, Jumat (27/2/2026). 

Ke depan, pemerintah akan terus: 

  • Memperkuat pengawasan 
  • Memperluas basis pemajakan 
  • Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital 
  • Mengoptimalkan regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi 

Dominasi PPN PMSE dalam struktur pajak digital menjadi sinyal bahwa ekosistem digital Indonesia semakin matang dan semakin terjangkau sistem perpajakan nasional. 

Baca Juga: Defisit APBN Tembus Rp54,6 T per Januari 2026, Ini Rinciannya

FAQ Seputar Penerimaan Pajak Digital per Januari 2026 

1. Berapa total penerimaan pajak digital hingga Januari 2026? 

Hingga 31 Januari 2026, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun. 

2. Apa penyumbang terbesar pajak digital saat ini? 

Kontributor terbesar adalah PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan total setoran Rp36,69 triliun. 

3. Berapa jumlah perusahaan yang menjadi pemungut PPN PMSE? 

Sampai akhir Januari 2026, terdapat 242 perusahaan yang berstatus sebagai pemungut PPN PMSE aktif. 

4. Berapa penerimaan pajak dari transaksi kripto? 

Penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,93 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 dan PPN Dalam Negeri. 

5. Apa saja sumber pajak digital selain PPN PMSE? 

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak digital juga berasal dari: 

  • Pajak kripto sebesar Rp1,93 triliun 
  • Pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp4,47 triliun 
  • Pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News