Pajak dari Judi Online: Tantangan dan Upaya DJP Menghadapi Shadow Economy

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk semakin agresif dalam menjaring pelaku ekonomi bayangan atau shadow economy yang berdampak negatif terhadap penerimaan pajak di Indonesia. Salah satu fokusnya adalah sektor perjudian daring atau judi online yang kini kian marak. Berdasarkan definisi yang diberikan Investopedia, shadow economy mencakup transaksi ekonomi yang tidak tercatat atau dianggap ilegal, baik karena aktivitas tersebut bertentangan dengan hukum maupun karena tidak memenuhi persyaratan pelaporan ke pemerintah. Aktivitas ini dikenal juga sebagai ekonomi bawah tanah atau ekonomi informal.

 

 

Permasalahan Judi Online dalam Shadow Economy

 

Anggito menjelaskan bahwa judi online telah menjadi fenomena yang semakin meluas di kalangan masyarakat Indonesia. Kegiatan ini melibatkan taruhan secara daring pada berbagai jenis permainan, salah satunya adalah taruhan skor pada pertandingan sepak bola klub-klub internasional. Ia menyoroti bahwa mereka yang menang dalam taruhan ini tidak hanya terbebas dari pajak, tetapi juga tidak dikenakan denda, sehingga keuntungan mereka murni tanpa potongan.

 

Kenyataan ini, menurut Anggito, perlu mendapat perhatian serius dari petugas pajak. Dengan adanya pendapatan tambahan dari judi online, ada potensi peningkatan Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dapat dikumpulkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa pelaku kegiatan ini hampir tidak pernah melaporkan harta yang didapat dari kemenangan judi online mereka, yang membuat kegiatan ini sepenuhnya berada di bawah radar pajak.

 

Baca juga: Apa Itu Shadow Economy?

 

 

Pentingnya Mengembangkan Kemampuan Petugas Pajak

 

Anggito menekankan pentingnya peningkatan kemampuan dan kecerdasan petugas pajak untuk mengenali sumber pendapatan tersembunyi dari ekonomi bayangan ini. Petugas pajak diharapkan bisa mengidentifikasi adanya pemasukan tambahan yang berasal dari shadow economy, terutama dari sektor seperti judi online. Selain itu, ia juga meminta agar Ditjen Pajak lebih serius dalam melacak berbagai sumber penghasilan yang berasal dari ekonomi digital yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

 

Masalah ini juga menjadi salah satu topik utama dalam pertemuan yang diselenggarakan di Magelang pekan lalu, di mana Menhan Prabowo Subianto turut hadir. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa penghasilan dari kegiatan seperti judi online hampir tidak terekam oleh sistem perpajakan. Padahal, pendapatan pajak yang hilang ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan berpotensi menghambat berbagai program pembangunan yang membutuhkan dana publik.

 

 

Tantangan Mengatasi Shadow Economy yang Terus Meningkat

 

Shadow economy di Indonesia diperkirakan berkisar antara 30% hingga 40% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data ini menunjukkan bahwa ada porsi ekonomi yang cukup besar tidak tercakup dalam sistem perpajakan. Kondisi ini telah menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam Buku Nota II Keuangan dan RAPBN 2024, di mana peningkatan shadow economy dianggap sebagai salah satu tantangan utama dalam mencapai target penerimaan pajak.

 

Fenomena ini didorong oleh perubahan struktur ekonomi yang semakin mengarah ke digitalisasi dan pertumbuhan sektor informal. Meskipun digitalisasi membawa kemudahan dalam berbisnis, hal ini juga memunculkan potensi besar untuk penghindaran pajak. Tanpa adanya mekanisme yang memadai untuk menangkap aktivitas ekonomi digital tersebut, shadow economy diprediksi akan semakin tumbuh.

 

 

Dampak Shadow Economy terhadap Basis Perpajakan

 

Perluasan shadow economy tidak hanya mengurangi penerimaan pajak secara langsung, tetapi juga menimbulkan dampak jangka panjang terhadap basis perpajakan nasional. Jika ekonomi digital terus berkembang tanpa regulasi pajak yang sesuai, maka basis perpajakan akan stagnan dan sulit untuk berkembang, terutama karena rendahnya tingkat kepatuhan pajak di sektor ini. Rendahnya kepatuhan ini menyebabkan pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang bisa digunakan untuk mendukung program-program publik.

 

Oleh karena itu, Anggito menyarankan agar Ditjen Pajak segera meningkatkan fokus pada sektor-sektor ekonomi yang masih belum terekam, terutama yang memanfaatkan teknologi digital. Dengan langkah ini, diharapkan penerimaan pajak dapat lebih optimal dan sesuai dengan perkembangan ekonomi yang ada.

 

 

Usulan Solusi untuk Menangani Shadow Economy di Era Digital

 

Menghadapi peningkatan aktivitas ekonomi digital dan informal, pemerintah perlu mempertimbangkan pengembangan sistem perpajakan yang mampu mencakup aktivitas tersebut. Penggunaan teknologi digital seperti algoritma canggih dan analitik data dapat membantu Ditjen Pajak untuk memonitor transaksi yang berpotensi melanggar ketentuan perpajakan. Dengan demikian, transaksi-transaksi yang sebelumnya tersembunyi dapat terungkap, sehingga penerimaan pajak dapat lebih maksimal.

 

Sistem pelaporan otomatis dari transaksi digital juga bisa diterapkan untuk meningkatkan transparansi pelaporan pajak. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan pendapatan yang sah, termasuk dari aktivitas online, juga perlu ditingkatkan agar kesadaran akan kepatuhan pajak semakin baik.

 

Baca juga: Transaksi Judi Online Tembus Rp101 Triliun, 7000 Transaksi Terdeteksi Anggota DPR RI

 

 

Pentingnya Aksi Nyata dalam Menekan Shadow Economy

 

Shadow economy, terutama dari sektor perjudian online, menjadi ancaman nyata bagi penerimaan pajak di Indonesia. Pendekatan yang lebih ketat, diiringi dengan penggunaan teknologi, merupakan langkah yang penting untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan yang belum terekam dalam sistem perpajakan. Dengan upaya ini, Ditjen Pajak diharapkan dapat lebih maksimal dalam memanfaatkan potensi pajak yang selama ini terlewatkan, sehingga anggaran negara untuk pembangunan bisa meningkat.

 

Langkah proaktif dan strategi yang matang dalam menangani shadow economy akan menjadi kunci bagi Ditjen Pajak untuk memastikan bahwa ekonomi digital dan sektor informal lainnya tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Dengan mengatasi tantangan ini, pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News