Reformasi perpajakan telah berlangsung kurang lebih 20 tahun dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi guna menciptakan system perpajakan yang efektif dan efisien. Efektif dalam artian otoritas pajak mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sedangkan efisien berarti penerimaan pajak sebanding dengan biaya pengungutan.
Otoritas pajak mengenakan pajak kepada orang pribadi dan/atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan. Besaran pajak yang dipungut oleh negara berpengaruh terhadap besaran Produk Domestik Bruto (PBD).
PDB
PDB atau Gross Domestic Product (GDP) merupakan suatu indikator untuk menilai atau mengukur kinerja perekonomian Indonesia atas dasar harga berlaku ataupun atas dasar harga konstan. PDB atas dasar harga berlaku yang dimaksud dalam hal ini menggambarkan nilai tambah terhadap barang dan/atau jasa yang dihitung berdasarkan dasar harga berlaku setiap tahun. Sedangkan, PDB atas dasar harga konstan yakni menggambarkan nilai tambah barang/atau jasa yang dihitung berdasarkan harga yang berlaku pada suatu tahun tertentu dan diterapkan secara konsisten.
Terdapat dua cara untuk melihat statistik PDB yakni melihat PDB sebagai keseluruhan pendapatan dalam perekonomian atau melihat PDB sebagai keseluruhan pengeluaran atas outpot barang dan/jasa yang dikonsumsi. Dalam hal menilai perekomonian secara keseluruhan, jumlah pendapatan dengan pengeluaran haruslah sama, tetapi nilai PDB tidak dapat menggambarkan keseluruhan kondisi ekonomi atau kemakmuran (welfare) suatu negara.
Hal tersebut disebabkan oleh perhitungan PBD tidak memperhitungkan besaran pengurangan sumber daya alam dan lingkungan, tidak memperhitungkan ketidakmerataan distribusi pendapatan, serta tidak memperhitungkan kegiatan yang sifatnya non material. Hal tersebut dikarenakan PDB hanya diperuntukan untuk menghitung nilai yang dianggap memenuhi kebutuhan fisik atau materi yang diukur dengan unit moneter.
Bias dalam perhitungan PBD diidentifikasi oleh otoritas pajak akibat adanya transaksi yang tidak dimasukkan atau tidak teridentifikasi. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Secara sederhana, ketika orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanpa pengenal dalam administrasi perpajakan. NPWP tersebut akan digunakan oleh wajib pajak dalam melakukan transaksi. Jika wajib pajak tidak menggunakan NPWP dalam bertransaksi, tindakan tersebut tergolong shadow economy.
Baca juga: Apa Itu TP Doc?
Shadow Economy
Shadow economy merupakan sebuah fakta yang dihadapi oleh seluruh negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Informasi terkait adanya shadow economy sangat sulit diperoleh karena semua pihak yang terlibat tidak ingin teridentifikasi atau bersifat tersembunyi. Oleh karena itu, shadow economy dikenal dengan sebutan praktik penumpang gelap atau underground economy.
Sebuah penelitian dari Schneider dan Buehen tahun 2018 terkait shadow economy, praktik shadow economy lepas dari pengawasan otoritas pajak sehingga pelaku dari shadow economy tidak menjalankan kewajiban perpajakan dan menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
Bentuk Shadow Economy
Shadow economy erat kaitannya dengan kegiatan-kegiatan illegal seperti penyeludupan, transaksi obat terlarang hingga jual beli barang curian. Transaksi masuknya barang dari luar daerah pabean tanpa melalui pemeriksaan bea cukai juga tergolong praktik shadow economy. Kala ini, praktik shadow economy menjadi focus otoritas pajak, karena cukup menyita perhatian media baik media massa ataupun media cetak terkait transaksi illegal yang terjadi. Siapa yang menyangka bahwa korupsi yang dilakukan oleh para koruptor juga teridentifikasi shadow economy.
Dampak Shadow Economy
Penelitian lebih lanjut oleh Razvan Hoinaru, Daiel Buda dkk tahun 2020 terkait The Impact of Corruption and Shadow Economy on the Economic and Sustainable Development, korupsi dan praktik shadow economy merupakan dua hal yang beriringan, membawa dampak negative terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta merusak tatanan pemerintahan yang demokratis. Terdapat beberapa penelitian sebelumnya terkait mengukur estimasi shadow economy & potential loss penerimaan pajak di Indonesia, yang disajikan dalam bentuk tabel:
|
Peneliti |
Tahun Penelitian |
Estimasi Shadow Economy (rata-rata/tahun) |
Estimasi Potential Loss Penerimaan Pajak |
| M. Afdi Nizar dan Kuntarto | 2011 | Rp 164,4 triliun | Rp 20,55 triliun |
| Tenang Sapardi | 2013 | Rp 95,4 triliun | Rp 6,9 triliun |
| Sri Juli Asdiyanti Samuda | 2016 | Rp 376,56 triliun | Rp 44,68 triliun |
| Azwar dan Andi Wawan Mulyawan | 2017 | Rp 536 triliun | Rp 487,12 triliun |
Tiga sektor usaha yang menjadi focus otoritas pajak dan diyakini melakukan aktivitas shadow economy yaitu sektor usaha pertanian dan perikanan (rasio pajak 0,89%), transportasi dan pergudangan (rasio pajak 5,5%), serta sektor informasi dan komunikasi (rasio pajak 7,3%).
Persentase rasio pajak yang cukup besar terhadap pengaruh penerimaan pajak. Hal yang dapat dilakukan untuk mengatahui besaran shadow economy yaitu dengan melakukan pengukuran guna menghindari bias terhadap perhitungan PDB, meminimalkan potensi kerugian dari sektor pajak akibat dari praktik shadow economy.
Shadow economy tidak hanya berdampak terhadap menurunnya penerimaan negara dan membuat perhitungan PDB menjadi bias melainkan juga meningkatkan defisit anggaran sehingga berimbas terhadap potensi kenaikan tarif pajak.
Shadow economy berpotensi besar dan kerap terjadi di negara berkembang. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai tingkat shadow economy mencapai 30-40% dari nilai PDB. Jika, mengacu pada PDB tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp 15.434,2 triliun, artinya nilai shadow economy di Indonesia mencapai Rp 4.603,5 triliun s/d Rp 6.173,6 triliun. Nilai yang cukup besar dan berdampak terhadap penerimaan negara.
Sejalan dengan meningkatkan penerimaan negara dan memberantas praktik shadow economy. Otoritas pajak mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. NIK merupakan tanda pengenal dalam administrasi kependudukan yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia. Lantas, apa kaitan pemberlakuan NIK sebagai NPWP dengan shadow economy?
Baca juga: Mekanisme Pembetulan SPT Badan dan Status Rugi
Memberantas Praktik Shadow Economy
Upaya ini digencarkan oleh otoritas pajak dengan bekerjasama dengan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan data kependudukan kepada otoritas pajak guna dilakukan sinkronisasi dan validasi. Dalam konferensi pers, Menteri keuangan menegaskan meskipun data kependudukan diberikan kepada otoritas pajak, bukan berarti data pribadi masyarakat dibocorkan karena otoritas pajak tetap menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
Kebijakan ini telah direalisasikan dan diundangkan dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) atau Undang-Undang No 7 Tahun 2021 dimana penggunakan NIK sebagai NPWP sebagai upaya pemberantasan praktik shadow economy berlaku penuh mulai tahun 2023. Secara sederhana jika NIK dipersamakan sebagai NPWP semua aktivitas ataupun transaksi yang dilakukan akan teridentifikasi. Sehingga memininalkan munculnya penumpang gelap dalam transaksi ekonomi.
Teridentifikasinya transaksi atau kegiatan illegal yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan bias terhadap perhitungan PBD akibat dari transkasi yang lepas dari otoritas pajak. Pelaku tersebut dikenal dengan shadow economy atau praktik penumpang gelap. Berbagai upaya dilakukan oleh otoritas pajak sejalan dengan reformasi perpajakan guna menciptakan sistem perpajakan yang efektif dan efisien.







